Lewoleba,Indonesiasurya.com - Bawaslu Lembata gelar Rapat kerja (Raker) teknis pengawasan tahapan kampanye pemilihan serentak tahun 2024.
Rapat kerja yang digelar Bawaslu,; bertujuan sebagai upaya mempersiapkan jajaran pengawas atau menghadapi tahapan kampanye di lapangan nantinya.
Bawaslu dengan kegiatan di maksud agar, semua pengawas pemilu memahami tugas dan wewenang masing-masing dan wujud nyata kerja sama dan sinergisme para pihak serta tidak memihak untuk menghadapi pemilihan bupati dan wakil bupati Lembaga 2024.
Hal ini mengingat banyaknya pertanyaan serupa keluhan Panwaslu kecamatan soal beban kerja yang harus dijelaskan. misalnya soal pawai politik para pasangan calon, partai pengusung atau tim pemenang, juga terkait pemasangan apk, dan anak-anak yang di Bawa ke lokasi kampanye.
hal ini kemudian panwaslu meminta dijelaskan termasuk soal, kampanye, rapat terbatas konsolidasi atau belusukan apakah hanya dengan penyampaian ke pihak berwajib atau harus dengan sttp pihak kepolisian, hal ini penting sebab agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan. urai panwaslu kecamatan nubatukan.
"kita bersyukur dengan kegiatan ini sehingga, kami bisa memilah mana yang menjadi kewenangan kami dan mana yang harus ditindak tegas termasuk soal apk dan bahan kampanye itu dua hal yang berbeda termasuk penyebaran juga beda"
Sementara Ina Tokan komisioner KPU Lembata, mengatakan terkait jam kampanye dibatasi hingga pukul 23.59.
STTP dari polres jam maksimal 23.59 demikian dalam PKPU sementara, pemasangan bahan kampanye, peraga kampanye harus berkoordinasi dengan KPU ujar Tokan.
Mantan ketua Bawaslu Lembata ini mengatakan, pihak KPU hanya mendasarkan pada PKPU dan atau kedekatan bersama para pihak.
sebagai penyelenggara mari kita bersama saling mengingatkan agar setiap ada kejadian harus di laporkan agar teman-teman di hirarki bisa memantau atau update. terang Ina.
Pada kesempatan tersebut, Bripka Tarwono., mewakili polres Lembata menjelaskan bahwa, pada PP 60/2017 apabila pelaksana kegiatan yang berpotensi menggangu kamtibmas maka jajaran polri bisa memberi teguran, melarang dan atau membubarkan.
Tarwono mengatakan, jika pasangan calon atau tim pemenang melakukan rapat internal/konsolidasi tanpa sttp boleh.
Komisioner Bawaslu Lembata, indah dewi mengatakan, Jika kegiatan dilapangan ditemukan tidak ada sttp maka wajib berkordinasi sehingga mungkin sudah keluar tapi belum di disampaikan ke panwaslu atau ada hal lain.
Ketua Bawaslu Lembata Febri Bayo Ala pada kesempatan itu mengatakan, kita punya kewajiban menyampaikan hal -hal yang dilarang saat melaksanakan kampanye.
bahwa ASN boleh mengikuti kampanye tapi yang bersangkutan dilarang aktif dalam kegiatan politik, pengaruh mempengaruhi.
proses komunikasi, koordinasi harus tetap kita Bagun agar tidak terjadi kekeliruan di lapangan pungkas ketua Bawaslu Lembata Febri Bayo ala.