Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Kasat Reskrim Polres Lembata, "Penetapan tersangka kasus penikaman warga Leubatan sudah sesuai prosedur dan tahapan undang-undang"

Kami tidak asal menetapkan seseorang menjadi tersangka, kami bedasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP

IndonesiaSurya
Rabu, 22 Januari 2025 | 18:13:58 WIB
Kasat Reskrim Polres Lembata

Lewoleba, Indonesia surya. Com - Proses hukum atas Kasus penikaman terhadap Iwan warga desa leubatan yang adalah salah satu korban dalam  bentrok antara desa Leubatan dan Walangswa, memasuki tahapan penetapan tersangka oleh penyidik Polres Lembata.

Kapolres Lembata, AKBP. I Gede Eka Putra Astawa.,S.H.S.IK melalui kasat Restkrim AKP. Donatus Sare.,S.H kepada Indonesia surya di ruang kerjanya (22/1/2025) menjelaskan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan sudah sesuai sop.

"Kami tidak asal menetapkan seseorang menjadi tersangka, kami bedasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya" Ujar Donatus Sare.

Lebih jauh putra Ende ini mengatakan, penetapan tersangka kepada seseorang, berkaitan erat dengan kelayakan dan ketentraman hak hidup yang nyaman pada seseorang dan berkenaan dengan hak asasi manusianya.

Dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana ungkap kasat Reskrim.

Ditanya mengenai syarat penetapan tersangka Donatus Sare menjelaskan, semua diatur dalam KUHAP yang telah disempurnakan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014

Keputusan penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari sebuah proses hukum penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 KUHAP menyebutkan, penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang  diatur dalam UU ini.

Lalu, penyidik harus memiliki kriteria yang mampu mengidentifikasi dalam menentukan bahwa suatu perbuatan merupakan sebuah tindak pidana dengan menggunakan ilmu hukum pidana 


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Kunker Kapolda Sulsel di Polres Pelabuhan Makassar, Tegaskan Peran Polri dalam Wujudkan Asta Cita

Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, karena itu adalah tugas utama kita sebagai insan Bhay

| Kamis, 13 Februari 2025
Seleksi P3K Lembata Disorot: Tenaga KSO Nilai Sistem Tidak Adil

Salah satu permasalahan utama yang ia soroti adalah ketidakkonsistenan dalam mekanisme pengumuman hasil seleksi.

| Kamis, 13 Februari 2025
PLN UIP Nusa Tenggara dan PLN UIW NTT Tinjau Keamanan K3 dan Lingkungan di PLTP Mataloko

PLN UIP Nusra dan PLN UIW NTT terus berkomitmen menjaga keberlanjutan pengembangan energi panas bumi yang ramah lingkung

| Kamis, 13 Februari 2025
Indeks Berita

Poling

Silakan memberi tanggapan anda ! Siapa calon bupati dan calon wakil bupati yang kalian anggap layak pimpin lembata 2024-2029?

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2025 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 3