Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Rokok ASPAL Marak Beredar di Ende, DPC GMNI Ende Nilai Lemahnya Pengawasan – Bea Cukai Jangan Main Mata!

DPC GMNI Ende berkomitmen untuk terus melakukan advokasi, mengawasi, dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya rokok ilegal serta pentingnya kepatuhan terhadap hukum.

Indonesiasurya
Selasa, 23 September 2025 | 20:07:15 WIB
Foto

Indonesiasurya.com, Ende, NTT – Peredaran rokok ASPAL (Asli Tapi Palsu) atau rokok ilegal yang semakin marak di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, menuai sorotan serius dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Ende.

Organisasi mahasiswa ini menilai lemahnya pengawasan dari pihak berwenang, khususnya Bea Cukai, menjadi salah satu penyebab semakin masifnya peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

Ketua DPC GMNI Ende, Yohanes Lemba melalui keterangan pers, menyatakan bahwa praktik penjualan rokok ilegal secara terbuka di kios-kios dan toko eceran sudah berlangsung lama dan merugikan banyak pihak.

“Rokok ASPAL ini tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. Kami menduga ada pembiaran bahkan kemungkinan ada pihak yang membekingi praktik ini sehingga pelaku seolah kebal hukum,” tegasnya.

Peredaran Semakin Masif
DPC GMNI Ende memaparkan bahwa beberapa merek rokok ilegal yang paling banyak beredar antara lain Rastel Merah, Rastel Hitam, King Bako, Seniper, Cappuccino dan sejumlah merek lain.

Nampaknya beberapa jenis rokok tersebut pita cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) tetapi digunakan untuk rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Selain itu, ada manipulasi cukai dimana cukai yang dibayar tidak sesuai dengan jumlah isi batang rokok dalam satu bungkus Rokok. pada pita cukai rokok terhitung untuk 12 batang tetapi digunakan untuk rokok berisikan 20 batang dalam satu bungkus

Distribusi dilakukan secara rapi dengan pola penjualan langsung dari sales ke kios-kios di berbagai desa.

“Fakta di lapangan menunjukkan ada toko besar yang menjual rokok ilegal, hanya saja tidak dipajang di etalase. Jika ada pembeli, barulah rokok itu dikeluarkan. Bahkan, ada kasus pita cukai dilepas dan harga rokok diturunkan, ini jelas-jelas indikasi kuat adanya pelanggaran hukum,” ungkap perwakilan DPC GMNI Ende.

Tuntut Penegakan Hukum
DPC GMNI Ende mendesak Bea Cukai, Satpol PP, serta aparat penegak hukum di Kabupaten Ende untuk segera mengambil langkah konkret.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum di daerah ini. Bea Cukai jangan main mata dengan pelaku usaha nakal. Jika perlu, lakukan razia rutin dan tindak tegas semua yang melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” tegasnya.

Undang-Undang tersebut mengatur bahwa siapa pun yang menjual rokok tanpa pita cukai dapat dipidana penjara 1–5 tahun dan/atau dikenai denda sebesar 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Perlindungan Generasi Muda

GMNI Ende juga menyoroti dampak sosial dari maraknya rokok ilegal yang dijual bebas tanpa pengawasan. Harga rokok ilegal yang lebih murah membuat konsumsi rokok di kalangan remaja meningkat.
“Ini bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga soal generasi. Jika pemerintah membiarkan, berarti pemerintah ikut membiarkan generasi muda kita terjerumus dalam bahaya kesehatan,” pungkasnya.

DPC GMNI Ende berkomitmen untuk terus melakukan advokasi, mengawasi, dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya rokok ilegal serta pentingnya kepatuhan terhadap hukum.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Siapa Pelaku Pemotongan Rompong Nelayan Desa Balauring Lembata?

Meski ada kasak kusuk di tengah masyarakat, namun, belum ada cukup bukti tentang siapa dalang dibalik perbuatan tidak be

| Jumat, 17 April 2026
Jadi Agen BRI Link, Ama Sayang Akui Manfaat Positif Dan Keuntungan Ekonomi

selama melayani para pengguna jasa agen BRILink tidak pernah mendapatkan keluhan dan para pengguna jasa mengakui kecepat

| Jumat, 17 April 2026
Didukung IDEP, Barakat Gelar Workshop "Muro Moel Wutun" Libatkan Pemangku Adat Belen Raya Lewuhala.

Workshop ini menjadi ruang kolaborasi antara pengetahuan lokal dan kajian ilmiah terkait praktik Muro sebagai kearifan l

| Jumat, 17 April 2026
Pemda Lembata Serahkan Bantuan Kepada Korban Gempa Desa Babokerig Nagawutung

pentingnya penguatan mitigasi, terutama dengan adanya indikasi sesar aktif baru yang berpotensi menimbulkan risiko lanju

| Jumat, 17 April 2026
Kembangkan Program Jambu Mete, Pemda Lembata Bangun Sektor Perkebunan

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas tanaman jambu mente sekaligus menyediakan sumb

| Jumat, 17 April 2026
ISU PENYALAHGUNAAN DANA BOS SMKN 2 GOWA MENGEMUKA,KEPSEK ALIM BAHARI BERI TANGGAPAN

Kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa penggunaan dana BOS di SMKN 2 Gowa selalu sesuai dengan aturan yang diteta

| Jumat, 17 April 2026
ISU PENYALAHGUNAAN DANA BOS SMKN 2 GOWA MENGEMUKA,

Kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa penggunaan dana BOS di SMKN 2 Gowa selalu sesuai dengan aturan yang diteta

| Jumat, 17 April 2026
BSKDN Validasi dan Verifikasi Kinerja Pemda Lembata Dalam Upaya, Turunkan Angka Pengangguran

Capaian ini merupakan hasil dari pelaksanaan berbagai program strategis, seperti pelatihan keterampilan kerja, pengemban

| Kamis, 16 April 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 9