Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Babak baru kasus kosmetik Lembata, RA Penjual Kosmetik ilegal masuk ruang sidang, tersangka terjerat pasal 435 Jo pasal 138 ayat 2 UU Kesehatan

RA penjual kosmetik ilegal ditemukan BPOM NTT dengan 23 merk yangvtidak terdaftar

Indonesiasurya
Rabu, 06 November 2024 | 09:10:41 WIB
RA saat ditahan pihak kejaksaan negeri Lembata

Lembata,Indonesiasurya com - RA penjual kosmetik ilegal yang ditemukan Balai PoM NTT saat lakukan monitoring ke Lembata dan menemukan 23 merk yang tidak terdaftar akhirnya memasuki masa sidang.

Rochidayat Ahmad (RA) dengan Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2024/PN Lbt, dengan Didakwa melanggar Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Hal ini disampaikan. kepala kejaksaan negeri Lembata Yupiter Selan.,S.H.,M.Hum melalui kasi Intel kejaksaan negeri Lembata Rizal Hidayat.,S.H (5/11/2024) bahwa Sidang pada Selasa 05 November 2024  telah dilaksanakan dengan agenda Pemeriksaan 2 orang Saksi dari BPOM Kupang.

Rizal mengatakan Sidang ditunda hari Selasa 12 November 2024 : Agenda Pemeriksaan Saksi tambahan dari JPU 

Sebelumnya Kepala kejaksaan Negeri Lembata (Kejari) Yupiter Selan, S. H. M. Hum.,  mengatakan bahwa tersangka dalam kasus kosmetik ilegal ini telah mengedarkan produk palsu yang menyasar ke masyarakat Kabupaten Lembata. 

Menurutnya, produk palsu kosmetik telah lama beredar dan telah dikonsumsi masyarakat Kabupaten Lembata, kegiatan yang dilakukan oleh tersangka telah melanggar undang undang dan merugikan banyak pihak dan negara.

Untuk diketahui RA dalam kasus dugaan kosmetik ilegal yang  beredar di Lembata ini, pernah ditegur oleh Balai PoM propinsi NTT tahun 2023 tapi tersangka tidak indahkan, hal ini terbukti ketika pada bulan Maret 2024 balai pom kembali lakukan monitoring di Lembata dan menemukan 23 merek kosmetik yang tidak memiliki izin dari Balai pom. 

tersangka RA di jerat dengan pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara. 


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Tiga Desa Raih Predikat Perpustakaan Desa Terbaik di Lomba HUT ke-27 Otonomi Lembata

TBM Papirus menerapkan layanan terbuka. Pengunjung bebas memilih buku yang ingin dibaca atau dipinjam, lalu menghubungi

| Kamis, 15 Oktober 2026
Serah Terima Kepala Kemenag Haji dan Umrah Lembata, Wabup Nasir: Sinergi Kunci Pelayanan Terbaik

Dalam sambutannya, Wabup Nasir menegaskan pergantian ini bukan sekadar serah terima tugas rutin, melainkan momentum memp

| Kamis, 15 Oktober 2026
BLKK Otomotif Ile Lewotolok Nusantara Resmi Beroperasi: Bebas Biaya, Tanpa Batas Usia

Poin paling istimewa, pelatihan ini gratis dan tanpa batasan usia. Siapa pun yang berminat, berapapun usianya, boleh me

| Kamis, 15 Oktober 2026
HUT ke-27 Lembata, Bupati Kanis Tegaskan Pembangunan Harus Berdampak Nyata

Peringatan tahun ini mengusung tema 'Dengan Semangat Taan Tou, Melangkah Bersama Mewujudkan Pemerintahan yang Efektif, S

| Selasa, 13 Oktober 2026
Bupati Kanis Tinjau Laboratorium Kesehatan Hewan Lembata, Pastikan Siap Beroperasi

"Laboratorium ini sangat penting untuk memantau kesehatan ternak, memastikan keamanan daging yang beredar, serta mengawa

| Rabu, 14 Oktober 2026
Dari Laporan Masyarakat hingga Penindakan, Satresmob Bareskrim Ungkap Kasus Curanmor

Tim Satresmob Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kanit 1 Satresmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Harry Azhar, S.H., S.I.K.

| Selasa, 13 Oktober 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 16