Lembata,Indonesiasurya com - Kejaksaan negeri Lembata gelar Penerangan hukum dengan tema Jaga desa (11/2/2025) di aula kantor desa Laranwutun kecamatan Ileape untuk 26 desa di kecamatan Ileape dan Ileape timur.
Dalam siaran pers Nomor: PR-04/N.3.22/Dip.4/02/2025 kejaksaan menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan upaya pencegahan penyelewengan pengelola anggaran di desa
Kepala kejaksaan negeri Lembata, Yupiter Selama,S.H.,M.Hum melalui kepala seksi intelejen Rizal Hidayat dalam keterangan pers tersebut menjelaskan bahwa, penerangan hukum ini dilaksanakan guna mencegah tindakan penyelewengan pengelolaan dana desa.
Penerangan hukum tersebut, dilakukan oleh Tim Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata dengan memperkenalkan aplikasi “Jaga Desa” yang merupakan hasil tindak lanjut kerja sama antara _Kejaksaan RI dan Kemendes PDTT RI dengan harapan pengawasan terhadap pengelolaan dan penyaluran Dana Desa semakin optimal.
Aplikasi ini dirancang sebagai sarana utama kolaborasi guna memastikan penggunaan Dana Desa berjalan tepat guna, tepat sasaran, serta terhindar dari berbagai risiko hokum.
Kemudian dalam kesempatan ini juga disampikan sosialisai pencegahan penyelewengan dalam pengelolaan dana desa pada seluruh kepala desa maupun perangkat desa sehingga dana desa dapat dilaksanakan dengan baik dan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat desa secara nyata.