Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Bea Cukai Amankan 500 Slot Rokok Ilegal Di Pelabuhan Larantuka, Flores Timur Distributor Terancam Masuk Bui

Sikap tegas bea cukai Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT ini merupakan merespon terhadap banyaknya laporan dan masukan terkait peredaran rokok ilegal.

Indonesiasurya
Rabu, 28 Januari 2026 | 17:55:55 WIB
Foto

Larantuka - Sales rokok ilegal bersama barang bukti diamankan pihak Bea Cukai di pelabuhan laut larantuka, Flores Timur provinsi NTT saat hendak mengantar pulaukan 500 slof  rokok ilegal ke Pulau Adonara dan Lembata.

Sikap tegas bea cukai Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT ini merupakan merespon terhadap banyaknya laporan dan masukan terkait peredaran rokok ilegal.
 
Hendrik dari unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Labuan Bajo membenarkan adanya penindakan dan pengamanan rokok ilegal tersebut.

Rokok tanpa pita yang ditangkap petugas pada Jumat, 23/1/2026 bermerk humer. Ada dua jenis yakni hamer merah dan putih

Rokok yang diamankan ada empat karton (500 slop). Yang rencananya diantara ke Adonara dan Lembata

Hendrik menjelaskan saat ini tim unit pengawasan bea cukai sedang melakukan proses penyelidikan atas penangkapan rokok ilegal,

"Kami sedang hitung kerugian juga akan terus lakukan Semua proses ini kami sampaikan ke pimpinan" ingkapnya

Selain terus melakukan pengawasan, bea cukai juga dalam waktu dekat akan kirim surat panggilan terhadap distributor yang berada di Larantuka dan berencana mendatangi gudang rokok ilegal di larantuka.

Pegawai kami terbatas namun demikian, tidak mengurangi semangat kami memerangi kejahatan. Untuk rokok ilegal ini, jika kemudian memenuhi unsur pelanggaran, maka kami akan proses, sesuai ketentuan yang berlaku" tegasnya.

Untuk diketahui Pasal utama untuk rokok ilegal adalah Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur sanksi pidana penjara (1-5 tahun) dan denda besar (2-10 kali nilai cukai) bagi yang membuat, menjual, atau mengedarkan rokok tanpa cukai, pita cukai palsu/bekas/salah peruntukan. Ada juga Pasal 55 C untuk pita cukai bekas/palsu dengan sanksi lebih berat (pidana 1-8 tahun penjara dan denda 10-20 kali nilai cukai). Pelanggar bisa dikenakan denda administratif sebagai alternatif penyelesaian perkara. 


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Tiga Desa Raih Predikat Perpustakaan Desa Terbaik di Lomba HUT ke-27 Otonomi Lembata

TBM Papirus menerapkan layanan terbuka. Pengunjung bebas memilih buku yang ingin dibaca atau dipinjam, lalu menghubungi

| Kamis, 15 Oktober 2026
Serah Terima Kepala Kemenag Haji dan Umrah Lembata, Wabup Nasir: Sinergi Kunci Pelayanan Terbaik

Dalam sambutannya, Wabup Nasir menegaskan pergantian ini bukan sekadar serah terima tugas rutin, melainkan momentum memp

| Kamis, 15 Oktober 2026
BLKK Otomotif Ile Lewotolok Nusantara Resmi Beroperasi: Bebas Biaya, Tanpa Batas Usia

Poin paling istimewa, pelatihan ini gratis dan tanpa batasan usia. Siapa pun yang berminat, berapapun usianya, boleh me

| Kamis, 15 Oktober 2026
HUT ke-27 Lembata, Bupati Kanis Tegaskan Pembangunan Harus Berdampak Nyata

Peringatan tahun ini mengusung tema 'Dengan Semangat Taan Tou, Melangkah Bersama Mewujudkan Pemerintahan yang Efektif, S

| Selasa, 13 Oktober 2026
Bupati Kanis Tinjau Laboratorium Kesehatan Hewan Lembata, Pastikan Siap Beroperasi

"Laboratorium ini sangat penting untuk memantau kesehatan ternak, memastikan keamanan daging yang beredar, serta mengawa

| Rabu, 14 Oktober 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 4