Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Kasat Reskrim Polres Lembata, "Penetapan tersangka kasus penikaman warga Leubatan sudah sesuai prosedur dan tahapan undang-undang"

Kami tidak asal menetapkan seseorang menjadi tersangka, kami bedasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP

Indonesiasurya
Rabu, 22 Januari 2025 | 18:13:58 WIB
Kasat Reskrim Polres Lembata

Lewoleba, Indonesia surya. Com - Proses hukum atas Kasus penikaman terhadap Iwan warga desa leubatan yang adalah salah satu korban dalam  bentrok antara desa Leubatan dan Walangswa, memasuki tahapan penetapan tersangka oleh penyidik Polres Lembata.

Kapolres Lembata, AKBP. I Gede Eka Putra Astawa.,S.H.S.IK melalui kasat Restkrim AKP. Donatus Sare.,S.H kepada Indonesia surya di ruang kerjanya (22/1/2025) menjelaskan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan sudah sesuai sop.

"Kami tidak asal menetapkan seseorang menjadi tersangka, kami bedasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya" Ujar Donatus Sare.

Lebih jauh putra Ende ini mengatakan, penetapan tersangka kepada seseorang, berkaitan erat dengan kelayakan dan ketentraman hak hidup yang nyaman pada seseorang dan berkenaan dengan hak asasi manusianya.

Dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana ungkap kasat Reskrim.

Ditanya mengenai syarat penetapan tersangka Donatus Sare menjelaskan, semua diatur dalam KUHAP yang telah disempurnakan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014

Keputusan penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari sebuah proses hukum penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 KUHAP menyebutkan, penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang  diatur dalam UU ini.

Lalu, penyidik harus memiliki kriteria yang mampu mengidentifikasi dalam menentukan bahwa suatu perbuatan merupakan sebuah tindak pidana dengan menggunakan ilmu hukum pidana 


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Perkuat Perang Melawan AIDS, TBC, dan Malaria, Bupati Lembata Tegaskan Data dan Anggaran Harus Sejalan

Pemaparan data kita musti lebih selektif, lebih hati-hati terutama dalam penggalian data atau survei harus kredibel, dap

| Kamis, 03 September 2026
Semangat Hari Lahir Adhyaksa ke-81, Kapolres Kolaka Dorong Penegakan Hukum yang Humanis dan Berintegritas

Sinergi antara Polri dan Kejaksaan dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan proses penegakan hukum yang profesional, trans

| Kamis, 03 September 2026
PMKRI Sambangi Penyintas Gempa Flores di Manggarai Barat, Salurkan Bantuan dan Serap Aspirasi Warga

Pendataan dan dokumentasi yang kami lakukan hari ini akan menjadi basis advokasi mendesak. Kami akan terus mendesak peme

| Kamis, 03 September 2026
Damailah di Perkemahan Langit

Puisi Mery Costantiana Lola

| Selasa, 01 September 2026
Bupati Kanis Dorong Peremajaan Jambu Mete, Lembata Kejar Investasi 2 Ribu Hektar

Rapat koordinasi yang dihadiri para penyuluh pertanian, Kepala Bappelitbangda, serta Plt. Kadis Pertanian dan Ketahanan

| Senin, 31 Agustus 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 11