Lewoleba,Indonesiasurya com - Meningkatnya penginapan HIV/Aids di Lembata cukup meresahkan masyarakat karenya masyakat meminta pemerintah daerah untuk mengambil langkah penanganan dan pencegahan secara masif dan terstruktur guna menyadarkan dan memberi warning kepada masyarakat tentang bahaya penyakit ini.
Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah Kabupaten Lembata mesti secepatnya mengambil langkah antisipatif minimal misalkan, menerbitkan Peraturan Daerah tentang penanganan dan pencegahan HIV/AIDS.
Dengan adanya Perda itu, maka penanganan dan pencegahan ODHA maupun penebaran bisa diminimalisir dengan baik,” kata Nefry Eken kepada wartawan, Kamis (10/10/2024).
Ia menekankan bahwa, Perda tentang penanganan dan pencegahan HIV sangat dibutuhkan, karena jumlah kasus HIV AIDS di Kabupaten Lembata terus mengalami peningkatan Sehingga jika Perda sudah ada, maka intervensi penyakit berbahaya tersebut lebih terarah.
“Dengan adanya Perda, para penderita bisa mendapatkan hak-haknya dan penderita bisa menjadi subjek dalam penanganan HIV/AIDS. Rata-rata Perda HIV/AIDS di beberapa Kabupaten khusunya di NTT sudah ada. Maksudnya dengan adanya Perda itu berarti pihak Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) di Kabupaten Lembata akan bekerja dengan baik. Kita selama ini berjalannya pincang, karena hanya berdasarkan pada peraturan Bupati,” jelas Nefry.
Baca juga ; https://indonesiasurya.com/ra-penjual-kosmetik-di-lembata-ditahan-kejaksaan-dan-terancam-12-tahun-penjara
Nefry menyebut, data kasus HIV/AIDS per bulan desember 2023 ada 306 kasus. Angka ini menurutnya sudah sangat berbahaya, sehingga jika sudah ada Perda, maka pihaknya bisa melakukan pendampingan terhadap para WPS (Wanita Pekerja Seks) di Lembata.