Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Rokok Ilegal Bebas Beredar di Lembata, Masyarakat minta Polisi Periksa Robi Pemilik Toko Himalaya dan Mas Toyo Pemilik Toko Rukun Jaya,

Sanksi hukum itu sangat jelas tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun

Indonesiasurya
Kamis, 22 Mei 2025 | 20:13:39 WIB
Ilustrasi

Lembata,Indonesiasurya.com - Maraknya peredaran rokok ilegal yang masif di Kabupaten Lembata telah membuat resah masyarakat,

Pemerintah semakin gencar memberantas peredaran rokok ilegal yang berdampak merugikan berbagai sektor, termasuk ekonomi dan kesehatan masyarakat namun, ada pengusaha di Lewoleba tak tersentuh hukum meski disinyalir menjual rokok ilegal.

Salah satu Rokok ilegal yang beredar luas di Lembata diantaranya, merek Cappucino.

Informasi yang didapat bahwa distributor rokok ilegal capucino berada di Kelurahan Pantai Besar, Kabupaten Flores Timur

Rokok ilegal ini mengakibatkan kebocoran pendapatan negara karena produk dengan cukai. abal-abal dan tindakan. Melanggar hukum ini, sangat merugikan negara

Sementara itu di Lembata, kuat dugaan sejumlah toko seperti Himalaya dan Rukun Jaya menjadi simpul masifnya penyebaran rokok di Lembata.

Ada sejumlah pemilik toko dan kios yang sudah mendapat peringatan dari Koperindag adalah Kios Minda Abadi, Kios Wallet Putih, Kios Anagatha, Kios Ferrar, UD. Sinar Citra, Kios Dewi Lestari, Toko Surya Kasih, Toko Himalaya, Toko Mahkota, Toko Rukun Jaya dan Kios ile Boleng.

Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tapi juga menunjukkan betapa longgarnya pengawasan dan betapa mudahnya hukum dilecehkan.

Lebih parah, produk ini mengancam kesehatan masyarakat karena diproduksi tanpa standar, dijual bebas dan asal cuan lancar.

Masyarakat minta Polisi untuk segera memeriksa Robi bos toko Himalaya dan Mas Toyo pemilik toko Rukun Jaya

Informasi yang direkam media ini menyebutkan bahwa, Pelanggaran terkait produksi dan peredaran rokok ilegal tidak hanya berujung pada denda administratif, tetapi juga ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti bersalah.
Berdasarkan Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara hingga delapan tahun.

Bagi para penjual rokok ilegal Sanksi hukum itu sangat jelas tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

SMAN 1 Nagawutung Tegaskan Komitmen pada Budaya Ilmiah Lewat Ujian KTI

Karya Tulis Ilmiah adalah ajang yang sangat bermartabat dalam posisi kita sebagai orang terpelajar,” tegasnya di hadap

| Senin, 02 Maret 2026
Nasir di Balauring: Dari Mimbar Ramadan, Wabup Lembata Bicara Iman, Algoritma, dan Pancasila

Dalam kultum yang disampaikannya, Wabup Nasir mengajak jamaah menengok kembali cara para pendiri bangsa merumuskan Indon

| Senin, 02 Maret 2026
Bulan Ramadan 1447 H, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Melalui PLN Mobile

layanan digital PLN Mobile untuk memastikan kecukupan daya listrik di rumah, sehingga aktivitas ibadah dan kebersamaan k

| Senin, 02 Maret 2026
Target Belum Terpenuhi, PT Krakatau Steel Percepat Pembangunan SPPG di Lembata

Proyek ini merupakan kolaborasi antara Badan Gizi Nasional dan PT Krakatau Steel, dengan lingkup pengerjaan mencakup pul

| Sabtu, 28 Februari 2026
Ramadan Penuh Berkah: Kapolres Bulukumba Borong Dagangan UMKM, Bagikan Gratis ke Pengendara

Takjil yang diborong tersebut kemudian dibagikan kepada para pengendara dan masyarakat yang melintas sebagai menu berbuk

| Sabtu, 28 Februari 2026
Wujud Kepedulian Sosial, YBM PLN Salurkan 45 Ribu Paket Bingkisan Sepanjang Ramadan 1447 H,

Program ini berasal dari zakat para pegawai muslim PLN yang dikelola secara amanah melalui YBM PLN

| Sabtu, 28 Februari 2026
Dari Knalpot ke Tajwid: Cara Nyeleneh Polisi Bulukumba Tertibkan Pengendara

Para pelanggar lalu lintas, khususnya pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak hanya diberikan teguran, tetapi juga

| Sabtu, 28 Februari 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 10