Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Hakim Tegur Saksi Ahli Yang dihadirkan Polres Lembata Dalam Sidang PraPeradilan Di PN Lembata, Penasihat Hukum Minta Hadirkan Saksi Fakta

katakan asal - asalan karena tidak sesuai dengan prinsip hukum pidana yang berlaku di NKRI. ungkapnya

IndonesiaSurya
Selasa, 02 Desember 2025 | 22:35:24 WIB
Foto

Indonesiasurya.com || Lewoleba, 2 Desember 2025. -  Tim kuasa hukum pedagang beras AUM menilai keterangan dari ahli pidana yang dihadirkan oleh pihak termohon yaitu Polda NTT cq Polres Lembata tidak independen dalam memberi kesaksian pada sidang lanjutan praperadilan AUM yang digelar pada hari selasa 2 Desember 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Lembata Kelas IIB.

Ketua tim penasehat hukum (PH) AUM selaku Pemohon Praperadilan, Advokat Rafael Ama Raya, S.H.,M.H menilai bahwa Ahli Hukum Pidana dari Universitas Widia Mandira Kupang tidak memberikan kesaksian yang komprehensif, khususnya terhadap pertanyaan - pertanyaan yang diajukan oleh pihak pemohon dan hakim yang memimpin sidang praperadilan.

"Jadi kalau boleh dibilang, keterangan saksi ahli yang hadirkan pihak Termohon hari ini 2 Desember 2025 sungguh sangat tidak independen, karena semua bermuara kepada dua alat bukti dan tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik Polres Lembata sudah tepat meskipun tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. (KUHAP) yang menjadi rujukan semua Aparat Penegak Hukum, Kan ahli tidak independen, ditanya ini, jawabannya dua alat bukti. Ditanya itu, jawabannya dua alat bukti, ditanya lagi jawabnya tindakan penyidik sudah betul," terangnya dengan ekspresi lucu.

Lanjut Raya, tadi rekan-rekan media liat sendiri kan,  hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan pun beberapa kali hakim menegur ahli yang dihadirkan pihak Polri, karena tidak objektif dalam memberikan keterangan, jadi ahli ini bisa saja tidak paham pertanyaan sehingga jawabnya berbelok-belok, atau ahli paham pertanyaan tetapi kalau jawabnya Objektif nanti tidak menguntungkan pihak Termohon yang menghadirkan beliau dalam persidangan, atau boleh saya bilang jawab sesuai pesan sponsor saja, selebihnya jawab saja mutar-mutar biar lekas selesai, ungkap Rafael.

Ama Raya juga mengungkapkan, saksi ahli dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku Termohon Praperadilan tidak objektif, keterangan yang diberikan tidak nyambung dengan pertanyaan yang dilontarkan kuasa Pemohon maupun pertanyaan yang ditanyakan Hakim tunggal yang memimpin persidangan.

Jawaban ahli cenderung asal-asalan, saya katakan asal - asalan karena tidak sesuai dengan prinsip hukum pidana yang berlaku di NKRI. ungkapnya

"Jadi tidak berkembang jawaban ahli dari pihak Termohon hari ini, untuk menemukan kesimpulannya nanti seperti apa. Kan kita ini besok dituntut membuat kesimpulan, bagaimana kita mau mengembangkan tentang analisa kita, tentang perkara ini, kalau ahli selalu mutar-mutar di dua alat bukti dan tindakan penyidik sudah tepat, tanya dia.

Pihaknya menilai saksi ahli pidana hukum yang dihadirkan oleh Kepiolisian Negara Republik Indonesia selaku Termohon Praperadilan di PN Lembata kali ini tidak Objektif dalam memberikan keterangannya,
Ahli Mustinya memberikan keterangan yang objektif, sarat nilai akademis biar menjadi pembelajaran buat semua, jika ahli cuman mampu menjelaskan tentang dua alat bukti, maka anak-anak semester 4 fakultas hukum pun bisa menjelaskan soal itu.

Menurut pihaknya, ahli yang dihadirkan Termohon tidak berkelas, cendrung subyektif memihak pada pihak Termohon,

"Walau ahli didatangkan oleh Termohon, tetapi dia harus independen, profesional, bicara apa adanya sesuai keilmuan hukumnya. Atau mungkin keilmuannya sampai segitu saja sehingga yang beliau jelaskan sampai disitu juga, seperti rekan-rekan media saksikan sendiri dalam persidangan tadi, pungkas Rafael Ama Raya Lamabelawa.

Sementara itu secara terpisah rekannya, advokat Vinsensius Nuel Nilan S.H, menerangkan bahwa sidang hari ini Tanggal 2 Desember 2025 Kuasa Pemohon merasa sangat Kecewa Terhadap Pihak Termohon karena tidak mampu menghadirkan saksi fakta dalam sidangan.

Menurut Advokat muda asal Desa Laranwutun ini, ia mempertanyakan ketidakhadiran saksi pelapor dari Pihak Termohon hari ini, padahal kita tahu bahwa pelapor adalah anggota penyidik pembantu pada unit tipidter yang menangani perkara a quo, mustinya dihadirkan dalam persidangan biar kita gali fakta dari yang bersangkutan, ia wajib mempertanggungjawabkan tindakan hukum yang sudah dia lakukan, yang merugikan masyarakat dalam hal ini klien kami.

Jika berani melakukan tindakan hukum atas nama Negara, ya mestinya berani hadir dalam persidangan, biar kita uji kebenaran menurut hukum dalam persidangan, jangan lempar batu sembunyi tangan, ungkap Anak muda Ile Ape ini.

Dengan tidak dihadirkan saksi fakta dalam sidang praperadilan, menambah keyakinan kami selaku Penasehat Hukum Pemohon Praperadilan bahwa Termohon tidak mampu mempertanggungjawabkan tindakan hukum yang telah dilakukan atas nama Negara, terhadap diri dan barang milik kllien kami AUM, kesal Vian.

Lanjutnya, jika Termohon merasa tindakan hukumnya telah sesuai hukum, mengapa tidak hadir memberikan keterangan dimuka sidang hari ini?? tanya Vian.

Ia menegaskan bahwa kehadiran saksi fakta dan/atau pelapor dari pihak Termohon sangat krusial untuk menggali kebenaran tindakan yang dilakukan seperti penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka, oleh Pihak Polres Lembata.

Langkah praperadilan ini kami lakukan demi melindungi hak-hak hukum masyarakat, agar kedepan tidak ada lagi masyarakat yang diduga dikriminalisasi, tidak ada lagi tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh oknum Polisi atas nama penegakan hukum. tutup.Vian


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Marlina, Sumba dan Kita: Membaca Perlawanan Perempuan lewat Teori Feminisme

Oleh : Paskalia Irene Jaga Lejap Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran

| Rabu, 03 Desember 2025
Rahel Kahi Atlet Tinju Putri NTT Yang Adalah Mahasiswi Hukum Tidak Malu Jadi Tukang Ojek Online.

Putri Waingapu Sumba Timur yang lahir pada, 26 Februari 2003 dari pasangan bapak Hiwa Talu Kabu dan Ibu Alm. Yuliana Daw

| Selasa, 02 Desember 2025
Jaga Identitas Budaya Legalitas KPOTI Disahkan Depkumham

Sandro menyebut, KPOTI telah memperoleh pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui

| Selasa, 02 Desember 2025
Tutup dan Boikot Aktivitas MyRepublic, Aliansi Mahasiswa Desak Pengusiran Vendor Asing di Makassar

“Kami menilai pemberhentian oknum vendor tersebut adalah bukti awal bahwa dugaan kecurangan yang merugikan masyarakat

| Selasa, 02 Desember 2025
Monitoring Revitalisasi Sekolah di Lembata, Wabup Nasir Tegaskan Kepatuhan pada Standar Pembangunan

Monitoring ini dilakukan untuk memastikan seluruh pekerjaan konstruksi berjalan sesuai ketentuan dan spesifikasi teknis

| Selasa, 02 Desember 2025
Hari Menanam Pohon Indonesia, PLN Grup NTB Tanam 5.000 Bibit Mangrove di Pesisir Lombok Timur

Kegiatan bertajuk Roots of Energy ini digelar serentak secara nasional sebagai wujud komitmen PLN dalam menjaga keberlan

| Selasa, 02 Desember 2025
Terkait Dugaan Oknum Polisi Mengambil iPhone di Bulukumba, Ini penjelasan Kasat Reskrim

Kasat Reskrim mengungkap bahwa oknum polisi tersebut berinisial Bripda AR, yang bukan merupakan personel Polres Bulukumb

| Senin, 01 Desember 2025
Indeks Berita

Poling

Silakan memberi tanggapan anda ! Siapa calon bupati dan calon wakil bupati yang kalian anggap layak pimpin lembata 2024-2029?

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2025 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 7