Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Babak baru kasus kosmetik Lembata, RA Penjual Kosmetik ilegal masuk ruang sidang, tersangka terjerat pasal 435 Jo pasal 138 ayat 2 UU Kesehatan

RA penjual kosmetik ilegal ditemukan BPOM NTT dengan 23 merk yangvtidak terdaftar

IndonesiaSurya
Rabu, 06 November 2024 | 09:10:41 WIB
RA saat ditahan pihak kejaksaan negeri Lembata

Lembata,Indonesiasurya com - RA penjual kosmetik ilegal yang ditemukan Balai PoM NTT saat lakukan monitoring ke Lembata dan menemukan 23 merk yang tidak terdaftar akhirnya memasuki masa sidang.

Rochidayat Ahmad (RA) dengan Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2024/PN Lbt, dengan Didakwa melanggar Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Hal ini disampaikan. kepala kejaksaan negeri Lembata Yupiter Selan.,S.H.,M.Hum melalui kasi Intel kejaksaan negeri Lembata Rizal Hidayat.,S.H (5/11/2024) bahwa Sidang pada Selasa 05 November 2024  telah dilaksanakan dengan agenda Pemeriksaan 2 orang Saksi dari BPOM Kupang.

Rizal mengatakan Sidang ditunda hari Selasa 12 November 2024 : Agenda Pemeriksaan Saksi tambahan dari JPU 

Sebelumnya Kepala kejaksaan Negeri Lembata (Kejari) Yupiter Selan, S. H. M. Hum.,  mengatakan bahwa tersangka dalam kasus kosmetik ilegal ini telah mengedarkan produk palsu yang menyasar ke masyarakat Kabupaten Lembata. 

Menurutnya, produk palsu kosmetik telah lama beredar dan telah dikonsumsi masyarakat Kabupaten Lembata, kegiatan yang dilakukan oleh tersangka telah melanggar undang undang dan merugikan banyak pihak dan negara.

Untuk diketahui RA dalam kasus dugaan kosmetik ilegal yang  beredar di Lembata ini, pernah ditegur oleh Balai PoM propinsi NTT tahun 2023 tapi tersangka tidak indahkan, hal ini terbukti ketika pada bulan Maret 2024 balai pom kembali lakukan monitoring di Lembata dan menemukan 23 merek kosmetik yang tidak memiliki izin dari Balai pom. 

tersangka RA di jerat dengan pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara. 


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kolaka Gelar Olahraga Bersama

Kemeriahan acara tampak dari antusiasme ratusan peserta yang terdiri dari personel Polri dan keluarganya, personel TNI,

| Minggu, 29 Juni 2025
Mantan PMI Siap Pamerkan Produk Usaha Selama Perpas XII Regio Nusra di Larantuka

Perpas XII Regio Nusra di Keuskupan Larantuka mengusung tema, "Gereja Berwajah Perantau Berziarah dalam Pengharapan: Men

| Sabtu, 28 Juni 2025
Sebanyak 47 PLTS Diresmikan Presiden, 5.383 Rumah Tangga di Wilayah 3T Kini Nikmati Listrik Bersih

Terbaru, Pemerintah bersama PT PLN (Persero) dan mitra swasta meresmikan operasional 47 PLTS yang tersebar di 47 desa pa

| Sabtu, 28 Juni 2025
Sebanyak 9 Uskup di Pastikan Hadir pada Perpas XII Regio Nusra, di Keuskupan Larantuka Flores Timur - NTT

Uskup Fransiskus Kopong Kung mengatakan, Perpas XII Regio Gerejawi Nusra di Larantuka merupakan momen penting bagi Gerej

| Sabtu, 28 Juni 2025
Polres Bulukumba dan Polsek Kajang Intensif Ungkap Kasus Pencurian dan Judi di Wilayah Kajang

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas adanya laporan masyarakat dan keresahan warga terkait maraknya aksi kriminal, k

| Jumat, 27 Juni 2025
Indeks Berita

Poling

Silakan memberi tanggapan anda ! Siapa calon bupati dan calon wakil bupati yang kalian anggap layak pimpin lembata 2024-2029?

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2025 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 2