Pemerintah Desa Obo Balingara, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai menggelar sosialisasi Peraturan Desa (Perdes) tentang penertiban pemeliharaan hewan ternak, Selasa (17/1/2023).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Obo Balingara ini dipimpin langsung oleh Camat Nuhon dan dihadiri oleh Kapolsek Nuhon, Danramil Bunta, staf Kecamatan, perangkat Desa dan Tokoh Agama, Tokoh masyarakat, Tokoh Perempuan, serta warga masyarakat Desa Obo Balingara.
Camat Nuhon Hariyadi Bola SH, mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan penjelasan atau pemahaman kepada masyarakat mengenai penerapan peraturan desa (Perdes) tentang penertiban pemeliharaan hewan ternak.
"Perdes penertiban pemeliharaan hewan ternak ini diterapkan, selain sebagai solusi dari keluhan masyarakat, juga sebagai bentuk dukungan terhadap program Pemerintah Kabupaten dalam hal memberikan kenyamanan kepada masyarakat dan meningkatkan tatanan wilayah agar lebih indah," kata Camat Nuhon Hariyadi Bola.
Hariyadi mengakui hewan ternak yang ada di wilayah Kecamatan Nuhon belum dapat diperlihara secara optimal sehingga masih berkeliaran ke kebun, sawah, pekarangan rumah warga, selokan, dan perumahan warga.
Olehnya, selaku pimpinan wilayah Hariyadi menghimbau masyarakat Obo Balingara untuk memelihara hewan peliharaan dengan baik dan memberi kandang sehingga tidak berkeliaran dijalan, merusak tanaman petani, serta menghidari kecelakaan untuk orang yang berkendara.
"Jika hewan ternak yang dapat dipelihara secara baik maka yakin kedepannya akan menjadi salah satu potensi desa untuk menambah perekonomian masyarakat," jelasnya
Hariyadi menambahkan, dari 20 Desa di Kecamatan Nuhon tersisa 4 desa yang belum melaksanakan penertiban ternak termasuk Desa Obo Balingara.
“Kalau 4 Desa ini tertib Hewan Ternak berarti masyarakat dan pemerintah Kecamatan Nuhon berhasil menjalankan program Bupati Banggai," pungkasnya.
Kepala Desa Obo Balingara Mas'ud Jalil dalam sambutanya mengatakan, dasar dari pelaksanaan sosialisasi penertiban pemeliharaan hewan ternak adalah menimbang bahwa masih ditemukan hewan ternak yang berkeliaran bebas di wilayah pemukiman penduduk, perkebunan, lokasi pertanian, sarana pemerintah dan umum lainnya.
"Terkait penerapan Perdes tentang Penertiban Hewan Ternak di Desa Obo Balingara berawal dari banyaknya keluhan masyarakat ternak sapi yang kerap merusak tanaman di pekarangan, kebun atau ladang milik warga," jelasnya.
Selain itu kata Mas'ud sosialisasi Perdes penertiban Hewan ternak kali ini merupakan tindak lanjut program Pemerintah Kabupaten yang saat ini diiseriusi oleh Pemerintah wilayah Kecamatan Nuhon dan kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa Obo Balingara.