Lembata - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lembata hingga pertengahan Maret 2026 tercatat Rp. 3.636.157.229 atau 7,48 persen dari target tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp48.505.493.517, jika dibandingkan dengan triwulan I tahun sebelumnya yakni, Maret 2025, realisasi PAD tercatat sebesar Rp3.570.273.669 atau 8,11 mengartikan bahwa, realisasi PAD hingga Maret 2026, mengalami penurunan sebesar Rp. 65.041.904 atau sekitar 1,79 persen.
Eman Krova Pelaksana tugas kepala badan pendapatan daerah dihadapan Bupati dan wakil Bupati (17/3/2026) di ruang rapat Bupati menjelaskan, masih terdapat sejumlah pos pendapatan yang belum memberikan kontribusi atau tercatat nol persen realisasi
Eman menjelaskan capaian saat ini, masih berpotensi meningkat hingga akhir Maret 2026, dari sumber PAD Kabupaten Lembata yang berasal dari beberapa komponen utama, yakni pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Meski mulai menunjukkan pergerakan, angka tersebut masih berada pada tahap awal dari keseluruhan target yang ditetapkan, lanjut Plt.Bapeda capaian ini mencerminkan perkembangan penerimaan daerah pada Triwulan I Tahun Anggaran 2026.
Salah satu kendala yang diidentifikasi adalah belum optimalnya pemungutan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), khususnya dari aktivitas pengambilan material tambang galian c.
Dalam sejumlah proyek konstruksi oleh pihak ketiga, volume material yang diambil belum tercatat secara maksimal, sehingga berdampak pada potensi penerimaan daerah.
Selain itu, pengelolaan lokasi kuari dinilai masih membutuhkan penataan dan penguatan pengawasan. Padahal, Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2024 telah mengatur bahwa pemungutan pajak MBLB harus dilakukan langsung di lokasi atau mulut tambang guna memastikan akurasi data dan optimalisasi pendapatan.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah daerah menyiapkan sejumlah langkah strategis, antara lain meningkatkan pengawasan aktivitas tambang, menambah petugas pemungut pajak di lapangan, serta mempercepat pengelolaan lokasi kuari melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
Selain itu, sarana dan prasarana pendukung juga akan disiapkan guna meningkatkan efektivitas dan transparansi pemungutan pajak. Langkah-langkah ini ditargetkan mulai berjalan pada Triwulan II hingga Triwulan IV tahun 2026.
Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq, dalam arahannya menekankan pentingnya pemanfaatan data dan statistik terkini sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah untuk tidak menunda pelaksanaan program dan kegiatan setelah perayaan Idulfitri dan Paskah.
Bupati turut menyoroti sejumlah hal penting lainnya, seperti perlunya penyampaian surat kepada KPPN terkait proses penerbitan SP2D, penyusunan data perbandingan serapan anggaran April 2026 dan April 2025, serta evaluasi belanja operasional Triwulan I, termasuk ATK dan BBM.
Selain itu, kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) juga menjadi perhatian. Dari 245 wajib lapor, masih terdapat 115 pejabat yang belum menyampaikan laporan kekayaannya. Sementara itu, sebanyak 5.712 Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk P3K, diwajibkan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) paling lambat 31 Maret 2026.
Rapat evaluasi kinerja kepala daerah dijadwalkan berlangsung pada 25 Maret 2026, bersamaan dengan target penyelesaian Surat Keputusan pengalihan pengelolaan pasar kepada pihak kecamatan.
Terkait pengelolaan parkir di ruas jalan nasional, pemerintah daerah juga akan berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna memastikan mekanisme pungutan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Wakil Bupati Lembata, H. Muhamad Nasir, menegaskan, rapat evaluasi ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam membenahi kinerja keuangan daerah. Ia menilai berbagai catatan yang muncul harus segera ditindaklanjuti agar pengelolaan keuangan menjadi lebih efektif, akuntabel, dan berdampak nyata bagi pembangunan.
Pemerintah Kabupaten Lembata tetap optimistis target PAD tahun 2026 dapat tercapai melalui optimalisasi potensi pajak daerah, penguatan pengawasan, serta perbaikan tata kelola pendapatan daerah