Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Wakil Presiden Gibran ; “Koruptor Tidak Cukup Hanya Dihukum Penjara, Tapi Harus Dimiskinkan”

Gibran menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan komitmen penuh untuk pemberantasan korupsi dan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Indonesiasurya
Rabu, 18 Februari 2026 | 20:51:02 WIB
Foto

Jakarta - Wakil Presiden Gibran Rakabuming

menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, para koruptor

tidak cukup hanya dihukum penjara, tetapi harus dimiskinkan agar harta yang diperoleh dari korupsi bisa dikembalikan ke negara.


"Jika kita sungguh-sungguh ingin

memberantas korupsi, maka koruptor

harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi," ujar Gibran dalam keterangan video, Jumat (13/2/2026).


Gibran menegaskan bahwa

Presiden Prabowo Subianto telah

memberikan komitmen penuh

untuk pemberantasan korupsi dan

pengesahan RUU Perampasan Aset.


Selain itu, RUU ini dinilai sebagai

pelaksanaan dari United Nations

Convention Against Corruption 2003,

yang mengatur perampasan aset

tanpa pemidanaan.


Menurut Gibran, RUU Perampasan

Aset menjadi sangat relevan, terutama untuk pemulihan aset negara ketika pelaku tindak pidana meninggal atau melarikan diri ke luar negeri.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Penumpang KM. Lambelu Loncat dari Kapal, Tim SAR Lakukan Pencarian di Perairan Pulau Pemana Sikka.

Lokasi kejadian diperkirakan berada di sekitar Perairan Pulau Pemana, Kabupaten Sikka, NTT, pada koordinat 8° 22.310'S

| Kamis, 16 Juli 2026
Temui Kepala Staf Kepresidenan, BPP DOB Dorong Provinsi Luwu Raya Masuk Agenda Strategis Nasional

Ketua Tim BPP DOB Provinsi Luwu Raya, H. Darwis Ismail, mengatakan pertemuan tersebut merupakan bagian dari ikhtiar me

| Selasa, 14 Juli 2026
Ahli Geothermal Luruskan Persepsi tentang WKP Mataloko dan Pemanfaatan Lahan PLTP

Berdasarkan data gambaran umum pengembangan PLTP Mataloko, luas WKP mencapai sekitar 996,2 hektare

| Selasa, 14 Juli 2026
Ahli Geothermal ITB: Pemanfaatan Air untuk Pengeboran PLTP Mataloko Bersifat Sementara

Pemanfaatan air Sungai Tiwu Bala untuk mendukung kegiatan pengeboran PLTP Mataloko telah memperoleh Izin Pengusahaan

| Senin, 13 Juli 2026
MPLS SMAN 1 Nagawutung TP 2026/2027 Resmi Dimulai, Wujudkan Sekolah Ramah dan Humanis

MPLS adalah ruang untuk mengenal lingkungan sekolah, membangun karakter, serta menumbuhkan semangat belajar

| Senin, 13 Juli 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 15