Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


LBH Aldiras minta agar pelaku penyiraman air keras ke siswi SMP negeri satu Nubatukan Lembata, NTT dijerat dengan pasal berlapis.

LBH Aldiras meminta Penyidik Polres Lembata untuk menjerat pelaku dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal.

IndonesiaSurya
Rabu, 16 Oktober 2024 | 09:52:25 WIB
Elias Keluli Making

Lewoleba,Indonesiasurya.com - Lembaga bantuan hukum (LBH) Aliansi keadilan dan kebenaran anti kekerasan (Aldiras) Menanggapi peristiwa keji yang dialami oleh anak Meiya Chatlin Witak, siswi SMP Negeri I Nubatukan, dalam press rilis yang dikirim ke redaksi Indonesiasurya.com menyatakan beberapa hal. 

Baca juga ; https://indonesiasurya.com/bola-mata-mw-siswi-13-tahun-yang-disirami-air-keras-oleh-carles-arif-di-lembata-ntt-terancam-bocor

https://indonesiasurya.com/carles-arif-alias-koko-ci-pelaku-penyiraman-air-keras-ke-siswi-smp-di-lembata-di-tangkap-polisi

Rilis yang dikirim Elias Keluli Making sekretaris LBH, Aldiras Menyampaikan rasa keprihatinan mendalam kepada anak Meiya Chatlin Witak, korban penyiraman air keras, serta mengajak seluruh warga Kabupaten Lembata untuk bersama mengutuk keras perbuatan keji yang dilakukan Charles Arif alias Ko Ci.

Perbuatan yang tidak berprikemanusiaan sebagaimana yang terjadi, tidak patut dialami siapapun apalagi terhadap korban yang masih dibawa umur. Selayaknya pelaku sebagai orang dewasa bertindak melindungi dan mengayomi korban, bukan melakukan perbuatan keji yang mengakibatkan trauma dan cedera permanen. Trauma dan cedera permanen, berpotensi merusak masa depan korban. 

Charles Arif menjalankan aksi kejinya dengan cara menyamar dan mengenakan salah satu simbol agama tertentu sempat menimbulkan ragam spekulasi dikalangan warga Lembata, serta membawa kecemasan dan ketakutan yang meluas terutama dikalangan anak dan perempuan di seantero pulau Lembata. 

Baca juga ; https://indonesiasurya.com/tidak-terima-cintanya-diabaikan-supir-truk-siram-siswa-13-tahun-di-lembata-dengan-soda-api

memperhatikan kedekatan hubungan, juga perbedaan usia antara pelaku dan keluarga korban, LBH Aldiras menduga tindak kekerasan yang dialami korban bukan karena motif cinta, tetapi ada motif lain. Untuk itu LBH Aldiras meminta Penyidik Polres Lembata untuk mengungkap motif sebenarnya yang mendasari pelaku melakukan tindak penganiyaan. 

Bahwa pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana dan ancaman hukuman maksima 12 tahun penjara sebagaimana yang dijerat Penyidik Polres Lembata kepada pelaku, tidak setimpal dengan cedera dan trauma permanen yang dialami korban. Maka Demi pelajaran hukum dan memberikan efek jera, dan dalam rangka perlindungan kepada perempuan dan anak lembata, LBH Aldiras meminta Penyidik Polres Lembata untuk menjerat pelaku dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal. 


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Polres Kolaka Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO kepada Pelajar di Pomalaa

Dengan kegiatan ini, diharapkan para pelajar dapat mengenali potensi bahaya TPPO, memahami langkah pencegahannya, serta

| Senin, 16 Juni 2025
Pelni Mart Pasok 4 Ton Ayam Beku, Peternak Ayam di Lembata Ikut Membeku.

Pemerintah tidak ingin Lembata hanya menjadi pasar bagi produk luar, tapi juga menjadi produsen yang mandiri dan berdaul

| Minggu, 15 Juni 2025
RISET DINAMIKA DAN TANTANGAN KONSTITUSI DALAM KEHIDUPAN BERNEGARA - NEGARA INDONESIA

Semoga riset ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan memberikan kontribusi bagi pemahaman yang lebih baik tentang “Di

| Minggu, 15 Juni 2025
Implementasi Mata Kuliah Pendidikan Karakter, Mahasiswa MSP UNIPA Sambangi SLB Bimbingan Kasih Paga

Melalui kegiatan ini, mahasiswa MSP tidak hanya memperkaya pengalaman akademik, tetapi juga memperdalam pemahaman tentan

| Sabtu, 14 Juni 2025
Indeks Berita

Poling

Silakan memberi tanggapan anda ! Siapa calon bupati dan calon wakil bupati yang kalian anggap layak pimpin lembata 2024-2029?

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2025 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 8