Larantuka - Sales rokok ilegal bersama barang bukti diamankan pihak Bea Cukai di pelabuhan laut larantuka, Flores Timur provinsi NTT saat hendak mengantar pulaukan 500 slof rokok ilegal ke Pulau Adonara dan Lembata.
Sikap tegas bea cukai Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT ini merupakan merespon terhadap banyaknya laporan dan masukan terkait peredaran rokok ilegal.
Hendrik dari unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Labuan Bajo membenarkan adanya penindakan dan pengamanan rokok ilegal tersebut.
Rokok tanpa pita yang ditangkap petugas pada Jumat, 23/1/2026 bermerk humer. Ada dua jenis yakni hamer merah dan putih
Rokok yang diamankan ada empat karton (500 slop). Yang rencananya diantara ke Adonara dan Lembata
Hendrik menjelaskan saat ini tim unit pengawasan bea cukai sedang melakukan proses penyelidikan atas penangkapan rokok ilegal,
"Kami sedang hitung kerugian juga akan terus lakukan Semua proses ini kami sampaikan ke pimpinan" ingkapnya
Selain terus melakukan pengawasan, bea cukai juga dalam waktu dekat akan kirim surat panggilan terhadap distributor yang berada di Larantuka dan berencana mendatangi gudang rokok ilegal di larantuka.
Pegawai kami terbatas namun demikian, tidak mengurangi semangat kami memerangi kejahatan. Untuk rokok ilegal ini, jika kemudian memenuhi unsur pelanggaran, maka kami akan proses, sesuai ketentuan yang berlaku" tegasnya.
Untuk diketahui Pasal utama untuk rokok ilegal adalah Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur sanksi pidana penjara (1-5 tahun) dan denda besar (2-10 kali nilai cukai) bagi yang membuat, menjual, atau mengedarkan rokok tanpa cukai, pita cukai palsu/bekas/salah peruntukan. Ada juga Pasal 55 C untuk pita cukai bekas/palsu dengan sanksi lebih berat (pidana 1-8 tahun penjara dan denda 10-20 kali nilai cukai). Pelanggar bisa dikenakan denda administratif sebagai alternatif penyelesaian perkara.