Lewoleba,Indonesiasurya com - Memperjuangkan nasib untuk bekerja pada instansi pemerintah dilakukan oleh sejumlah P3K dan pihak-pihak yang telah lama bekerja pada OPD yang ada di kabupaten Lembata.
Sejumlah aspirasi telah disampaikan agar bisa diperjuangkan oleh wakil masyarakat di lembaga DPRD Lembata.
Sebastianus Muri ketua fraksi PDIP DPRD Lembata usai rapat dengar pendapat bersama utusan tenaga honorer dan p3k kepada awak media (16/1/2025) menjelaskan bahwa ada tiga hal penting yang disampaikan p3k.
Anggota komisi 3 ini mengatakan, para honorer peserta p3k yang datang menjelaskan tentang adanya indikasi maladministrasi, juga tentang SPTJM, dan ada kode aplikasi yang tertutup akibat kurang transparansi atau sosialisasi yang berdampak pada ketika para peserta p3k menguploud dokumen administrasi aplikasi tidak terbuka secara baik dan dokumen mereka tidak bisa masuk ke sistem
Hal-hal seperti ini bagi Muri mestinya tidak terjadi karena, semua orang punya hak yang sama untuk mendapat informasi atau peluang untuk bekerja pada instansi pemerintah.
Sebastianus mengingatkan kepada semua pihak penyelenggara pemerintah bahwa, menurut Pasal 1 angka 3 UU Ombudsman itu dijelaskan tentang maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
karenanya marilah bersama kita tata ini agar tidak keluar dari jalur hukum dan tidak mengakibatkan kerugian bagi pihak lain.
Mari mengatakan bahwa ada para peserta p3k yang datang menemui DPRD mengatakan bahwa dalam uji kompetensi ada pihak ang lulus nilainya lebih rendah dari yang tidak lulus. Nah kalau seperti ini kita patut bertanya ada apa? tanya Muri.
Diakhir pertemuan dengan awak media Anggita DPRD dapil 2 Lembata ini mengatakan, DPRD setelah mendengar pengaduan p3k karenanya kami akan rekomendasi untuk rapat kerja dengan pemerintah dalam waktu dekat ini. karena kami berharap persoalan dan permasalahan yang dihadapi p3k harus dibuka agar terang benderang dihadapan publik.
Selain itu DPRD juga berharap agar semua P3K baik perwakilan yang datang ke gedung DPRD untuk menyampaikan kesulitan mereka ini tidak mendapat tekanan atau intimidasi dari pihak mana pun.
Sementara itu penjabat Bupati Lembata, Paskalis Ola Tapobali kepada Indonesiasurya di ruang kerjanya menjelaskan bahwa, Sejak awal tahun 2022 pemerintah pusat membuat kebijakan untuk mendata kembali semua tenaga non PNS karena di pusat angkanya terus alami kenaikan.
"Semua daerah seluruh Indonesia lakukan pendataan ulang dan hasilnya terdapat 1.7 juta lebih PPN PNS seluruh Indonesia. Pemerintah pusat berharap angka ini tidak bengkak lagi tapi sejak 1 Januari hingga saat ini, masih ada tambahan. Maka sesuai UU 20/2023 mereka yang non ASN segera dilakukan penataan kembali hingga 2004 inilah kemudian pemerintah pusat membuka formasi untuk mereka yang ada dalam pangkalan data maupun yang sudah bekerja lebih dari dua tahun secara terus menerus" jelas penjabat Bupati.
Lanjut Tapobali sementara untuk mereka yang sudah dua tahun bekerja atau belum genap dua tahun, hingga kini pemerintah pusat belum keluarkan petunjuk atau aturan untuk mereka.
Lebih jauh mantan kadis pupr Lembata menjelaskan,l bahwa, pemerintah pusat akan mengangkat p3k data base dan p3k paru waktu.termasuk P3k yang ikut tes CPNS tapi tidak lulus nanti diangkat jadi p3k paru waktu sementara yang baru kerja dua tahun belum diatur.
Semua sudah diatur dalam permenpan 15/2025 tentang kriteria pelamar tambahan pada seleksi p3k bagi pegawai non ASN yang terdapat di dalam pangkalan data BKN ujar Paskalis.
"Merek ini dapat melamar pada tahap dua adalah yang TMS selesai administrasi p3k tahap 1, tms seleksi administrasi PNS belum melamar CPNS atau p3k memenuhi syarat administrasi tapi tidak ikut seleksi kompetensi tahap satu p3k dan memenuhi syarat administrasi tapi tidak ikut cpns 2024.
bagi mereka ini dapat melamar pada P3k tahap dua. tapi mereka hanya melamar pada empat jabatan yakni pengelola umum operasional, operator pengelola operasional dan penata layanan operasional
Kebijakan ini secara nasional jadi kami hanya menunggu untuk mengurus yang sisanya. sementara mereka yang baru bekerja dua tahun belum ada pengaturannya termasuk yang belum dua tahun bekerja pungkas Paskalis Ola Penjabat Bupati Lembata