Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Bupati Banggai Ingatkan, Kades Terpilih Tidak Seenaknya Ganti Perangkat Desa

Penggantian dan pemberhentian Aparatur Desa harus mengacu pada regulasi.

Apriyanto Kuamas
Kamis, 22 Desember 2022 | 07:46:04 WIB
Sesi pelantikan 192 kepala desa terpilih tahun 2022 di pelataran Astaka MTQ Kompleks Perkantoran Bukit Halimun, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kamis (8/12/2022)

BUPATI Banggai H. Amirudin mengingatkan agar para kepala desa terpilih tidak seenaknya mengganti perangkat desa tanpa didasari aturan.


Hal itu disampaikan Bupati Amirudin dalam acara pelantikan 192 kepala desa hasil Pilkades serentak tahun 2022 di pelataran Astaka MTQ Kompleks Perkantoran Bukit Halimun, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kamis lalu, (8/12/2022).


"Saya ingatkan, kita kerja di pemerintahan bukan berdasarkan kemauan kita, bahkan bukan semata-mata berdasarkan niat baik kita. Tetapi kita kerja di pemerintahan itu dasarnya adalah Peraturan Perundang-undangan, bukan kemauan kita, niat baik kita. Di Peraturan Perundang-undangan kalau ada proses penggantian dan pemberhentian Aparatur Desa saya ingatkan kembali harus mengacu pada regulasi," tegas Bupati Banggai Amirudin.


Menurutnya, hal itu sengaja ia sampaikan, karena melihat dari kebiasaan para kepala desa terpilih kalau sudah dilantik, hal pertama yang dilakukan adalah mengganti aparatur desa, guru paud dan kader.


"Kerjalah dan mengambillah keputusan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, karena kita kerja di dalam sebuah sistem pemerintahan," tandasnya


Di samping itu juga, Bupati menghimbau kepada para kades terpilih segera menyesuaikan diri dan memahami tugas pokok dan wewenangnya. Mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah hingga peraturan bupati.


“Jangan sampai sebagai kepala desa tidak tahu tugas pokok dan wewenangnya. Ini akan berbahaya untuk kepala desa,  juga untuk masyarakatnya. Jadi saya minta untuk mengetahui dan mempelajari aturan yang berkaitan tugas pokok dan wewenang kepala desa,” terangnya.


Bupati menyebutkan, tugas pokok kades meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa,  pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya. 


Bagikan

Berita Foto

Berita Terkini

Anggaran Terbatas, Tahun 2026 Di Lembata Nyaris Tak Ada Paket Proyek Yang Di Tender

Paket pekerjaan apbd tahun 2026 lebih pada pengadaan langsung karena, pagu di bawah 200 juta dengan metode e-katalog" un

| Rabu, 03 Juni 2026
Stok Obat Di Gudang Dinas Kesehatan Ada, Plt.Kadis Kesehatan "Tidak Benar Kalau Dibilang Kosong"

Ada 69 Koli obat di gudang farmasi dinas kesehatan, tinggal permintaan dari puskesmas maka, kami akan diatribusikan ke m

| Selasa, 02 Juni 2026
Tujuh Pria Dewasa Diduga Keroyok Siswa 14 Di Ileape. Keluarga Lapor Polisi

"Anak ini menolak, tetapi tetap dipaksa naik sepeda motor dan dibawa ke Petuntawa. Setibanya di sana, dia disuruh duduk

| Senin, 01 Juni 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 13