Indonesiasurya.com, Lembata - Salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) Desa Tanjung Batu, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, Darius Raya mempolisikan oknum anggota panitia pemilihan Cakades Tanjung Batu.
Awalnya, Raya masuk sebagai salah satu Cakades yang akan bertarung pada kontestasi Cakades Tanjung Batu tahun 2025. Ia melengkapi semua berkas yang disyaratkan panitia.
Namun, oleh salah satu panitia berinisial HO, Raya dianggap memiliki temuan penyimpangan keuangan desa. Bahkan Raya disebut memalsukan surat bebas temuan dari Inspektorat Lembata.
Padahal, ia sendiri merasa tidak mempunyai persoalan apapun, terutama menyangkut temuan dana desa. Termasuk, surat bebas temuan. Sebab, surat itu dikeluarkan instansi resmi.
"Memang dulu saya sempat diperiksa Kejaksaan terkait penggunaan dana desa. Temuan waktu itu telah saya kembalikan ke kas negara atas arahan penyidik Kejaksaan Negeri Lewoleba. Sehingga tidak ada lagi temuan, karena saya juga diberikan surat bebas temuan dari Inspektorat Lembata," katanya, Sabtu (20/9/2025).
Dia berkata, temuan saat itu senilai Rp 7 juta. Raya melunasi itu tahun 2024 silam. Sehingga, tuduhan HO bahwa dirinya memiliki temuan penyalahgunaan dana desa, adalah tidak benar.
Ia kecewa karena HO melakukan tindakan sepihak tanpa sepengetahuannya. Raya mengaku mendapat kabar tentang tudingan HO itu dari Penjabat Kepala Desa Tanjung Batu. Baginya urusan Cakades harusnya HO, sebagai seorang panitia bisa mengklasifikasikan ke dirinya.
"Saya sempat ke kantor desa membawa semua dokumen terkait, seperti surat bebas temuan dari Inspektorat Lembata, bukti setoran temuan, untuk saya sampaikan ke Pemerintah Desa dan Panitia," katanya.
Pertemuan klarifikasi itu tidak mendapat titik temu. Situasi semakin tidak elok ketika HO meninggalkan ruang pertemuan. Raya mengaku, belakangan HO itu sempat mendatangi dirinya untuk menyampaikan permohonan maaf.
"Setelah pertemuan itu. HO ini datang ke rumah saya. Dia datang minta maaf. Dia bilang kalau saya tidak ada temuan apapun. Surat bebas temuan itu juga asli," kata Raya menirukan pernyataan HO.
Raya merasa perilaku HO sudah melewati batas manusiawi. Karena menuduh tanpa dasar. Bahkan menganggap surat bebas temuan itu palsu. Tudingan ini juga juga memberi preseden buruk bagi citra instansi yang mengeluarkan surat itu.
"Saya merasa nama baik saya dicemarkan. Jadi saya memilih untuk membawa persoalan ini ke Polisi. Biar ada efek jerah. Saya merasa sudah melewati semua prosedur," katanya.
Akibat dari tuduhan HO, Raya terpaksa mengundurkan diri dari pencalonan Kepala Desa Tanjung Batu. Ia harus mengubur mimpinya mengabdi kepada Desa itu lantaran tindakan tidak terpuji dari HO, panitia pemilihan Cakades.
Dalam salinan yang diperoleh, surat bebas temuan itu dikeluarkan Kepala Inspektorat Lembata, Patrisius Emi Ujan pada 21 Juli 2025 lalu.
"Tidak terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan dan/atau penyalahgunaan keuangan berdasarkan hasil pemeriksaan Aparat Pengawas Internal Kabupaten Lembata (APIP)," tulis surat keterangan bebas temuan itu seperti dilihat.