Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Kasus Bentrok antara Desa Walangsawa dan Leubatan Kecamatan Omesuri Kab. Lembata Carolus Songgur, 'Penetapan tersangka penikaman oleh Polres Lembata sudah tepat

Menurut Carol penikaman yang terjadi ada saksi mata yang melihatnya secara langsung, bahkan korban sendiri juga melihat dengan sangat jelas siapa yang melakukan penikaman

IndonesiaSurya
Rabu, 22 Januari 2025 | 13:57:09 WIB
Carolus Songgur, pengacara korban penikaman

Leewoleba, Indonesiasurya. Com - Yohanes Carolus Songgur, S.H.,M.H kuasa hukum korban penikaman Iwan Tedemaking warga desa Leubatan dalam bentrok antar desa Walangsawa dan Leubayan kecamatan Omesuri kabupaten Lembata dinilai sudah tepat.

Carolus Songgur, memberi apresiasi atas langkah cepat dan tepat Kapolres Lembata dalam mengungkap dugaan tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam berdasarkan laporan polisi nomor LP/03/I/2025/Polsek Omesuri pada tanggal  13 Januari 2025 lalu.

Menurut Pengacara jebolan Kota Malang ini, langkah yang diambil Kapolres Lembata pasca pemberitaan sebelumnya, melalui penyidik polres Lembata dengan telah melakukan pemeriksan terhadap saksi-saksi adalah langkah cepat dan tepat, pemeriksaan saksi pada tanggal  20 Januari 2025 saksi fakta juga suda memberikan keterangan dengan sangat koperatif ke hadapan para penyidik.

Carol juga menyampaikan bahwa keluarga korban berharap penyidik segera mendatangi korban di Kupang, untuk diambil keterangannya, ia yakin keterangan korban dapat membantu penyidik polres Lembata dalam menemukan kebenaran materilnya.

Menurut Carol penikaman yang terjadi ada saksi mata yang melihatnya secara langsung, bahkan korban sendiri juga melihat dengan sangat jelas siapa yang melakukan penikaman terhadap dirinya ditambah lagi hasil visum yang sudah di kantongi penyidik, menurutnya itu sudah cukup memenuhi 2 alat bukti permulaan untuk segera menetapkan tersangka penikaman Iwan Tedemaking.

Menurutnya, dalam penangan perkara pidana, pelaku/tersangka/ terdakwa boleh memberikan keterangan yang dianggap paling menguntungkan dirinya, atau membantah keterangan saksi yang merugikan dirinya, bahkan hukum acara pidana memberikan hak kepadanya untuk menghadirkan saksi yang dapat meringankan dirinya pada pemeriksaan tingkat penyidikan sampai pada persidangan nantinya, menurut Carol, silakan diajukan tetapi saya berkeyakinan langkah cepat Kapolres Lembata ini akan membuat terang perkara Pidana yang menimpa adik Iwan Tedemaking ini.

Lanjutnya, dirinya sangat yakin Polres Lembata dibawah komando Kapolres Lembata Akbp I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K, Polres Lembata sangat mudah mengungkap pelaku penikaman Iwan  Tedemaking ini, tutupnya.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Kunker Kapolda Sulsel di Polres Pelabuhan Makassar, Tegaskan Peran Polri dalam Wujudkan Asta Cita

Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, karena itu adalah tugas utama kita sebagai insan Bhay

| Kamis, 13 Februari 2025
Seleksi P3K Lembata Disorot: Tenaga KSO Nilai Sistem Tidak Adil

Salah satu permasalahan utama yang ia soroti adalah ketidakkonsistenan dalam mekanisme pengumuman hasil seleksi.

| Kamis, 13 Februari 2025
PLN UIP Nusa Tenggara dan PLN UIW NTT Tinjau Keamanan K3 dan Lingkungan di PLTP Mataloko

PLN UIP Nusra dan PLN UIW NTT terus berkomitmen menjaga keberlanjutan pengembangan energi panas bumi yang ramah lingkung

| Kamis, 13 Februari 2025
Indeks Berita

Poling

Silakan memberi tanggapan anda ! Siapa calon bupati dan calon wakil bupati yang kalian anggap layak pimpin lembata 2024-2029?

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2025 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 20