Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


DPRD Setujui Perubahan OPD dari 38 ke 36: Tantangan 30% Belanja Pegawai Menanti

Menurut catatan DPRD, penggabungan perangkat daerah harus tetap memperhatikan intensitas urusan dan kapasitas pelayanan

Indonesiasurya
Senin, 09 Maret 2026 | 08:45:27 WIB
Foto

Lembata - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lembata menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perangkat Daerah Nomor 6 Tahun 2016. 

Persetujuan ini diberikan secara bulat dalam Sidang Paripurna Dewan ke VI, Selasa (3/3/2026), setelah melalui pembahasan intensif antara pemerintah daerah dan anggota DPRD.

Perubahan ini dilakukan sebagai langkah strategis perampingan birokrasi, dari sebelumnya 38 perangkat daerah menjadi 36 unit, dengan penggabungan sejumlah dinas yang memiliki bidang urusan serumpun, intensitas urusan, dan potensi daerah, serta tipe perangkat berdasarkan pemetaan tahun 2016. 

Struktur terbaru perangkat daerah Kabupaten Lembata kini terdiri dari 2 Sekretariat, 1 Inspektorat, 18 Dinas, 6 Badan, dan 9 Kecamatan.

Berikut daftar 36 Perangkat Daerah Kabupaten Lembata terbaru:

Sekretariat:

1. Sekretariat Daerah, Tipe A

2. Sekretariat DPRD, Tipe C

Inspektorat:

3. Inspektorat Daerah, Tipe A

Dinas:

4. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Tipe A

5. Dinas Kesehatan, Tipe A

6. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Tipe A

7. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Tipe C

8. Satuan Polisi Pamong Praja, Tipe A

9. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tipe B

10. Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Transmigrasi, Tipe C

11. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Tipe C

12. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Tipe A

13. Dinas Perikanan dan Lingkungan Hidup, Tipe A

14. Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif, Tipe A

15. Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Tipe A

16. Dinas Komunikasi dan Informatika, Tipe B

17. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Tipe A

18. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Tipe A

19. Dinas Perhubungan, Tipe C

20. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Tipe A

21. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Sosial, Tipe A

Badan:

22. Badan Keuangan dan Aset Daerah, Tipe B

23. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah, Tipe A

24. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah, Tipe A

25. Badan Pendapatan Daerah, Tipe B

26. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Tipe A

27. Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Tipe A

Kecamatan:

28. Kecamatan Nubatukan

29. Kecamatan Nagawutung

30. Kecamatan Atadei

31. Kecamatan Wulandoni

32. Kecamatan Ile Ape

33. Kecamatan Ile Ape Timur

34. Kecamatan Lebatukan

35. Kecamatan Omesuri

36. Kecamatan Buyasuri

Wakil Bupati Lembata H. Muhamad Nasir menekankan bahwa perubahan ini bukan sekadar efisiensi anggaran, tetapi juga bagian dari strategi pemerintah daerah untuk mendukung program prioritas unggulan, Nelayan, Tani, Ternak (NTT).

“Perampingan perangkat daerah diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik sekaligus menyesuaikan belanja pegawai sesuai ketentuan pemerintah pusat,” ujar Wabup Nasir saat membacakan pendapat akhir Bupati.

Saat ini, belanja pegawai Kabupaten Lembata masih berada di angka 50,54% dari total APBD, jauh di atas batas maksimal 30% yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Pemerintah daerah memiliki waktu hingga 2027 untuk menyesuaikan belanja pegawai sesuai batas tersebut.

Menurut catatan DPRD, penggabungan perangkat daerah harus tetap memperhatikan intensitas urusan dan kapasitas pelayanan.

Beberapa dinas strategis, termasuk Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perikanan dan Lingkungan Hidup, serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, mengalami peningkatan beban kerja yang membutuhkan penguatan kapasitas kelembagaan.

Sejumlah pemerhati lokal menyoroti risiko implementasi perampingan. “Efisiensi birokrasi harus diimbangi dengan kapasitas dan koordinasi antar-dinas. Jika tidak, pelayanan publik, khususnya bagi petani dan nelayan, bisa terhambat,” kata seorang pengamat kebijakan publik di kota Lewoleba.

Sidang paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan Ranperda yang selanjutnya diajukan ke Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lembata. 

Dengan perampingan ini, pemerintah daerah dituntut untuk menyeimbangkan efisiensi anggaran dan kualitas layanan publik, serta menyiapkan langkah konkret untuk memenuhi batas maksimal belanja pegawai pada 2027. (Prokompimkablembata)


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Diduga Ada Pungli dan Gratifikasi Dalam Penataan Lokasi Eks Harnus Lembata

Berkembang informasi dari pembagian dan penempatan lapak hingga pada retribusi bulanan yang dikenakan kepada para penjua

| Jumat, 26 Juni 2026
BPW Oi NTT Gelar Musyawarah Wilayah

Oi NTT dengan slogan Tumbuh Subur dan Akur ini berhasil menggelar Muswil setelah selesai mendukung penuh konser sang mae

| Jumat, 26 Juni 2026
Kapolres Bulukumba Pimpin Penyerahan Rumah Layak Huni, Warga Haru dan Bersyukur

Kapolres Bulukumba menyampaikan bahwa kegiatan sosial tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangka

| Kamis, 25 Juni 2026
Pesawat Rombongan Jemaah Haji Dari Kupang Ke Lewoleba Batal Landing Akibat Erupsi Lewotolok

Ini faktor alam yang tidak bisa kita hindari dan langkah yang diambil pilot demi keselamatan para penumpang" pungkas Dar

| Kamis, 25 Juni 2026
Flores Bukan Wilayah Darurat Militer! Negara wajib hadir melindungi HAM warganya!

Padma Indonesia mengecam keras sikap perilaku Pemerintah Daerah dan DPRD Nagekeo yang memilih berlindung di balik tameng

| Kamis, 25 Juni 2026
Kasus Ijazah Jokowi Memanas: Polda Metro Singgung "Mantan Pejabat" Penghambat

Kasus ini kini memasuki tahan penuntutan memasuki tahap penuntutan dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jaka

| Kamis, 25 Juni 2026
10 Mimpi Berbahaya Yang Tidak Boleh Anda Abaikan

Mimpi bisa hanya bunga tidur tapi juga sebagai peringatan bagi kita

| Rabu, 24 Juni 2026
Lamaholot Festival Internasional Lembata Siap Digelar, Ada Door prize Bagi Pengunjung

Tiket tersebut tidak hanya menjadi tanda masuk bagi pengunjung, tetapi juga akan diundi dengan berbagai hadiah menarik,

| Rabu, 24 Juni 2026
Pembayaran Ganti Rugi Rampung, PLN UIP Nusra Siap Lanjutkan Pembangunan Akses Jalan PLTP Ulumbu Unit 5

Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai, Petrus Caelestinus Masangkat, menyampaikan bahwa pembangunan akses ja

| Rabu, 24 Juni 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 6