Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Unit Tipiter Polres Lembata diduga Langgar KUHAP dan Peraturan Kapolri Soal Pengeledahan Dan Penyitaan Beras Di Pasar Lamahora. Ama Raya Ajukan Praperadilan

Apakah pengeladahan ini terdesak sehingga tidak butuh surat dari pengadilan? Saya kira tidak karena proses awal dimulai dengan penyelidikan.

IndonesiaSurya
Kamis, 13 November 2025 | 15:22:21 WIB
Foto

Indonesiasurya.com, Lembata -  Unit tindak pidana tertentu (Tipiter) Polres Lembata diduga melanggar KUHAP dan Peraturan Kapolri terkait pengeledahan dan penyitaan beras di pasar Lamahora kelurahan Lewoleba Timur kecamatan Nubatukan kabupaten Lembata.

Hal ini ditegaskan oleh pengacara muda Rafael Ama Raya.,SH.,MH kepada media ini (10/11/2025) 

Baca juga ; https://indonesiasurya.com/komisaris-dan-direksi-baru-bank-ntt-resmi-dilantik-gubernur-melki-laka-lena

https://indonesiasurya.com/matangkan-strategi-akselerasi-pembangunan-berbasis-potensi-lokal-bupati-kanis-pimpin-langsung-rapat-konsolidasi-program-kegiatan-2026

Ama menjelaskan bahwa, Konstruksi perkara ini keliru karena, polisi gunakan pasal 62 ayat 1 tentang sanksi junto pasal 8 ayat 1 huruf : D, E dan F UU no 8/1999 tentang perlindungan konsumen. Dan karena itu kami sedang siapkan materi ajukan praperadilan polres Lembata.

Ama mengatakan, bunyi Huruf D. Pasal tersebut jelas unsur nya orang yang produksi, memperdagangkan barang atau jasa yang tidak gunakan bahasa atau tulisan sesuai ketentuan
Sementara Huruf E bicara tentang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa dengan melanggar standar yang telah ditetapkan
Dan Huruf F menjelaskan tentang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan yang dinyatakan dalam label, etikat, keterangan iklan atau promosi.

Pengacara muda ini mengatakan, pedagang ini tidak menjual karung tapi dia menjual beras Karung itu digunakan untuk mengisi beras kepada konsumen maka dasar hukum penyidik polres Lembata itu tidak tepat

"Jika kita perhatikan dari unsur-unsur pasalnya.
Berkaitan dengan pasal 8 penjelasan dari huruf d unsur pertama. Seseorang tidak mencantumkan petunjuk dalam bahasa indonesia tapi inikan jelas
Demikian juga Huruf e, harus sesuai standar SNI dan karung ini punya standar SNI karena penjual beras ini dia beli karung dari pihak lain tentu sudah melalui standar SNI.
Dan Huruf F ini berkaitan dengan memproduksi memperdagangkan. Maka sangat jelas bahwa, Pedagang ini tidak pernah memperdagangkan Lebel karung ini.
Penjual ini jualan beras bukan karung jadi unsur mana yang dilanggar penjual? Tanya Lamablawa

penjual ini juga tidak pernah iklankan produk yang dijual ditambah Tidak ada juga komplain dari konsumen

Jebolan Jogyakarta ini menegaskan bahwa pada, Pasal 38 sampai 46 kuhap mengatur tentang prosedur penyitaan pertanyaannya apakah saat penyidik unit tipiter polres lakukan penyitaan beras ukuran 20 kg sejumlah 16 karung, juga beras ukuran 20kg sebanyak 10 karung beras dan ukuran 50kg serta 67 lembar karung kosong dan satu mesin jahit karung merek flymen serta satu timbangan kapasitas 100kg sudah sesuai dengan apa yang diatur dalam KUHAP?

Ada tidak surat izin penyitaan dari ketua pengadilan negeri Lembata karena dari informasi yang dihimpun saat penyidik lakukan penyitaan tidak tunjukan surat penyitaan dari ketua pengadilan negeri Lembata

Ama Raya juga menjelaskan Soal pengeledahan yang diatur dalam pasal 32 sampai 34 kuhap
Dimana dikatakan dalam pasal tersebut bahwa, Pengeladahan itu dilakukan. Harus dengan surat ijin dari ketua pengadilan negeri setempat. Pengeledahan harus sepengetahuan ketua pengadilan .

Apakah pengeladahan ini terdesak sehingga tidak butuh surat dari pengadilan? Saya kira tidak karena proses awal dimulai dengan penyelidikan.

Ama menambahkan Kemudian masih berkaitan dengan pengeladahan diatur dalam pasal 20 peraturan kapolri nomor 6 tahun 2019 yang pada pokoknya mempertegas penyidik melengkapi dengan surat izin pengeladahan dari pengadilan sehingga sangat jelas perintah baik kuhap maupun kapolri maka kuat dugaan penyidik reskrim polres lembata melanggar kuhap maupun peraturan kapolri dan olehnya demi hukum. segala dokumen maupun tindakan hukum yang dilakukan. Polres Lembata cacat hukum

"Kami tegaskan segala produk hukum apalagi berkaitan dengan perkara pidana penyidik polres harus perhatikan kuhap dan peraturan teknis lainnya" ujar Ama Raya

Lanjutnya Maka perkara ini demi hukum tidak bisa dilanjutkan ke tahap penuntutan. Karena Alat bukti dan barang bukti yang diperoleh penyidik polres Lembata dengan cara melanggar hukum atau cacat hukum. Pungkas Ama Raya.

Kasus ini oleh Reskrim polres Lembata telah dilakukan. gelar perkara pada Jumat, 7 November 2025.

Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Muhammad Ciputra Abidin, menjelaskan bahwa kasus bermula dari temuan aktivitas mencurigakan di kios beras milik A.U.M di Kompleks Pasar Lamahora pada Rabu, 5 November 2025, sekitar pukul 09.30 Wita. Polisi menemukan praktik pengoplosan dan pengemasan ulang beras medium ke dalam karung merk premium palsu.

Terlapor diduga mencampur beras merk Buah Kurma dan Selamat ke dalam karung beras 20 kilogram berlabel Beras SLYP Super dengan logo VIP dan Mawar Sakura, lalu menjahit ulang kemasan tersebut seolah-olah beras premium.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 16 karung beras ukuran 20 kilogram dengan merek palsu, 10 karung beras ukuran 50 kilogram berbagai merek, 67 lembar karung kosong berlabel palsu, satu unit mesin jahit merk Flying Man, serta satu timbangan kapasitas 100 kilogram.

Kasat reskrim menerangkan bahwa, Modus pengemasan ulang ini dilakukan terlapor dengan cara memesan karung kosong bermerek palsu dari kapal asal Sulawesi untuk digunakan kembali. Beras hasil oplosan kemudian dijual sebagai beras premium di kiosnya.

Atas perbuatannya, A.U.M dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Kasus ini ditangani serius karena berkaitan langsung dengan perlindungan konsumen dan kepercayaan publik terhadap produk pangan.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Vatikan Siap Umumkan Uskup Baru Larantuka, Sukacita Meluas hingga ke Lembata

Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq, dari luar daerah, menyampaikan rasa syukur atas proses regenerasi kepemimpinan Gereja

| Rabu, 19 November 2025
Semangat dan Restu ‘Lewo Tanah’ Perseftim Siap Ladeni PSKK

Anak-anak Flores Timur selangkah lagi maju ke babak berikutnya.. Hasil imbang saja cukup untuk menyingkirkan PSKK.

| Rabu, 19 November 2025
Dinkes Lembata Kerahkan Petugas Terjun Ke Daerah Endemi DBD Lakukan Foging

Tren kasus meningkat secara nasional, dan kita bersiap karena di akhir musim hujan biasanya kasus akan naik lagi,

| Selasa, 18 November 2025
Polres Kolaka Gelar Operasi Zebra Anoa-2025

Operasi ini adalah operasi cipta kondisi sebelum menghadapi nanti di bulan Desember

| Selasa, 18 November 2025
Antisipasi DBD Dinas Kesehatan Lembata Ambil Langkah Pencegahan

Pemantauan kasus dilakukan melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) yang mampu memberi sinyal dini jika terjadi

| Selasa, 18 November 2025
Indeks Berita

Poling

Silakan memberi tanggapan anda ! Siapa calon bupati dan calon wakil bupati yang kalian anggap layak pimpin lembata 2024-2029?

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2025 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 6