Balauring,Indonesiasurya.com - Beredarnya invoice tagihan PT. Elo Magendre salah satu agen bongkar muat di pelabuhan laut balauring yang masa berlaku izin operasinya telah mati alias tidak berlaku sejak April 2023 lalu, namun tetap beroperasi seperti biasa hingga tahun 2024 ini menunjukan ketidakpatuhan agen bongkar muat tersebut pada negara.
Kuat dugaan informasi tentang adanya pungli dengan dimasukannya biaya operasional Syahbandar dalam invoice tagihan kepada kapal merupakan cara, agen mencederai petugas di wilker balauring UPP Lewoleba karena terus menerus menghimbau, agar pihak agen untuk segera memperbaharui izin operasi bongkar muat di pelabuhan.
"Tugas saya untuk memberikan Himbauan, kepada agen untuk perbarui, izin operasi di pelabuhan. Dan ketika itu izin dari PT.Elo Magendre telah mati maka saya terus menerus himbau untuk segera memperbarui izin itu" ujar Rian Kepala Wilker pelabuhan Balauring kecamatan Omesuri kabupaten Lembata.
Lanjut Ryan, Kami sudah klarifikasi ke ombudsman bahwa invoice tagihan yang memasukan biaya operasional syahbandar itu, kami di wilker balauring UPP Lewoleba tidak tahu karena itu urusan agen dan kapal.
Tugas kami dari syahbandar adalah melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran yang mencakup, pelaksanaan, pengawasan dan penegakan hukum, di bidang angkutan di perairan, kepelabuhanan, perlindungan lingkungan maritim di pelabuhan. dan kapal juga menyetor penerimaan negara bukan pajak tidak ada masalah sebab, sudah menjadi tugas kami memberikan pelayanan penyelenggaraan bongkar muat pelabuhan yang baik kisah Rian.
izin operasional PT. Elo Magendre mati sejak 26 April 2023 dan sebagai petugas yang dimandatkan oleh negara, kami terus mendesak agar pihak perusahan untuk memperbaharui izin operasi tersebut tapi mungkin karena sering diingatkan petugas PT. Elo Magendre kesal dan memasukan tambahan biaya operasional petugas ke dalam invoice tagihan cerita Ryan.
Ryan kepada media ini (29/7/2024) mengatakan, sebagai putra daerah kami ingin agar pelayanan di pelabuhan laut balauring bisa berjalan dengan baik. Kami ingin agar pelabuhan bisa dikembangkan lebih bagus karena itu juga akan membuka lapangan kerja baru. kami taat pada aturan meskipun kadang ada pertimbangan atau kebijakan dalam pelaksanaan tapi dengan kejadian ini tentu kami akan lebih disiplin dalam menjalankan tugas, Tangungjawab sesuai peraturan perundang -undangan ungkap Ryan.
"Secara pribadi saya tidak pernah berkomunikasi dengan nahkoda kapal, apalagi meminta tambahan biaya yang bukan merupakan domain saya. urusan bongkar muat itu antara agen darat dan kapal, dan tagihan yang dikeluarkan kapal karena aktivitas bongkar muat juga dengan agen bukan dengan kami. Invoice tagihan ke kapal itu dibuat agen bukan kami" tegas Ryan.
Penelusuran media ini, invoice tagihan agen ke kapal yang memuat tambahan biaya operasional Syahbandar terdapat pada empat kapal dan kesemuanya terjadi di bulan Januari 2024 dengan besaran yang bervariasi, misalnya kepada kapal aneka jaya 02, invoice tagihan yang membuat tambahan biaya operasional syahbandar sebesar, Rp. 50.000 (Lima puluh ribu rupiah), Kapal surya putra sebesar Rp.290.000, Kapal mulia abadi 01 dua kali yang pertama sebesar, Rp. 485.000 dan yang kedua sebesar, Rp. 420.000. Angka yang bervariasi membersikan sejumlah tanda tanya, ada apa dengan agen?
Sementara Itu, Aswan Juragan kapal Surya putra, melalui sambungan telp seluler menjelaskan bahwa, memuji pelayanan pihak Syahbandar di pelabuhan laut Balauring.
"Pihak Syahbandar tidak pernah buka mulut minta kami berikan uang tambahan, tapi kadang sekedar untuk beli air atau rokok itu pun sukarela dan ikhlas kami beri ke petugas" ungkap Aswan
Hal Senada disampaikan Haji Dasir, bahwa Pengawasan l, keamanan dan kenyamanan kami saat sandar di pelabuhan laut balauring itu secara pribadi sangat berkesan.
"Kami dapat perlakuan yang baik dan bagi kami petugas Syahbandar balauring paling itu baik, ya mungkin juga karena bertugas di kampungnya sendiri" ujar Hj Dasir.
Lebih jauh Hj. Dasir mengatakan, petugas Syahbandar balauring secara pribadi Aya menilai orangnya baik, tidak neko-neko. kalau kemudian karena kami sama-sama dinpelabuhan lalu beli makan, atau air maupun rokok bukan kami sogok atau dia melakukan pungli tapi karena memang kami sama-sama dinpelabuhan jadi tidak ada masalah tegas Dasir.
Demikian pula pengakuan Haji. Kusman Juragan kapal aneka jaya bahwa, petugas di balauring sangat bagus dan bagi kami tidak pernah ada petugas yang datang ke kami untuk meminta tambahan biaya. kalau sekedar uang roko itu lumrah bagi kami dan yang pasti itu kami sukarela dan ikhlas Kusman sang juragan.
Juragan Kapal Penumpang pelayaran Lewoleba - Larantuka David Vigas pun menyampaikan hal senada, kerja dinpelabuhan itu banyak pihak yang terlibat, dan bagi kami yang setiap hari beroperasi di pelabuhan saling melengkapi, saling membantu itu hal wajar.
Vigis mengatakan sepanjang yang saya tahu, dan alami tidak pernah ada petugas yang lakukan pungutan liar. Kami sama-sama di lapangan, sama-sama cape lalu misalkan kami saling berbagi itu hal wajar. Apakah kami beli rokok, air dengan petugas itu kami sogok petugas? Tidak benar kalau begitu.
Jika kami dapat untung lalu berbagi sedikit dengan petugas itu masuk pungli? Tidaklah ujar Capt.Vigis.
Kepala Ombudsman Perwakilan NTT seperti dilansir, pikiran rakyat.com memberikan apresiasi kepada pihak Wilker balauring maupun KSOP Lembata yang memiliki itikad baik untuk melakukan klarifikasi penyelesaian masalah dinpelabuhan balauring.
"Saya menyampaikan terima kasih kepada Muhamad L. Ryan, petugas UPP Balauring yang dengan itikad baik melakukan koordinasi ke Ombudsman dan sepakat melakukan penyelesaian bersama. Respon cepat atas pengaduan masyarakat adalah wujud tanggung jawab UPP Balauring dalam rangka perbaikan layanan. Saya juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala KSOP Lembata yang mengambil langkah cepat koordinasi guna menyelesaikan permasalahan ini," ucap Kepala Ombudsman Perwakilan NTT