Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Kasat Reskrim Polres Lembata, "Penetapan tersangka kasus penikaman warga Leubatan sudah sesuai prosedur dan tahapan undang-undang"

Kami tidak asal menetapkan seseorang menjadi tersangka, kami bedasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP

Indonesiasurya
Rabu, 22 Januari 2025 | 18:13:58 WIB
Kasat Reskrim Polres Lembata

Lewoleba, Indonesia surya. Com - Proses hukum atas Kasus penikaman terhadap Iwan warga desa leubatan yang adalah salah satu korban dalam  bentrok antara desa Leubatan dan Walangswa, memasuki tahapan penetapan tersangka oleh penyidik Polres Lembata.

Kapolres Lembata, AKBP. I Gede Eka Putra Astawa.,S.H.S.IK melalui kasat Restkrim AKP. Donatus Sare.,S.H kepada Indonesia surya di ruang kerjanya (22/1/2025) menjelaskan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan sudah sesuai sop.

"Kami tidak asal menetapkan seseorang menjadi tersangka, kami bedasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya" Ujar Donatus Sare.

Lebih jauh putra Ende ini mengatakan, penetapan tersangka kepada seseorang, berkaitan erat dengan kelayakan dan ketentraman hak hidup yang nyaman pada seseorang dan berkenaan dengan hak asasi manusianya.

Dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana ungkap kasat Reskrim.

Ditanya mengenai syarat penetapan tersangka Donatus Sare menjelaskan, semua diatur dalam KUHAP yang telah disempurnakan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014

Keputusan penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari sebuah proses hukum penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 KUHAP menyebutkan, penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang  diatur dalam UU ini.

Lalu, penyidik harus memiliki kriteria yang mampu mengidentifikasi dalam menentukan bahwa suatu perbuatan merupakan sebuah tindak pidana dengan menggunakan ilmu hukum pidana 


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Di SMPS St. Antonius Padua Leworahang Mahasiswa MBKM KKNT Unwira Kupang Sosialisasi Literasi Digital

Sosialisasi tersebut meliputi etika bermedia sosial, keamanan data pribadi, pencegahan penyebaran hoaks, serta pemanfaat

| Kamis, 11 Juni 2026
Mahasiswa Unwira Berikan Pemahaman Soal Etika Komunikasi Hindari Perundungan Anak Di SDK lewoleben

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat Desa Lewobelen dapat berperan aktif dalam mencega

| Kamis, 11 Juni 2026
Permudah Askes Pelayan Kesehatan Bagi Warga, Dinkes Lembata Resmikan Pengoperasian Pustu Lewoleba Timur

Bagi Plt.Kadis Kesehatan, Akses pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat ini dioperasikan agar warga di wilayah Lamahor

| Kamis, 11 Juni 2026
Tentara dan Polisi Kerja Kebun?

Oleh Gerardus D Tukan Prodi Teknologi Pangan, FST UNWIRA Kupang

| Kamis, 11 Juni 2026
Ketua DPRD Lembata Syafrudin Sira Berikan Apresiasi Kepada Pemda Lembata Atas Penilaian WTP Oleh BPK RI

saya berikan apresiasi namun demikian, saya berharap kita tidak berpuas diri, tapi mengevaluasi dan memperbaiki sejumlah

| Kamis, 11 Juni 2026
Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq Sambut Baik Rencana ASDP Tambah Rute Surabaya Lewoleba

Harapan Bupati, layanan pelayaran baru juga menghadirkan tarif yang kompetitif dan manfaatnya dapat dirasakan oleh selur

| Rabu, 10 Juni 2026
Tangkap Terduga Pengedar Narkoba Di Lewoleba Polres Lembata Bungkam

Ketika sejumlah wartawan mendatangi Mapolres Lembata sesuai undangan tersebut, Kasi Humas Polres Lembata belum dapat dit

| Rabu, 10 Juni 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 9