Indonesiasurya.com, Ende, NTT – Peredaran rokok ASPAL (Asli Tapi Palsu) atau rokok ilegal yang semakin marak di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, menuai sorotan serius dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Ende.
Organisasi mahasiswa ini menilai lemahnya pengawasan dari pihak berwenang, khususnya Bea Cukai, menjadi salah satu penyebab semakin masifnya peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Ketua DPC GMNI Ende, Yohanes Lemba melalui keterangan pers, menyatakan bahwa praktik penjualan rokok ilegal secara terbuka di kios-kios dan toko eceran sudah berlangsung lama dan merugikan banyak pihak.
“Rokok ASPAL ini tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. Kami menduga ada pembiaran bahkan kemungkinan ada pihak yang membekingi praktik ini sehingga pelaku seolah kebal hukum,” tegasnya.
Peredaran Semakin Masif
DPC GMNI Ende memaparkan bahwa beberapa merek rokok ilegal yang paling banyak beredar antara lain Rastel Merah, Rastel Hitam, King Bako, Seniper, Cappuccino dan sejumlah merek lain.
Nampaknya beberapa jenis rokok tersebut pita cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) tetapi digunakan untuk rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Selain itu, ada manipulasi cukai dimana cukai yang dibayar tidak sesuai dengan jumlah isi batang rokok dalam satu bungkus Rokok. pada pita cukai rokok terhitung untuk 12 batang tetapi digunakan untuk rokok berisikan 20 batang dalam satu bungkus
Distribusi dilakukan secara rapi dengan pola penjualan langsung dari sales ke kios-kios di berbagai desa.
“Fakta di lapangan menunjukkan ada toko besar yang menjual rokok ilegal, hanya saja tidak dipajang di etalase. Jika ada pembeli, barulah rokok itu dikeluarkan. Bahkan, ada kasus pita cukai dilepas dan harga rokok diturunkan, ini jelas-jelas indikasi kuat adanya pelanggaran hukum,” ungkap perwakilan DPC GMNI Ende.
Tuntut Penegakan Hukum
DPC GMNI Ende mendesak Bea Cukai, Satpol PP, serta aparat penegak hukum di Kabupaten Ende untuk segera mengambil langkah konkret.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum di daerah ini. Bea Cukai jangan main mata dengan pelaku usaha nakal. Jika perlu, lakukan razia rutin dan tindak tegas semua yang melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” tegasnya.
Undang-Undang tersebut mengatur bahwa siapa pun yang menjual rokok tanpa pita cukai dapat dipidana penjara 1–5 tahun dan/atau dikenai denda sebesar 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Perlindungan Generasi Muda
GMNI Ende juga menyoroti dampak sosial dari maraknya rokok ilegal yang dijual bebas tanpa pengawasan. Harga rokok ilegal yang lebih murah membuat konsumsi rokok di kalangan remaja meningkat.
“Ini bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga soal generasi. Jika pemerintah membiarkan, berarti pemerintah ikut membiarkan generasi muda kita terjerumus dalam bahaya kesehatan,” pungkasnya.
DPC GMNI Ende berkomitmen untuk terus melakukan advokasi, mengawasi, dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya rokok ilegal serta pentingnya kepatuhan terhadap hukum.