Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Bea Cukai Amankan 500 Slot Rokok Ilegal Di Pelabuhan Larantuka, Flores Timur Distributor Terancam Masuk Bui

Sikap tegas bea cukai Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT ini merupakan merespon terhadap banyaknya laporan dan masukan terkait peredaran rokok ilegal.

Indonesiasurya
Rabu, 28 Januari 2026 | 17:55:55 WIB
Foto

Larantuka - Sales rokok ilegal bersama barang bukti diamankan pihak Bea Cukai di pelabuhan laut larantuka, Flores Timur provinsi NTT saat hendak mengantar pulaukan 500 slof  rokok ilegal ke Pulau Adonara dan Lembata.

Sikap tegas bea cukai Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT ini merupakan merespon terhadap banyaknya laporan dan masukan terkait peredaran rokok ilegal.
 
Hendrik dari unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Labuan Bajo membenarkan adanya penindakan dan pengamanan rokok ilegal tersebut.

Rokok tanpa pita yang ditangkap petugas pada Jumat, 23/1/2026 bermerk humer. Ada dua jenis yakni hamer merah dan putih

Rokok yang diamankan ada empat karton (500 slop). Yang rencananya diantara ke Adonara dan Lembata

Hendrik menjelaskan saat ini tim unit pengawasan bea cukai sedang melakukan proses penyelidikan atas penangkapan rokok ilegal,

"Kami sedang hitung kerugian juga akan terus lakukan Semua proses ini kami sampaikan ke pimpinan" ingkapnya

Selain terus melakukan pengawasan, bea cukai juga dalam waktu dekat akan kirim surat panggilan terhadap distributor yang berada di Larantuka dan berencana mendatangi gudang rokok ilegal di larantuka.

Pegawai kami terbatas namun demikian, tidak mengurangi semangat kami memerangi kejahatan. Untuk rokok ilegal ini, jika kemudian memenuhi unsur pelanggaran, maka kami akan proses, sesuai ketentuan yang berlaku" tegasnya.

Untuk diketahui Pasal utama untuk rokok ilegal adalah Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur sanksi pidana penjara (1-5 tahun) dan denda besar (2-10 kali nilai cukai) bagi yang membuat, menjual, atau mengedarkan rokok tanpa cukai, pita cukai palsu/bekas/salah peruntukan. Ada juga Pasal 55 C untuk pita cukai bekas/palsu dengan sanksi lebih berat (pidana 1-8 tahun penjara dan denda 10-20 kali nilai cukai). Pelanggar bisa dikenakan denda administratif sebagai alternatif penyelesaian perkara. 


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Solusi Pasar Jagung, Pemda Beli Jagung Tongkol, Harga Dijamin, Pembayaran Tunai

Kebijakan ini memberi kelonggaran bagi petani yang selama ini kesulitan memenuhi standar kadar air rendah akibat keterba

| Sabtu, 18 April 2026
Aksi KMI Jilid I di KPK, Tuduh Kadinkes Madina Jadi “Penagih Uang Keamanan”

Dugaan kuat bahwa saudara Kepala Dinas Kesehatan Mandailing Natal menjadi king maker sekaligus penagih berkedok uang kea

| Sabtu, 18 April 2026
Siapa Pelaku Pemotongan Rompong Nelayan Desa Balauring Lembata?

Meski ada kasak kusuk di tengah masyarakat, namun, belum ada cukup bukti tentang siapa dalang dibalik perbuatan tidak be

| Jumat, 17 April 2026
Jadi Agen BRI Link, Ama Sayang Akui Manfaat Positif Dan Keuntungan Ekonomi

selama melayani para pengguna jasa agen BRILink tidak pernah mendapatkan keluhan dan para pengguna jasa mengakui kecepat

| Jumat, 17 April 2026
Didukung IDEP, Barakat Gelar Workshop "Muro Moel Wutun" Libatkan Pemangku Adat Belen Raya Lewuhala.

Workshop ini menjadi ruang kolaborasi antara pengetahuan lokal dan kajian ilmiah terkait praktik Muro sebagai kearifan l

| Jumat, 17 April 2026
Pemda Lembata Serahkan Bantuan Kepada Korban Gempa Desa Babokerig Nagawutung

pentingnya penguatan mitigasi, terutama dengan adanya indikasi sesar aktif baru yang berpotensi menimbulkan risiko lanju

| Jumat, 17 April 2026
Kembangkan Program Jambu Mete, Pemda Lembata Bangun Sektor Perkebunan

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas tanaman jambu mente sekaligus menyediakan sumb

| Jumat, 17 April 2026
ISU PENYALAHGUNAAN DANA BOS SMKN 2 GOWA MENGEMUKA,KEPSEK ALIM BAHARI BERI TANGGAPAN

Kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa penggunaan dana BOS di SMKN 2 Gowa selalu sesuai dengan aturan yang diteta

| Jumat, 17 April 2026
ISU PENYALAHGUNAAN DANA BOS SMKN 2 GOWA MENGEMUKA,

Kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa penggunaan dana BOS di SMKN 2 Gowa selalu sesuai dengan aturan yang diteta

| Jumat, 17 April 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 8