Lewoleba, Indonesiasurya.com - Pengacara PT. Lima satu merdeka, Rafael Ama Raya., S.H.,M.H buka suara terkait berita yang menghebohkan Publik Lembata tentang paket proyek senilai 225 miliar yang dikerjakan kliennya.
"Ini informasi sesat, berita hoax dan sebuah Fitna karena, pinjaman pemerintah daerah Kabupaten Lembata sebesar 212 miliar dari perencaan awal 225" Ujar Ama Raya.
Dari mana klien kami kerja proyek 225 miliar? tanya Ama Raya. Pinjaman PEN semula memang 225 miliar tapi setelah dievaluasi menjadi 212 miliar dan anggaran tersebut terbagi dalam sejumlah paket proyek fisik pembangunan di Lembata kalau, klien kami kerja 225 miliar artinya PT. 51 kontraktor tunggal mengerjakan proyek fisik di lembata dengan anggaran pen plus nombok 13 miliar. ini kan ngawur namanya. ketua Ama.
Baca juga ; https://indonesiasurya.com/kawasan-panas-bumi-atadei-rawan-bencana-hengcoz-apapun-niat-baiknya-semoga-masyarakat-jangan-jadi-korban
Klien kami memaafkan, para pihak yang kuat dugaan dengan sengaja merusak citra perusahaan klien kami dengan pemberitaan tersebut namun demikian, kami sebagai penasehat hukum telah menyiapkan langkah hukum urai Ama.
Hal ini disampaikan Ama Raya dalam konferensi pers di 3G kafe Lamahora kelurahan Lewoleba timur kecamatan Nubatukan kabupaten Lembata (3/8/2024)
Ama Raya mengatakan, perlu untuk kami sampaikan bahwa, sampai detik ini perusahaan milik klien kami yakni, PT 51 Merdeka, tidak pernah ada kontrak kerja dengan pagu sebesar yang di sebut oleh saverius jena ke media dan berseliweran di medsos.
Baca juga ; https://indonesiasurya.com/masyarakat-minta-pol-pp-dan-dlh-lembata-tidak-tidur-untuk-tertibkan-kuwari-tak-berizin
Berita itu di keluarkan tanpa dasar yang jelas dan Itu adalah berita bohong atau hoaks dan bersifat memfitnah serta merugikan nama baik perusahaan klien kami,
Berita tersebut telah di sebar luaskan secara masif oleh, berbagai pihak baik melalui sosial media dan situs situs online dengan berbagai tuduhan yang tidak berdasar maka untuk itu, PT Lima Satu Merdeka akan melakukan langkah hukum terhadap penyebaran fitnah dan hoaks menyangkut PT Lima Satu Merdeka.
Perlu diketahui bahwa PT Lima Satu Merdeka di bawah pimpinan klien kami, Michael Tanudiredja akan terus dan tetap berkomitmen untuk bekerja secara maksimal untuk kemajuan infrastruktur Lembata.
"Klien kami tidak pernah belikan rumah kepada siapapun, tapi klien kami miliki rumah di Kupang, jauh sebelum Pak Marsianus Jawa, ditugaskan sebagai penjabat Bupati Lembata. Rumah Klien kami itu, saat ini ditempati anak dari Sebastian Edo konsultan PT.51.
Baca juga ; https://indonesiasurya.com/bakal-calon-bupati-lembata-tarsisius-apelabi-korupsi-adalah-kejahatan-yang-membawa-dampak-kemiskinan
Lanjut Ama Raya, demikian pun terkait mobil, tidak pernah owner PT.51 belikan untuk siapapun. kalau mobil milik Michael Tanudiredjo di minta untuk digunakan dalam memfasilitasi tamu atau pejabat yang berkunjung ke Lembata itu banyak bahkan Presiden RI Joko Widodo yang sempat ke Lembata pun gunakan mobil 51 terus apakah itu salah?
Untuk diketahui, Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dipinjam Pemda Lembata dari pusat itu, direncanakan sejak masa kepemimpinan Eliaser Yentji Sunur. Informasi yang direkam media ini, ketika itu pembahasan terus alot hingga meninggalnya Sunur, pinjaman tersebut tidak terealisasi.
PEN baru berhasil di pinjam Pemda Lembata di bawah kepemimpinan Thomas Ola Langoday. dan ketika Lembata di pimpin Pj.Bupati Marsianus Jawa proyek infrastruktur dari dana PEN telah dikerjakan. dan Pagu pinjaman dana PEN sebesar 212 miliar.