Indonesiasurya.com, Lembata - Kejaksaan Negeri Lembata menunjukan komitmen Anti Korupsi, dengan melakukan kampanye edukasi anti korupsi dihadapan para guru.
Dalam siaran pers, Nomor: PR 17/N.3.22/Dsb/09/2025
Kejaksaan Negeri Lembata Tegaskan Komitmen Anti Korupsi Lewat Kampanye
Edukatif
Kegiatan terjadi pada Hari Senin Tanggal 15 September 2025 di aula kantor Bupati Lembata, dimana Kejaksaan Negeri Lembata kembali
menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi melalui
kegiatan kampanye anti korupsi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program preventif yang bertujuan menanamkan nilai integritas, akuntabilitas, dan transparansi di lingkungan pemerintahan, khususnya pada dinas pendidikan Kabupaten Lembata.
Dalam kegiatan tersebut, Bertindak sebagai Narasumber dari Kejaksaan Negeri Lembata langsung dibawakan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata Risal Hidayat, S.H., membawakan materi bertema "Kampanye Anti Korupsi dalam Penerangan Hukum Pengelolaan Dana Bantuan Bidang Pendidikan Kabupaten Lembata".
Materi yang disampaikan tidak hanya berfokus pada pemahaman mengenai bentuk dan modus korupsi, tetapi juga pada strategi pencegahan sejak dini yang melibatkan peningkatan kesadaran serta penguatan pada internal. Para peserta yang terdiri dari kepala sekolah dari tingkat PAUD/TK, SD dan SMP diberikan pemahaman mengenai pentingnya peningkatan Transparansi dan akuntabilitas serta penguatan pengawasan dan partisipasi publik dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Melalui Kampanye ini, Kejaksaan Negeri Lembata menekankan Bahwa Satuan
Pendidikan wajib menggunakan Dana Bantuan Operasional (BOS) dengan tepat sasaran sebagaimana RKAS dan dipertanggungjawabkan sebagaimana realisasi yang dilaksanakan.
Dalam kesempatan ini Kepala Seksi Intelijen juga menyampaikan Bahwa Kepala Satuan Pendidikan penerima bantuan Revitalisasi Sekolah Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Lembata sebanyak 17 Sekolah harus memperhatikan potensi- potensi Tindak Pidana Korupsi yang dapat timbul sehingga diharapkan mutu pekerjaan Revitalisasi Sekolah dapat berjalan tepat sasaran dan tepat mutu.
Diakhir Pemaparan Materi Kasi Intelijen menyampaikan bahwa Pencegahan
Korupsi tidak dapat dilakukan apabila kembali lagi kepada setiap Individu sudah memiliki niat untuk melakukan korupsi, dan niat tersebut muncul saat seseorang dihadapkan pada kesempatan, dan ia memilih untuk melanggar aturan demi keuntungan pribadi.
Dengan demikian, diharapkan dengan adanya kegiatan ini seluruh peserta dapat menerapkan prinsip anti korupsi dari diri pribadi dan berani jujur berani melawan Korupsi.