Lembata,Indonesiasurya com - RA penjual kosmetik ilegal yang ditemukan Balai PoM NTT saat lakukan monitoring ke Lembata dan menemukan 23 merk yang tidak terdaftar akhirnya memasuki masa sidang.
Rochidayat Ahmad (RA) dengan Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2024/PN Lbt, dengan Didakwa melanggar Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Hal ini disampaikan. kepala kejaksaan negeri Lembata Yupiter Selan.,S.H.,M.Hum melalui kasi Intel kejaksaan negeri Lembata Rizal Hidayat.,S.H (5/11/2024) bahwa Sidang pada Selasa 05 November 2024 telah dilaksanakan dengan agenda Pemeriksaan 2 orang Saksi dari BPOM Kupang.
Rizal mengatakan Sidang ditunda hari Selasa 12 November 2024 : Agenda Pemeriksaan Saksi tambahan dari JPU
Sebelumnya Kepala kejaksaan Negeri Lembata (Kejari) Yupiter Selan, S. H. M. Hum., mengatakan bahwa tersangka dalam kasus kosmetik ilegal ini telah mengedarkan produk palsu yang menyasar ke masyarakat Kabupaten Lembata.
Menurutnya, produk palsu kosmetik telah lama beredar dan telah dikonsumsi masyarakat Kabupaten Lembata, kegiatan yang dilakukan oleh tersangka telah melanggar undang undang dan merugikan banyak pihak dan negara.
Untuk diketahui RA dalam kasus dugaan kosmetik ilegal yang beredar di Lembata ini, pernah ditegur oleh Balai PoM propinsi NTT tahun 2023 tapi tersangka tidak indahkan, hal ini terbukti ketika pada bulan Maret 2024 balai pom kembali lakukan monitoring di Lembata dan menemukan 23 merek kosmetik yang tidak memiliki izin dari Balai pom.
tersangka RA di jerat dengan pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara.