Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Bea Cukai Amankan 500 Slot Rokok Ilegal Di Pelabuhan Larantuka, Flores Timur Distributor Terancam Masuk Bui

Sikap tegas bea cukai Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT ini merupakan merespon terhadap banyaknya laporan dan masukan terkait peredaran rokok ilegal.

Indonesiasurya
Rabu, 28 Januari 2026 | 17:55:55 WIB
Foto

Larantuka - Sales rokok ilegal bersama barang bukti diamankan pihak Bea Cukai di pelabuhan laut larantuka, Flores Timur provinsi NTT saat hendak mengantar pulaukan 500 slof  rokok ilegal ke Pulau Adonara dan Lembata.

Sikap tegas bea cukai Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT ini merupakan merespon terhadap banyaknya laporan dan masukan terkait peredaran rokok ilegal.
 
Hendrik dari unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Labuan Bajo membenarkan adanya penindakan dan pengamanan rokok ilegal tersebut.

Rokok tanpa pita yang ditangkap petugas pada Jumat, 23/1/2026 bermerk humer. Ada dua jenis yakni hamer merah dan putih

Rokok yang diamankan ada empat karton (500 slop). Yang rencananya diantara ke Adonara dan Lembata

Hendrik menjelaskan saat ini tim unit pengawasan bea cukai sedang melakukan proses penyelidikan atas penangkapan rokok ilegal,

"Kami sedang hitung kerugian juga akan terus lakukan Semua proses ini kami sampaikan ke pimpinan" ingkapnya

Selain terus melakukan pengawasan, bea cukai juga dalam waktu dekat akan kirim surat panggilan terhadap distributor yang berada di Larantuka dan berencana mendatangi gudang rokok ilegal di larantuka.

Pegawai kami terbatas namun demikian, tidak mengurangi semangat kami memerangi kejahatan. Untuk rokok ilegal ini, jika kemudian memenuhi unsur pelanggaran, maka kami akan proses, sesuai ketentuan yang berlaku" tegasnya.

Untuk diketahui Pasal utama untuk rokok ilegal adalah Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur sanksi pidana penjara (1-5 tahun) dan denda besar (2-10 kali nilai cukai) bagi yang membuat, menjual, atau mengedarkan rokok tanpa cukai, pita cukai palsu/bekas/salah peruntukan. Ada juga Pasal 55 C untuk pita cukai bekas/palsu dengan sanksi lebih berat (pidana 1-8 tahun penjara dan denda 10-20 kali nilai cukai). Pelanggar bisa dikenakan denda administratif sebagai alternatif penyelesaian perkara. 


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Tujuh Pria Dewasa Diduga Keroyok Siswa 14 Di Ileape. Keluarga Lapor Polisi

"Anak ini menolak, tetapi tetap dipaksa naik sepeda motor dan dibawa ke Petuntawa. Setibanya di sana, dia disuruh duduk

| Senin, 01 Juni 2026
Komunitas Baramakassar Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolda Sulsel

Ketua dan seluruh anggota Komunitas Baramakassar mengapresiasi dedikasi serta komitmen Kapolda Sulsel dalam memimpin jaj

| Minggu, 31 Mei 2026
Ketua LMA Kaiso Sebut Hari Lahir Pancasila Momen Mempersatukan Keberagaman

Sebagai Ketua Lembaga Masyarakat Adat LMA Kaiso saya mengajak semua masyarakat agar memaknai hari lahir Pancasila sebaga

| Minggu, 31 Mei 2026
Terduga Akui Habisi Wanita Asal Selayar, Pelaku ‘Dilepas’, Polisi Abaikan Pengakuan?

EB, terduga pelaku yang sebelumnya diringkus tim Resmob Polda Sulsel di kawasan BTP pada Jumat (22/5/2026), kini melengg

| Minggu, 31 Mei 2026
Ketua LMA Emeyode Ajak Warga Maknai Hari Lahir Pancasila

Dari lima sila itu, karena sebagai warga negara siapapun dia, kecil, besar, tua, dan muda, sebagai generasi bangsa, waji

| Minggu, 31 Mei 2026
Gila ! Kredit Siluman Rp. 230 Juta Muncul, Kinerja Bank NTT Cabang Lewoleba Dipertanyakan.

Kepada media ini, Jumat (29/5/2026), Lasarus mempertanyakan munculnya pinjaman baru senilai Rp.230 juta yang menurutnya

| Sabtu, 30 Mei 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 5