Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Dilema Hukuman Bagi Perwira Aktif yang melakukan kejahatan Penipuan

Oleh : Hamid Nasrudin Anas, S.H ( praktisi hukum )

Indonesiasurya
Kamis, 23 April 2026 | 10:52:41 WIB
Foto

Abstraksi

Dalam kapasitas yang sangat terbatas kami coba menyelami inti dalam perkara yang melibatkan oknum perwira ber pangkat AIPTU sebagai tergugat dan pedagang kecil yang menafkahi keluarga dengan pedagang sepatu di Lembata.

Sebelum lebih jauh kita melihat dan mendalami inti dari putusan pengadilan negeri Lembata No 2/Pdt.G.S/2022/PN Lbt mari saya mengajak pembaca untuk melihat kembali cerita awal mula peristiwa hukum ini berlangsung, kejadian ini bermula sejak oknum perwira ini bertugas di Polsek Omesuri Kabupaten Lembata, sebagai seorang polisi aktif yang ditempatkan di polsek polsek atau pos pol pos pol di tingkatan kecamatan

Polisi polisi nakal semacam ini kerap mencari sampingan pendapatan dari pebisnis pebisnis kecil, cara nya bervarian mulai dari minta jatah reman sampai berbisnis langsung, ini hal yang umum dan sering kita jumpai disetiap daerah.

Ditengah riuh geram publik terhadap instansi dengan seragam coklat belakangan ini, dari banyak sisi kita temukan borok dan luka luka dari sekujur tubuh bernama Polri.

Sederet kasus yang menimpah polisi, dalam buku laporan tahunan Komnas HAM 2024, Polri setidak tidaknya memegang pringkat teratas disusul Pemerintah Pusat yang diadukan sebanyak 751 kali ke Komnas HAM. Secara

Kepala Kepolisian Resort Buyasuri Kabupaten Lembata Polda Tenggara Timur, sebagai seorang polisi aktif Iptu Udin Abdullah terhitung setelah kami lakukan Dumas pada

Kadiv Propam Polri sejak 20 November 2025 lalu dan disusul denga Laporan polisi pada SPKT Polres Lembata, kami memperoleh beberapa aduan yang sama terhadap kami dari tindakan yang tidak patut sebagai seorang polisi berpangkat perwira.

Hal ini kami temui saat kami mulai menyuarakan kasus yang sempat di gugat secara perdata pada tahun 2022 lalu, untuk diketahui sebagai fakta Udin Abdullah saat berstatus sebagai tergugat pada Pengadilan Negeri Lembata telah mengemban jabatan sebagai perwira aktif, di tahun yang sama Polisi aktif ini melakukan keberatan pada gugatan sederhana hal yang disediakan oleh PERMA No 4 Tahun 2019.

Hal ini terlihat normatif dari sisi regulasi dan prosedural, tapi sangat lah tidak patut sebagai seorang pejabat negara atau alat dari negara yang dalam perkara ini adalah orang yang jelas dititipkan uang sejumlah 120.000.000.00 pada rekening pribadinya.

Peristiwa yang mula-mula dilihat sebagai pelanggaran perdata ini berlangsung sepanjang tahun 2014 hingga tahun 2022 saat perkara ini digugat perdata. Hal yang ideal jika kita mengunakan pendekata asas ultimu remidium pidana sebagai obat terakhir. Namun sepertinya nihilisem jika penyakit super power atau merasa kebal hukum sudah menjangkit oknum pejabat negara atau alat dari negara, olehnya tulisan ini dimaksutkan pula sebagai alternatif adari usaha

 keseluruhan, Komnas HAM menerima dan menangani 2.625 kasus dugaan pelanggaran HAM di seluruh

 Indonesia. Sebanyak 1.892 merupakan kasus baru, 733 kasus lanjutan dengan penyampaian pengaduan

 melalui surat sebanyak 1.648 aduan, datang langsung 360 aduan, melalui online 359 aduan, surat

 elektronik 143 aduan, audiensi 40 aduan, dan proaktif 51 aduan ( data laporan kompas 2 Juli 2025 ). Pada

 fakta yang sama mari kita bermain main pada pusaran problem hukum yang melibatkan polisi di Nusa Tengara Timur, Mulai dari polisi dituduh bermain bisnis, kasus Rudi Seok, hingga kapolres yang didalilkan jaksa penuntut umum dengan delik asusila, pelecehan seksual hingga narkoba.

Udin Abdulah Adalah adalah salah satu dari sederet daftar panjang oknum polisi bermasalah di NTT khususnya. Perwira yang belakangan bertugas sebagai penulis untuk memberi penyadaran bagi oknum sekaligus bahan refleksi bagi aparat penegak hukum dan penguatan bagi penulis dan korban dari kejahatan yang diatur oleh dua kitab undang undang ini.

Tuntutan Polisi Dalam KUHP Baru

Dewasa ini dalam prinsip prinsip pembaharuan KUHAP baru kita banyak menemukan pro kontra yang tak kunjung selesai hingga hari ini, prinsipnya Polisi ditempatkan sebagai penyidik utama membuat Polri lebih dituntut layak dan patut, sejalan dengan pendekatan Dr Muchamat Iksan, S.H., M.H,. Bahwa pemberian kewenagan yang luas kepada polisi itu selalu mempunyai dua kemungkinan. Bisa mempercepat penegak hukum, tapin sekaligus juga bisa berbahaya kalau tidak dipegang oleh aparat yang kredibel. Disisi bersebelahan kita mesti diingatkan dengan kasus yang kerap melibatkan Polisi, mulai dari judul “ polisi bunuh polisi, polisi bunuh sipil, polisi pelanggar ham, salah tanggap oleh polisi, polisi memainkan kasus seperti yang diulas Panji Pragiwaksono dalam teater Mensrea nya”, dan masi banyak lagi.

Polisi sebagai penyidik utama dalam setiap upaya penyidikan tindak pidana sebagai mana diatur dalam pasal 6 ayat 2 KUHAP yang baru memaksa polisi bahkan pada pangkat pangkat tertentu dibawa pangkat perwira pertama atau Pama untuk hadir dengan kualitas dan kapasitas intelektual yang mumpuni, hal ini senada dengan printah dan anjuran Peraturan Kepolisan Negara Republik Indonesia Perkapolri No 6 Tahun 2019 dengan kompleksitas wewenang dan tanggung jawab yang terkandung didalamnya.

Proteksi Feodalistik di Tubuh Polri

Dalam perkara perkara pidana yang melibatkan polisi aktif kerap kita temukan dilematis yang non formil tapi berlangsung sebagai sebuah budaya, semisal kasus yang coba kami angkat dalam tulisan ini, ketika terlapor pidana yang adalah angota perwira aktif di tingkatan POLRES yang ditindak oleh Kanit pada unit Pidana Umum dan Kepala Seksi Pengamanan dan Profesi Kasi Propam yang sama sama berpangkat Perwira Utama Pama, belum lagi Paminal sebagai sub unit dibawa propam polres yang masi memanggil terlapor dengan sapaan komandan, hal yang sangat wajar di internal kepolisan tapi sekaligus sebagai sesuatu yang menyimpang pada pendekatan proporsional penilaian masyarakat ketika menemui fakta semacam ini, bukan tanpa alsan fakta ini dipersoalkan ketika seorang perwira melakukan pelanggaran kode etik lalu yang mengadilinya justru polisi dengan pangkat dibawahnya. Dalam beberapa kasus jarang kita temukan ketika perwira aktif yang melakukan pelanggaran kode etik dengan melakukan pelanggaran pidana pada ruang sipil berhasil dengan mudah cepat dan transparan ditindak oleh satuannya, hal ini menunjukkan fakta yang perlu dilihat sebagai ancaman terhadap kepastian hukum pada lembaga negara dalam setiap peristiwa pidana yang korban nya adalah masyarakat yang tidak punya akses terhadap hukum dan lemah memahami konstitusi. Penulis memahami konsekuensi dari keputusannya dalam profesi advokat guna mendampingi kliennya yang berlatar belakang pedagang kecil di plosok NTT di kabupaten yang akrab diberi nama negeri sembur paus ini dalam melawan oknum perwira denga setatus Kepala Kepolisian Resort Buyasuri Kabupaten Lembata itu. Didalam harapan agar tegaknya keadilan penulis mencoba meraba kasus pidana penipuan penggelapan sebagaimana yang diatur dalam pasal 492 dan 486 UU No 1 Tahun 2023 yang jelas melibatkan Perwira aktif ini semata mata agar institusi yang diberi beban berat oleh Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana untuk tetap dipercayai publik dan memberi kesempatan bagi pejuang keadilan seperti bapak Masrudin Usmanun untuk turut mencicipi apa yang disebut kepastian sebagai salah satu dari ketiga nilai dasar hukum oleh Gustav Radbruch ahli hukum Jerman.


Penipuan Oleh Oknum Polisi Sebagai Kejahatan Paling Komplek

Sebagai angota polri yang melakukan kejahatan penipuan, yang diatur dalam dua kitab udang undang oknum juga dibungkus oleh kode etik profesi polri, bagi Prof. Eddy Heariej penipuan sebagai kejahatan paling unik sebab tidak ada satupun kejahatan yang diatur dalam dua kitab undang undang kecuali penipuan, mari kita bedah ciri ciri dan unsur yang termaktub dalam kitab undang undang hukum acara pidana, penipuan dalam hukum pidana tercermin dalam beberapa unsur, yakni kebohongan atau tipu muslihat, membujuk orang lain, sehingga korban menyerahkan uang atau barang. Sedangkan penipuan dalam kitab undang undang hukum acara perdata tercermin dalam pasal 1328; yakni perbuatan melawan hukum, atau wanprestasi ingkar janji. Lebih jauh jika kejahatan penipuan ini dilakukan oleh angota polisi aktif, dan disaat yang sama dari pendekatan konstitusi pelaku akan dihukum dengan tiga aturan sekaligus, hal ini semata mata agar pelaku mendapati efek jerah dan korban mendapat kepastian dan keadilan hukum.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Memalukan, Oknum Polisi Polres Lembata Diduga "Kadali" Uang BUMDES Puluhan Juta.

Frengki mengatakan dirinya bersama kepala desa sempat mencari keberadaan RB di Polres dan beberapa unit kerja lainnya pa

| Rabu, 22 April 2026
Cara Mudah Mendeteksi Kebohongan Dalam Waktu Singkat (3 Detik) Melalui Arah Mata.

Pola ini sering di gunakan untuk melihat bagaimana seseorang memproses informasi di otaknya.

| Rabu, 22 April 2026
Seleksi Hardiknas Nagawutung 2026: Ajang Kompetisi SMP Cetak Wakil Terbaik Menuju Lembata

Dalam sambutannya, Ketua MKKS SMP Kecamatan Nagawutung, Siprianus Wedok Hala, S.Pd menegaskan bahwa kompetisi ini bukan

| Selasa, 21 April 2026
Realisasi PAD Lembata Triwulan I 2026 Tumbuh 4,6 Persen

Langkah ini akan disesuaikan dengan hasil koordinasi teknis lanjutan. Tujuannya jelas, yakni memperkuat daya beli masyar

| Selasa, 21 April 2026
Deadline 30 April Cara Bupati Lembata Menyisir Peserta JKN Salah Sasaran

Pelaporan Rutin: Progres pekerjaan harus dilaporkan secara berkala guna memantau kendala teknis di tingkat desa/keluraha

| Selasa, 21 April 2026
Skor Pengadaan Lembata Cukup, Indek Profesionalisme ASN Masih Rendah

Masalah Utamanya, malas mengunggah (upload) dokumen dari SK CPNS hingga riwayat jabatan terbaru

| Selasa, 21 April 2026
Berikut 10 Tanda kamu kurang menaarik dan membosankan Dimata orang lain.

sifat membosankan biasnya hilang ketika seseorang Mulai berani mengeksplorasi potensi unik yang ada didalam diri

| Selasa, 21 April 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 7