Lembata - Prisyiwa mengejutkan darang dari desa Kalikur WL kecamatan Buyasuri kabupaten Lembata provinsi NTT, sebab beredar kabar Kepala urusan keuangan desa (kaur) menghilang bersama raibnya anggaran kurang lebih 300 juta.
Informasi dihimpun media ini menjelaskan bahwa bendahara desa Kalikur WL di duga kabur dengan menggunakan kapal bukit Siguntang dengan dugaan sementara membawa serta uang sekitar 300an juta lebih yang berasal dari ADD dan DD tahap 2 THN 2025 yang sempat realisasi cuman BLT tahan 2 dengan 100,% serta laptop aplikasi siskeudes.
Informasi lain disampaikan ke media ini menyebutkan kaur keuangan desa Kalikur WL ini melarikan diri akibat tidak mampu merealisasikan atau penyalahgunaan keuangan desa.
Aldin usman kepada media ini menjelaskan, berdasarkan rapat klarifikasi yang dilaksanakan oleh camat Buyasuri pada tanggal 22 Januari 2026 bertempat di Kantor. Desa Kalikur WL dengan surat No : B.100.2.2.5/05/Kec.Bys/I/2026 dan dihadiri oleh Pemerintah kecamatan Buyasuri, pemerintah Desa Kalikur WL, Badan Permusyawaratan Desa Kalikur WL serta unsur masyarakat sebagai pihak pengadu. Yang mana Dalam rapat klarifikasi tersebut peserta rapat membahas hal khusus terkait dugaan penyalagunaan keuangan dan wewenang yang dilakukan oleh pemerintah Desa Kalikur WL terkait kegiatan ketahanan pangan tahun 2023 pada kegiatan pengadaan pupuk Urea, NPK dan Racun Rumput untuk dibagikan kepada masyarakat yang mana sesuai laporan realisasi 100% bahkan dalam hasil Audit oleh Inspektorat Kabupaten Lembata tahun 2025 dinyatakan tidak ditemukan adanya kerugian materil terhadap item kegiatan tersebut, namun pada kenyataannya hak pihak pengada atas nama Safrudin A sebesar Rp.26.200.000 dan hak masyarakat berupa racun rumput yang hingga kini belum direalisasikan atau belum dibagikan dengan nilai Rp. 23.800.000 atau setara 14 dos Racun Rumput.
Hal ini tertuang dalam surat perjanjian sisi utang yang dibuat oleh saudara Mahmud Halim (kaur keuangan Desa Kalikur WL) dan Safrudin A (pihak pengada rakan Kios Pupuk Bersubsidi) mengetahui Patimura Zainudin (Kepala Desa Kalikur WL) beber Aldin Usman.
Dalam rapat klarifikasi tersebut saudara Mahmud Halim ( Kaur Keuangan Desa Kalikur WL) mengakui bahwa poin-poin dalam surat perjanjian sisa utang adalah benar adanya,dan Saudara Mahmud Halim (Kaur Keuangan Desa Kalikur WL) mengakui itu menjadi tanggungjawabnya dan bersedia merealisasikan hak- hak Masyarakat berupa Racun Rumpu sebanyak 14 Dos dengan nilai Rp.23.800.000 pada tanggal 29 Januari 2026 sesuai berita Acara rapat klarifikasi pada tanggal 22 Januari 2026. Namun sampai saat ini dana tersebut belum direalisasikan, dan kabar terakhir, saat ini yang bersangkutan diduga telah pergi meninggalkan Desa Kalikur WL menuju Kalimantan dengan Kapal Bukit Siguntang bahkan yang bersangkutan diduga membawa pergi uang anggaran ketahanan pangan tahun 2025 serta Sisa dana BLT yang tidak disalurkan pada KPM akibat KPM bersangkutan telah mendapat bantuan sosial lainnya serta pindah Penduduk dengan nilai total keuangan sebesar -+ Rp. 160.000.000, yang mana dana tersebut akan dialihkan penggunaannya yakni membayar insentif Kader Posyandu , Linmas, Guru- Guru PAUD/TK/RA, Guru TPA dan hak-hak pihak lain yang belum dibayar akibat dana Non Elmart yang tidak dapat dicairkan
hal tersebut juga telah diadukan oleh Para Kader Posyandu Desa Ke Lembaga BPD namun mereka belum mendapatkan jawaban pasti kapan bisa di realisasikan hak-hak mereka, secara kelembagaan BPD akan melakukan koordinasi ke Pemerintah Desa untuk persoalan ini sedangkan terkait Rp.50.000.000 sesuai surat perjanjian sisa utang secara kelembagan BPD telah melayangkan surat pengaduan ke Kejaksaan Negri Lembata dengan surat Laporan Nomor : BPD/03/KWL/II/2026 Pada tanggal 6 Februari 2026 sehingga kita menanti proses dari Kejaksaan Negri Lembata sesuai ketentuan Peraturan Perundang undangan yang berlaku tutur Ikram Idris Ketua BPD saat dikomfirmasi oleh Aldin Usman.
Dari semua.ini ada satu hal yang tidak kalah menarik yaitu hingga saat ini juga saudara Mahmud Halim (Kaur Keuangan Desa Kalikur WL yang merupakan salah satu oknum yang terkena Rekomendasi LHP Inspektorat Kabupaten Lembata tahun anggaran 2018,2019,2022 dan 2023 No :R700.1.2.4/05/Irda/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 dengan jatuh tempo rekomendasi pengembalian tenuan tanggal 20 Oktober 2025 dengan nilai kerugian sebesar Rp. 149.152 235.83 yang mana saudara Mahmud Halim dengan nilai rekomendasi pengembalian sebesar -+ Rp. 80.000.000 yang hingga saat ini belum dilakukan proses pengembalian, meskipun telah jatuh tempo sesuai ketentuan yang berlaku terhadap persoalan ini Aliansi Masyarakat Peduli Desa Kalikur WL telah melayangkan surat permohonan kepada Inspektorat Kabupaten lembata untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan dengan surat No : 01/AMPD-KWL/KWL/II/2026 pada tanggal 6 Februari 2026 ucap Aldin Usman.
Masyarakat berharap agar Kejaksaan Negri Lembata, Inspektorat Kabupaten Lembata, dan Kepala Desa Kalikur WL dapat mengambil langka - langka sesuai ketentuan yang berlaku demi menyelamatkan uang Masyarakat Desa Kalikur WL tutup Aldin Usman.
Camat Buyasuri Luis Lajar dikonfirmasi media ini menyebutkan dirinya mendapat laporan dari kepala desa.
"Kepala desa sampaikan bahwa, ia mendapat informasi dari keluarganya yang juga berlayar dengan Kapal Bukit Siguntang, lihat dan ketemu Sdr. Kaur Keuangan Desa Kalikur WL di atas Kapal yang sama" tulis Luis dalam pean Wa kepada media ini.
Kepala desa Kalikur WL dikonfirmasi media ini mengatakan, telah membuat laporan polisi.