Lewoleba,IndonesiaSurya.Com - Ketua KPU Lembata, Hermanus Haron Tadon.,S.Sos melantik 453 anggota PPS untuk 151 desa/kelurahan. seluruh kabupaten Lembata sebagai persiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak 2024 ini.
Baca juga ; https://indonesiasurya.com/dapur-inches-manjakan-lidah-kuliner-kerang-tumpah-pilihan-di-lembata
https://indonesiasurya.com/imam-misionaris-sabda-allah-pater-paul-budi-kledensvd-jadi-uskup-agung-ende
Hermanus dalam sambutan mengatakan,pelantikan ini Berdasarkan SK KPU Kabupaten Lembata Nomor 512 Tahun 2024 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten
Lembata Tahun 2024.
kpu telah menetapkan sebanyak 453 Anggota PPS pada 151 Desa/Kelurahan Se-Kabupaten Lembata,
"Kami telah menetapkan dan mempercayakan anda sekalian untuk menjadi anggota PPS, kiranya kepercayaan ini diejawantahkan dengan penuh rasa tanggung-jawab" ujar Hermanus
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur; Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, pada Pasal 20 diatur dengan jelas : Tugas, wewenang dan kewajiban PPS dalam pelaksanaan
Pemilihan Kepala Daerah. Di samping itu, diatur juga dalam PKPU Nomor 8 Tahun
2020 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hock Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, sehingga anggota PPS diharapkan harus mematuhi semua ketentuan yang berlaku.
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 menjadi momentum penting memilih pemimpin yang insya Allah mumpuni, yang mampu mengendalikan tata kelola pemerintahan dan pembangunan di daerah, khususnya di Kabupaten Lembata. Oleh karena itu, kami menegaskan kepada anggota PPS ter lantik untuk selalu menjaga netralitas atau independensi dan berlaku adil terhadap Peserta Pemilihan dan juga Pemilih.
Di samping itu, anggota PPS harus mengedepankan integritas, profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, mengerti dan memahami regulasi pemilihan, serta loyal terhadap hierarki dalam mengelola Tahapan Pilkada di tingkat Desa/Kelurahan. Dengan demikian, maka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lembata Tahun 2024 dapat berlangsung secara jujur dan adil. Semuanya ini kembali kepada komitmen dan konsistensi anda sekalian dalam pelaksanaan Pilkada Lembata dengan motto : Taan Tou ! Ayo Memilih Untuk Lembata.
Hal yang sama ini kami tegaskan juga kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) saat kami melantik mereka beberapa waktu yang lalu di Aula Kantor KPU
Sekembalinya dari sini, anggota PPS untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Desa dan Kelurahan, membangun sinergi dan kolaborasi dengan semua stack holder di Desa/Kelurahan sehingga pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan dengan lancar.
Saya selaku Ketua KPU Kabupaten Lembata, menitipkan anggota PPS kepada Bapak/lbu Kepala Desa Se-Kabupaten Lembata melalui bapak bapak Camat sekalian. Terakhir, atas nama KPU Kabupaten Lembata, sava menyampaikan banyak terima kasih sekaligus permohonan maaf kepada ketua dan anggota PPS pada Pemilihan Umum Tahun 2024, semoga dedikasi kalian untuk bangsa dan negara sebagai penyelenggara pemilu tercatat dalam sejarah kepemiluan di Indonesia, terkhusus di Kabupaten Lembata.**(Sl/red)