Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Hakim Tegur Saksi Ahli Yang dihadirkan Polres Lembata Dalam Sidang PraPeradilan Di PN Lembata, Penasihat Hukum Minta Hadirkan Saksi Fakta

katakan asal - asalan karena tidak sesuai dengan prinsip hukum pidana yang berlaku di NKRI. ungkapnya

IndonesiaSurya
Selasa, 02 Desember 2025 | 22:35:24 WIB
Foto

Indonesiasurya.com || Lewoleba, 2 Desember 2025. -  Tim kuasa hukum pedagang beras AUM menilai keterangan dari ahli pidana yang dihadirkan oleh pihak termohon yaitu Polda NTT cq Polres Lembata tidak independen dalam memberi kesaksian pada sidang lanjutan praperadilan AUM yang digelar pada hari selasa 2 Desember 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Lembata Kelas IIB.

Ketua tim penasehat hukum (PH) AUM selaku Pemohon Praperadilan, Advokat Rafael Ama Raya, S.H.,M.H menilai bahwa Ahli Hukum Pidana dari Universitas Widia Mandira Kupang tidak memberikan kesaksian yang komprehensif, khususnya terhadap pertanyaan - pertanyaan yang diajukan oleh pihak pemohon dan hakim yang memimpin sidang praperadilan.

"Jadi kalau boleh dibilang, keterangan saksi ahli yang hadirkan pihak Termohon hari ini 2 Desember 2025 sungguh sangat tidak independen, karena semua bermuara kepada dua alat bukti dan tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik Polres Lembata sudah tepat meskipun tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. (KUHAP) yang menjadi rujukan semua Aparat Penegak Hukum, Kan ahli tidak independen, ditanya ini, jawabannya dua alat bukti. Ditanya itu, jawabannya dua alat bukti, ditanya lagi jawabnya tindakan penyidik sudah betul," terangnya dengan ekspresi lucu.

Lanjut Raya, tadi rekan-rekan media liat sendiri kan,  hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan pun beberapa kali hakim menegur ahli yang dihadirkan pihak Polri, karena tidak objektif dalam memberikan keterangan, jadi ahli ini bisa saja tidak paham pertanyaan sehingga jawabnya berbelok-belok, atau ahli paham pertanyaan tetapi kalau jawabnya Objektif nanti tidak menguntungkan pihak Termohon yang menghadirkan beliau dalam persidangan, atau boleh saya bilang jawab sesuai pesan sponsor saja, selebihnya jawab saja mutar-mutar biar lekas selesai, ungkap Rafael.

Ama Raya juga mengungkapkan, saksi ahli dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku Termohon Praperadilan tidak objektif, keterangan yang diberikan tidak nyambung dengan pertanyaan yang dilontarkan kuasa Pemohon maupun pertanyaan yang ditanyakan Hakim tunggal yang memimpin persidangan.

Jawaban ahli cenderung asal-asalan, saya katakan asal - asalan karena tidak sesuai dengan prinsip hukum pidana yang berlaku di NKRI. ungkapnya

"Jadi tidak berkembang jawaban ahli dari pihak Termohon hari ini, untuk menemukan kesimpulannya nanti seperti apa. Kan kita ini besok dituntut membuat kesimpulan, bagaimana kita mau mengembangkan tentang analisa kita, tentang perkara ini, kalau ahli selalu mutar-mutar di dua alat bukti dan tindakan penyidik sudah tepat, tanya dia.

Pihaknya menilai saksi ahli pidana hukum yang dihadirkan oleh Kepiolisian Negara Republik Indonesia selaku Termohon Praperadilan di PN Lembata kali ini tidak Objektif dalam memberikan keterangannya,
Ahli Mustinya memberikan keterangan yang objektif, sarat nilai akademis biar menjadi pembelajaran buat semua, jika ahli cuman mampu menjelaskan tentang dua alat bukti, maka anak-anak semester 4 fakultas hukum pun bisa menjelaskan soal itu.

Menurut pihaknya, ahli yang dihadirkan Termohon tidak berkelas, cendrung subyektif memihak pada pihak Termohon,

"Walau ahli didatangkan oleh Termohon, tetapi dia harus independen, profesional, bicara apa adanya sesuai keilmuan hukumnya. Atau mungkin keilmuannya sampai segitu saja sehingga yang beliau jelaskan sampai disitu juga, seperti rekan-rekan media saksikan sendiri dalam persidangan tadi, pungkas Rafael Ama Raya Lamabelawa.

Sementara itu secara terpisah rekannya, advokat Vinsensius Nuel Nilan S.H, menerangkan bahwa sidang hari ini Tanggal 2 Desember 2025 Kuasa Pemohon merasa sangat Kecewa Terhadap Pihak Termohon karena tidak mampu menghadirkan saksi fakta dalam sidangan.

Menurut Advokat muda asal Desa Laranwutun ini, ia mempertanyakan ketidakhadiran saksi pelapor dari Pihak Termohon hari ini, padahal kita tahu bahwa pelapor adalah anggota penyidik pembantu pada unit tipidter yang menangani perkara a quo, mustinya dihadirkan dalam persidangan biar kita gali fakta dari yang bersangkutan, ia wajib mempertanggungjawabkan tindakan hukum yang sudah dia lakukan, yang merugikan masyarakat dalam hal ini klien kami.

Jika berani melakukan tindakan hukum atas nama Negara, ya mestinya berani hadir dalam persidangan, biar kita uji kebenaran menurut hukum dalam persidangan, jangan lempar batu sembunyi tangan, ungkap Anak muda Ile Ape ini.

Dengan tidak dihadirkan saksi fakta dalam sidang praperadilan, menambah keyakinan kami selaku Penasehat Hukum Pemohon Praperadilan bahwa Termohon tidak mampu mempertanggungjawabkan tindakan hukum yang telah dilakukan atas nama Negara, terhadap diri dan barang milik kllien kami AUM, kesal Vian.

Lanjutnya, jika Termohon merasa tindakan hukumnya telah sesuai hukum, mengapa tidak hadir memberikan keterangan dimuka sidang hari ini?? tanya Vian.

Ia menegaskan bahwa kehadiran saksi fakta dan/atau pelapor dari pihak Termohon sangat krusial untuk menggali kebenaran tindakan yang dilakukan seperti penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka, oleh Pihak Polres Lembata.

Langkah praperadilan ini kami lakukan demi melindungi hak-hak hukum masyarakat, agar kedepan tidak ada lagi masyarakat yang diduga dikriminalisasi, tidak ada lagi tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh oknum Polisi atas nama penegakan hukum. tutup.Vian


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Target Redistribusi 1.000 Bidang Tanah Di Lembata Tahun 2026 Ancam Hak Ulayat Masyarakat Adat.

Keterbatasan objek tanah ini berkaitan dengan persoalan lama agraria di Lembata, yakni kuatnya klaim hak ulayat masyarak

| Minggu, 14 Desember 2025
Refleksi Pengabdian IPDA Paramudya Fitransyah, S.H.: Tegas dalam Penegakan Hukum, Humanis kepada Masyarakat

figur aparat penegak hukum yang tidak hanya disegani, tetapi juga dihormati dan diterima oleh berbagai lapisan masyaraka

| Sabtu, 13 Desember 2025
"Ciprianus Pito Lerek:"Sikap PDI-P Luar Pemerintahan Jaga Keseimbangan Kekuasaan"

Tanpa oposisi yang kuat, demokrasi akan hancur menjadi sistem otoriter" tegas Bung Pito Lerek

| Sabtu, 13 Desember 2025
Bupati Lembata: DIASPORA ADALAH JEMBATAN PEMASARAN UMKM, PANGAN, DAN HASIL LAUT NTT

Diaspora bukan hanya membawa nama daerah, tetapi menjadi jembatan nyata antara potensi lokal dan pasar yang lebih luas,â

| Sabtu, 13 Desember 2025
Dibabat Habis di Hulu, Puluhan Hektare Hutan Lindung di Gowa Gundul Akibat Ilegal Logging

Kawasan yang menjadi hulu sungai dan sumber air bagi Kabupaten Gowa itu kini nyaris tak menyisakan vegetasi.

| Jumat, 12 Desember 2025
Banjir Aceh dan Kenyataan bahwa Kita Sedang Melawan Diri Sendiri

Penulis : Theresia Vischa Hermina Tuto Nugi NIM : 44122140 Prodi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik

| Jumat, 12 Desember 2025
Indeks Berita

Poling

Silakan memberi tanggapan anda ! Siapa calon bupati dan calon wakil bupati yang kalian anggap layak pimpin lembata 2024-2029?

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2025 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 3