Lewoleba,Indonesiasurya.com - Kejaksaan negeri Lembata dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan jalan segmen lerahinga, banitobo, Lamalera kecamatan Lebatukan kabupaten Lembata oleh Aliansi Rakyat Lembata Peduli Keadilan (ARLPK) yang terdiri atas ORMAS Garuda Kupang. Garda Triple X Flobamora serta BEM Nusantara dinilai tidak profesional dan tidak sesuai SOP.
Massa aksi yang mendatangi kantor kejaksaan negeri Lembata (10/12/2024) tidak bergeser meski hujan tak kunjung Redah.
Massa aksi yang ditemui kasi Intel Rizal Hidayat didesak untuk hadirkan kepala kejaksaan negeri Lembata, Jupiter Selan.,S.H.,M.Hum yang kala itu tengah berada di bandara wunopito Lembata, bersiap berangkat ke Kupang namun karena, pesawat yang rencana akan ditumpangi Kejari gagal mendarat di Lembata akibat cuaca akhirnya kepala kejaksaan kembali dan menemui massa aksi.
Max Mart Sinlae salah satu orator pada aksi tersebut menilai kejaksaan negeri Lembata tidak profesional, Kejaksaan Negeri Lembata melakukan penetapan tersangka, barang bukti, dan saksi, yang dinilai prematur, subjektif, dan sangat tendensius sehingga menyebabkan kerugian pada pihak penyelenggara proyek pekerjaan jalan Lerahinga - Banitobo, Lembata yang berdampak pada nasib dan keberlanjutan hidup karyawan yang bekerja bersamanya. Dampak yang lebih luas adalah terhambatnya laju pembangunan di Lembata dan mengatakan akan menggelar aksi juga di kejaksaan tinggi NTT dan meminta kejelasan agung untuk menindak tegas Kejari Lembata.
Kepala kejaksaan negeri Lembata, Jupiter Selan yang datang menemui massa mengatakan pihaknya sudah bekerja maksimal dengan menjunjung tinggi profesionalisme.
"Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan jalan segmen, Lerahingga , banitobo, Lamalera yang dikerjakan CV Lembata Jaya sudah sangat profesional karena, selain kami di awasi oleh pimpinan, juga ada aturan yang mengikat kami" ungkap Jupiter dihadapan massa aksi.
Proses hukum kasus ini sudah dimeja hakim, kita hormati proses itu. agenda sidang berikut adalah penyerahan bukti tambahan oleh penasehat hukum dan jaksa penuntut umum. Dan disini bukan pengadilan jadi sekali lagi saya minta semua kita untuk menghargai proses yang sedang bergulir di pengadilan tipikor Kupang terang Jupiter selan.
Lanjut Kejari Lembata dihadapan massa bahwa yang teman-teman sampaikan tadi adalah fakta yang sudah terbuka di persidangan karenanya mari kita berikan ruang kepada hakim untuk menilai fakta persidangan dan membuat keputusan yang seadil-adilnya
Sementara terkait uang titipan dari terdakwa sebesar 2.5 miliar itu diserahkan oleh keluarga bukan sitaan, api diserahkan dengan sukarela dan tidak benar Kalau tadi dikatakan dengan iming-iming bahwa dengan penyerahan uang pengganti kerugian terdakwa tidak ditahan .
"Tidak benar kalau disampaikan bahwa, dengan menitipkan uang pengganti dugaan kerugian negara terdakwa dijanji untuk tidak ditahan" tegas Jupiter Selan
Max Mart Sinlae dihadapan Kejari yang didampingi kasi Intel Rizal Hidayat dan Kasat Reskrim polres Lembata mengatakan bahwa, ada atau tidaknya kerugian negara itu adalah keputusan hakim di pengadilan lantas jaksa menerima uang titipan 2.5 miliar itu dasarnya apa?
"Kami sepakat dangan menghormati proses yang sedang bergulir di pengadilan tipikor Kupang tapi yang kami mau tahu mengapa uang titipan diserahkan dengan janji agar terdakwa tidak ditahan?" tanya Max
Max dihadapan Kejari dan jajaran serta massa aksi menegaskan agar, tidak boleh ada oknum di Lembata yang memanfaatkan Lembata untuk kepentingan mereka. Dan bagi max apa yang dijelaskan oleh Kejati merupakan tindakan pembenaran diri dari tindakan yang melanggar sop.
"Jalan terbangun dan punya nilai manfaat kepada masyarakat dan hingga kini masih digunakan oleh masyarakat, Saya mau tegaskan jika nanti tanggal 17 Desember 2024 ini, JPU menuntut terdakwa dengan vonis hukum, kami pastikan akan duduki kantor kejaksaan dan tidur disini sehingga tidak ada aktivitas di kantor kejaksaan Lembata" urai max tegas.
Menanggapi pembicaraan yang disampaikan pendemo Kejari Lembata Jupiter Selan mengatakan, kami menerima uang titipan satu miliar pertama dan 1 5 miliar kedua itu diserahkan oleh keluarga secara sukarela didampingi oleh pengacara dan uang titipan itu bukan untuk tidak menahan terdakwa.
Yang berikut ungkap Jupiter bahwa tidak ada yang bermain-main dengan saya di Lembata.
"Sebelum ada putusan inkrah, kami juga bertugas untuk memulihkan kerugian negara. 2.5 miliar seperti yang didakwakan. dan saya pastikan tidak berhenti melakukan. penegakan hukum di Lembata" tegas Selan.
Sementara itu pembicara lain yang mewakili massa aksi dalam pertemuan dengan Kejari Lembata tersebut mengatakan, apa yang dijelaskan Kejari Lembata tadi tidak menjawab tuntutan massa.
"Penegakan hukum harus sesuai prosedur untuk kepastian hukum" tegas perwakilan massa aksi.