Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Hasan Tugu Tim Kuasa Hukum Keluarga Polikarpus Demon Minta Penyidik Perlu Priksa Berto Take

Konflik bermula ketika Berto Take mengoreksi keterangan tim kuasa hukum keluarga korban terkait jumlah terduga pelaku. Berto mendesak penyidik Polres Lembata bekerja secara profesional dan turut menyinggung pokok perkara.

Indonesiasurya
Minggu, 24 Mei 2026 | 13:25:42 WIB
Pengacara Hasan Tugu

Lembata - Tim kuasa hukum keluarga almarhum Polikarpus Demon dalam menanggapi pernyataan praktisi hukum, Berto Take mengatakan bahwa, Dia tidak punya legal standing karenanya, kami minta agar Penyidik Perlu mengambil keterangan Berto Take.

Permintaan ini mencuat terkait, Polemik dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat dalam kasus kematian almarhum Kades Laranwutun, Polikarpus Demon.

Kasus yang menjadi perhatian publik Lembata ini kini bergeser menjadi perdebatan internal antar-advokat setelah Advokat Hasan Tugu, S.H. menyampaikan tanggapan atas pernyataan Advokat Bertolomeus Take, S.H.

Konflik bermula ketika Berto Take mengoreksi keterangan tim kuasa hukum keluarga korban terkait jumlah terduga pelaku. Berto mendesak penyidik Polres Lembata bekerja secara profesional dan turut menyinggung pokok perkara. Langkah tersebut sebelumnya telah dikritik oleh Advokat Vinsensius Nuel Nilan, S.H., yang menilai tindakan itu mencederai asas _officium nobile_ karena dinilai mencampuri perkara yang sudah memiliki kuasa hukum resmi.

Menanggapi dalih Berto bahwa langkahnya merupakan bentuk pengawalan terhadap keadilan, Advokat Hasan Tugu menilai argumentasi tersebut keliru dan tidak sesuai dengan norma kode etik profesi.

“Seharusnya rekan Berto membaca Kode Etik Advokat Indonesia dengan cermat. Mengomentari pokok perkara tanpa memiliki _legal standing_ tidak memiliki dasar hukum. Seorang praktisi hukum seharusnya memahami batasan kewenangannya,” ujar Hasan.

Hasan merujuk pada Pasal 4 huruf f KEAI yang melarang advokat mencampuri perkara yang telah ditangani advokat lain, serta Pasal 8 huruf f KEAI tentang larangan mencari publisitas berlebih atas sebuah perkara. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya bertentangan dengan etika profesi, tetapi juga tidak memiliki bobot yuridis.

“Ketika seseorang secara terbuka menyatakan telah mengikuti proses penyidikan sejak awal dan mengetahui dinamika internal penyidik, wajar jika publik mempertanyakan kapasitas dan sumber informasi yang bersangkutan,” lanjut Hasan.

Atas dasar itu, Hasan Tugu meminta penyidik Satreskrim Polres Lembata untuk melakukan klarifikasi terhadap keterangan Berto Take. Ia berargumen bahwa klaim Berto mengenai detail penyidikan dan komposisi saksi perlu diuji kebenarannya secara hukum.

“Jika yang bersangkutan mengaku mengikuti kasus ini sejak awal dan mengetahui materi penyidikan, maka keterangan tersebut perlu diklarifikasi oleh penyidik. Hal ini penting untuk memastikan akurasi informasi dan mencegah disinformasi di ruang publik,” tutup Hasan.

Kini persoalan berada pada ranah penegakan hukum dan etika profesi. Apakah pernyataan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh penyidik atau justru menjadi materi aduan ke Dewan Kehormatan Advokat, menjadi perhatian publik. Kasus ini tidak hanya menguji pengungkapan fakta atas kematian almarhum Kades, tetapi juga menguji konsistensi penegakan etika profesi advokat.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Temui Kepala Staf Kepresidenan, BPP DOB Dorong Provinsi Luwu Raya Masuk Agenda Strategis Nasional

Ketua Tim BPP DOB Provinsi Luwu Raya, H. Darwis Ismail, mengatakan pertemuan tersebut merupakan bagian dari ikhtiar me

| Selasa, 14 Juli 2026
Ahli Geothermal Luruskan Persepsi tentang WKP Mataloko dan Pemanfaatan Lahan PLTP

Berdasarkan data gambaran umum pengembangan PLTP Mataloko, luas WKP mencapai sekitar 996,2 hektare

| Selasa, 14 Juli 2026
Ahli Geothermal ITB: Pemanfaatan Air untuk Pengeboran PLTP Mataloko Bersifat Sementara

Pemanfaatan air Sungai Tiwu Bala untuk mendukung kegiatan pengeboran PLTP Mataloko telah memperoleh Izin Pengusahaan

| Senin, 13 Juli 2026
MPLS SMAN 1 Nagawutung TP 2026/2027 Resmi Dimulai, Wujudkan Sekolah Ramah dan Humanis

MPLS adalah ruang untuk mengenal lingkungan sekolah, membangun karakter, serta menumbuhkan semangat belajar

| Senin, 13 Juli 2026
Di Tengah Seruan Efisiensi, Kades Diminta Bayar Rp3 Juta untuk Ikut Bimtek

LIRA meminta Inspektorat untuk melakukan audit terhadap mekanisme pemungutan biaya kepada kepala desa.

| Senin, 13 Juli 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 13