Lewoleba, Indonesia surya. Com - Proses hukum atas Kasus penikaman terhadap Iwan warga desa leubatan yang adalah salah satu korban dalam bentrok antara desa Leubatan dan Walangswa, memasuki tahapan penetapan tersangka oleh penyidik Polres Lembata.
Kapolres Lembata, AKBP. I Gede Eka Putra Astawa.,S.H.S.IK melalui kasat Restkrim AKP. Donatus Sare.,S.H kepada Indonesia surya di ruang kerjanya (22/1/2025) menjelaskan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan sudah sesuai sop.
"Kami tidak asal menetapkan seseorang menjadi tersangka, kami bedasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya" Ujar Donatus Sare.
Lebih jauh putra Ende ini mengatakan, penetapan tersangka kepada seseorang, berkaitan erat dengan kelayakan dan ketentraman hak hidup yang nyaman pada seseorang dan berkenaan dengan hak asasi manusianya.
Dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana ungkap kasat Reskrim.
Ditanya mengenai syarat penetapan tersangka Donatus Sare menjelaskan, semua diatur dalam KUHAP yang telah disempurnakan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014
Keputusan penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari sebuah proses hukum penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 KUHAP menyebutkan, penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam UU ini.
Lalu, penyidik harus memiliki kriteria yang mampu mengidentifikasi dalam menentukan bahwa suatu perbuatan merupakan sebuah tindak pidana dengan menggunakan ilmu hukum pidana