Indonesiasurya.com, Larantuka - Polres Flotim telah menetapkan NBI sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual dengan pasal yang berubah - ubah ada apa?
Hal ini disayangkan oleh pengacara terduga pelaku Rafael Ama Raya.,SH.M.H karena penetapan mestinya di dasarkan pada dugaan yang kuat.
"Kalau ragu-ragu kenapa NBI ditetapkan jadi tersangka? Saya menduga ada rekayasa untuk menjerat NBI" ungkap Ama Raya.
Advokat Rafael Ama Raya, S.H., M.H menilai pihak Penyidik Reskrim Polres Flores Timur tidak objektif dan tidak transparan dalam mengungkap kasus ini.
“Sebelum klien kami ditangkap oleh pihak kepolisian Flores Timur, ia terlebih dahulu ditahan di Polsek Sagu tanpa alasan apapun padahal untuk dapat menahan seseorang itu kalau yang bersangkutan sudah berstatus sebagai tersangka sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 KUHAP. Kemudian, satu hari setelahnya dibawa ke Polres Flores Timur untuk menjalani pemeriksaan. Klien kami diperiksa sebanyak dua kali tanpa didampingi oleh Penasehat hukum padahal klien kami dituduhkan dengan ancaman pidana diatas. 5 (lima) Tahun dan wajib didampingi oleh kuasanya sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 54 KUHAP jo Pasal UU. No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, namun dimintai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). dalam setiap pemeriksaan, ia tetap pada prinsipnya menolak tuduhan-tuduhan yang dilayangkan. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar adanya,” jelas Ama Raya.
Ama Raya menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan bagi kliennya.
“Ini adalah bukti dan keterangan yang kami dapatkan langsung dari tersangka, bahwa ia benar-benar tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana diberitakan. Oleh karena itu, kami akan berjuang demi kebenaran dan keadilan,” tegasnya.
Senada dengan rekannya, Paulus Randy Domaking, S.H Menegaskan akan memperjuangkan Nasib tersangka Sehubungan dengan pengaduan atau laporan polisi yang diajukan oleh keluarga korban terhadap tersangka dalam dugaan tindak pidana persetubuhan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, perlu kami sampaikan beberapa hal:
Pertama Pada perkembangan penyidikan, tidak ditemukan bukti adanya kekerasan atau persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam laporan awal. Namun, kemudian penyidik menetapkan pasal baru, yakni Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kedua: Kami menilai penetapan pasal baru tersebut tidak sesuai dengan prinsip Pro Justitia. Seharusnya, penyidik terlebih dahulu dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan sebelum menetapkan pasal baru. Bila memang ada perkembangan, maka mestinya dilakukan penambahan atau junto pasal, bukan justru mengubah pasal utama yang menjadi dasar laporan awal.
Ketiga :Oleh karena itu, kami menduga adanya rekayasa dalam proses penanganan perkara ini.
Keempat: Selanjutnya, sebagai kuasa hukum, kami akan menyiapkan langkah-langkah hukum untuk memastikan tegaknya keadilan. Salah satunya adalah dengan mengajukan upaya hukum Pra-Pradilan terhadap Unit Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Flores Timur atas tindakan yang kami nilai tidak sesuai dengan hukum acara pidana.
NBI Terduga pelaku kekerasan Seksual ditemui media ini di ruang tamu sel, Polres Flotim (20/9/2025) mengaku bahwa tidak tahu dan tidak kenal sosok korban bahkan dia belum pernah bertemu.
"Kalau saya yang melakukan kenapa saya tidak sembunyi atau lari? Saya di kampung beraktifitas biasa karena saya tidak tahu hal ini" jelas IBN
Lebih jauh IBN menjelaskan, malam- malam saya dijemput polisi ke sagu di sana saya dicekik dan di pukul, saya diminta untuk mengakui perbuat tapi saya tetap mengatakan bahwa saya tidak melakukan apa pun terhadap korban bahkan saya tidak kenal anak itu.
Saya ditahan tanggal 9 September 2025 malam tanpa surat penahanan, lalu saya di bawah ke polres terus saat diambil keterangan saya di tumbuk (pukul) oleh polisi lagi karena saya tetap pada keterangan saya bahwa saya tidak melakukan urai NBI
Saya berani sumpah pak, saya tidak kenal dan tidak melakukan apapun terhadap anak ini.
Tuduhan seperti ini, pernah juga saya alami beberapa waktu lalu dimana, ayah tiri yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya tapi saya yang di tuduh dan dibawa polisi dan kali ini terulang lagi ujar IBN.
Kanit PPA Polres Flotim Irwanto yang beberapa saat setelah media ini bertemu terduga pelaku yang telah di tetapkan sebagai tersangka hadir di ruang tersebut namun enggan memberikan komentar kepada awak media.
Irwanto menolak untuk berikan keterangan pada media saat diminta komentarnya terkait kasus ini.
"Kalau untuk komentar bisa langsung dengan kasat saja. Tapi saat ini kasat sedang berada di semarang pemeriksaan saksi ahli jelas Kanit PPA singkat.