Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Kasus pembangunan jalan Lerahinga - Banitobo kabupaten Kabupaten Lembata yang sumber anggaran dari dana PEN, Hakim putuskan Para Terdakwa bersalah dengan satu Tahun kurungan

hakim Pengadilan Negeri kelas IA Kupang pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah dilaksanakan sidang putusan perkara tindak pidana Korupsi Dalam Pengelolaan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) pada Peningkatan Jalan Sp.Lerahinga - Sp. Banitobo Kabupaten Lembata Tahun 2022.

IndonesiaSurya
Selasa, 11 Februari 2025 | 19:05:37 WIB
Suasana sidang di pengadilan Tipikor Kupang

Lembata,Indonesiasurya.com - Sidang Putusan Kasus Korupsi Pengelolaan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) pada Peningkatan Jalan Sp.Lerahinga-Sp Banitobo  Kabupaten Lembata Tahun 2022 diputuskan hakim hari ini, Selasa (11/2/2025).

Baca juga ; https://indonesiasurya.com/kuasa-hukum-dgf-ajukan-praperadilan-terhadap-polres-flores-timur-di-pn-larantuka

Dalam siaran pers kejaksaan nomor ; PR-04/N.3.22/Dip.4/02/2025 dijelaskan bahwa, Pengadilan Negeri kelas IA Kupang pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah dilaksanakan sidang  putusan  perkara tindak pidana Korupsi Dalam Pengelolaan dana PEN (Pemulihan Ekonomi) Kabupaten Lembata.

Dalam siaran pers tersebut kepala seksi intelejen kejaksaan negeri Lembata Rizal Hidayat menjelaskan bahwa, hakim  Pengadilan Negeri kelas IA Kupang pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah dilaksanakan sidang putusan  perkara tindak pidana Korupsi Dalam Pengelolaan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) pada Peningkatan Jalan Sp.Lerahinga - Sp. Banitobo  Kabupaten Lembata Tahun 2022.

Bahwa terhadap Terdakwa Lely Yumina Lay selaku Penyedia Dalam Perkara nomor 44/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kupang.

Baca juga ; https://indonesiasurya.com/neraca-apbd-timpang-waket-dprd-lembata-harapkan-bupati-dan-wakil-bupati-terpilih-memunculkan-kreatifitas-memompa-pemasukan-dari-berbagai-sektor

Majelis hakim menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan Terdakwa Lely Yumina Lay Bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP dan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 Tahun, serta dibebani membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- dan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan 1 bulan kurungan.

Bahwa Terdakwa Lely Yumina Lay juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp.462.197.650 atau terbilang (empat ratus enam puluh dua juta seratus Sembilan puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) yang di perhitungkan dari uang penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa kepada penyidik sebesar Rp.537.802.350.- (lima ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus dua ribu tiga ratus lima puluh rupiah) yang berada di dalam Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Lembata untuk dinyatakan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti, dan kelebihan penitipan kerugian keuangan Negara tersebut dikembalikan kepada terdakwa

Sementara itu terhadap Terdakwa Aloysius Panang selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)  dalam Perkara nomor 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kupang, majelis hakim menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan Terdakwa Aloysius Panang bersalah.

Aloysius terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 Undang-undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP dan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 Tahun, serta dibebani membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- dan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan 1 bulan kurungan,

Demikian pun terhadap Terdakwa Yakobus Madar selaku Pelaksana Lapangan dalam Perkara nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kupang.

Majelis hakim menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan Terdakwa Yakobus Madar bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 Undang-undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP dan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 Tahun, serta dibebani membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- dan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan 1 bulan kurungan,

Bahwa terhadap putusan tersebut Terdakwa menyatakan pikir-pikir dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap Banding. 


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Hama Keong serang tanaman holtikultura milik petani di desa Belobatang Lembata

Senada dengan itu Paskalis Demon Udak kepala desa Belobatang membenarkan adanya hama keong yang kini menyerang tanaman p

| Minggu, 16 Maret 2025
Mudik Aman, Keluarga Nyaman: Polri Tingkatkan Pelayanan di Pelabuhan Makassar

Selain mengantisipasi potensi aksi kriminalitas, kepolisian juga berfokus pada pelayanan terbaik bagi masyarakat

| Minggu, 16 Maret 2025
Hangatnya Kebersamaan! Bharaduta Dermaga Polres Pelabuhan Makassar Berbagi Takjil dan Bukber

Sebelum buka bersama, kami berbagi keberkahan dengan membagikan takjil kepada masyarakat. Ini adalah bentuk kepedulian k

| Minggu, 16 Maret 2025
Restu Wijayanto Jabat Kapolres Bulukumba, Siap Bawa Perubahan

Sebagai perwira dengan integritas tinggi, ia diyakini mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan terus mengedepankan pro

| Minggu, 16 Maret 2025
Indeks Berita

Poling

Silakan memberi tanggapan anda ! Siapa calon bupati dan calon wakil bupati yang kalian anggap layak pimpin lembata 2024-2029?

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2025 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 6