Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


11 Kawasan Kumuh Jadi Pekerjaan Rumah, Lembata Susun Peta Jalan Hunian 20 Tahun

RP3KP menjadi dokumen strategis pembangunan sekaligus syarat penting bagi Lembata untuk mengakses Dana Alokasi Khusus Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (DAK-PPKT) Tahun 2027–2029 dari pemerintah pusat.

Indonesiasurya
Kamis, 10 September 2026 | 09:14:15 WIB
Foto

Lewoleba  — Pemerintah Kabupaten Lembata mulai menyusun peta jalan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman untuk 20 tahun ke depan. Langkah ini dilakukan setelah pemerintah daerah mencatat masih terdapat 11 lokasi kawasan kumuh seluas 63,94 hektare yang tersebar di lima kecamatan.

Penyusunan strategi tersebut dibahas melalui Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2026–2046 yang berlangsung di Aula Kantor Camat Nubatukan, Lewoleba, Rabu (9/9/2026).

RP3KP menjadi dokumen strategis pembangunan sekaligus syarat penting bagi Lembata untuk mengakses Dana Alokasi Khusus Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (DAK-PPKT) Tahun 2027–2029 dari pemerintah pusat.

Wakil Bupati Lembata H. Muhamad Nasir saat membuka kegiatan menegaskan, pembangunan perumahan tidak boleh dipandang hanya sebagai pembangunan fisik, tetapi bagian dari pemenuhan hak dasar masyarakat terhadap hunian yang layak, aman, dan berkelanjutan.

“Rumah bukan hanya tempat tinggal, tetapi ruang membangun keluarga dan masa depan generasi. Karena itu, pembangunan permukiman harus dirancang secara terencana dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Wabup Nasir.

Menurutnya, RP3KP akan menjadi arah kebijakan pembangunan perumahan Lembata selama dua dekade mendatang dengan memperhatikan kondisi wilayah, kearifan lokal, karakter geografis, serta risiko bencana.

Namun, tantangan penataan permukiman masih cukup besar. Selain persoalan kualitas hunian, masyarakat juga masih menghadapi keterbatasan akses terhadap sanitasi, air bersih, dan fasilitas dasar pendukung lainnya.

Wakil Ketua I DPRD Lembata Fransiskus Xaverius B. N. menilai penyusunan RP3KP harus menjadi momentum evaluasi terhadap pola pembangunan permukiman selama ini. Menurutnya, persoalan utama yang perlu diperhatikan adalah pola penyebaran kawasan perumahan yang masih cenderung terkonsentrasi pada beberapa titik tertentu.

“Pembangunan ke depan harus mengubah paradigma agar tidak hanya berpusat pada kawasan tertentu, tetapi mampu menjangkau seluruh kecamatan dan desa secara proporsional,” kata Fransiskus.

Ia juga menyoroti pentingnya keberpihakan anggaran terhadap urusan dasar masyarakat. Menurutnya, pembangunan perumahan, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar harus mendapat perhatian lebih besar karena menyangkut kebutuhan wajib masyarakat.

Dalam penyusunan RP3KP, DPRD menyampaikan lima poin penting yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Pertama, pemerataan pembangunan agar manfaat pembangunan tidak hanya dirasakan kawasan tertentu. Kedua, memastikan hunian dapat dijangkau masyarakat berpenghasilan rendah.

Ketiga, pembangunan permukiman harus terhubung dengan pelayanan dasar seperti sekolah, fasilitas kesehatan, akses jalan, dan sumber air. Keempat, pembangunan harus sesuai karakter geografis, daya dukung lingkungan, serta mempertimbangkan kawasan rawan bencana. Kelima, masyarakat desa dan kelurahan harus dilibatkan dalam menentukan kebutuhan pembangunan permukiman.

Pemerintah daerah menargetkan Perda RP3KP dapat segera ditetapkan agar menjadi dasar pengajuan program penanganan kawasan kumuh. Batas pengusulan dukungan pendanaan tahun 2028 dijadwalkan pada Desember 2026 hingga Januari 2027.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Lembata Gewura Fransiskus, sejumlah anggota DPRD, Kadis Perumahan Rakyat, Kadis PMD, Camat dan Kepala Desa, serta tokoh masyarakat.

Melalui RP3KP, Lembata berupaya memastikan pembangunan permukiman tidak hanya berorientasi pada penyediaan rumah, tetapi menghadirkan lingkungan hidup yang layak, merata, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat. (Prokompimkablembata)


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Kawasan Wisata Waijarang Dijadikan Tempat Buang Sampah Ilegal

“Dulu kawasan ini bersih dan nyaman untuk dikunjungi wisatawan. Sekarang tiap malam ada yang datang membuang sampah se

| Jumat, 23 Oktober 2026
Total Luas Lahan Terbakar di Lembata Capai 2.372,24 Hektare hingga September 2026

Pemantauan titik panas perlu diikuti dengan pemeriksaan langsung di lokasi. Upaya pencegahan dan penanganan harus meliba

| Kamis, 22 Oktober 2026
KPH Lembata: Karhutla 2026 Diproyeksikan Lebih Luas, Ini Penyebabnya

Sebagian besar pemicu kebakaran berkaitan dengan aktivitas manusia. Namun penyebab pasti setiap titik api tetap harus di

| Kamis, 22 Oktober 2026
KKO FC Kirim Surat Tegas ke ASKAB Lembata : Minta Sanksi Untuk Hidup FC dan Hentikan Jadwal Lanjutan

Berdasarkan MCM Pasal 8 Ayat 8, Kode Disiplin PSSI 2023 Pasal 28 Ayat 1 & 2, serta Pasal 58 tentang sikap tidak sportif/

| Rabu, 21 Oktober 2026
KISRUH LIGA II PSSI LEMBATA: KKO FC LAYANGKAN PENGADUAN, ASKAB DINILAI TIDAK PROFESIONAL

Syukur menjelaskan, saat wasit memutuskan penalti untuk KKO, pihak lawan memprotes. Seharusnya, jika wasit ragu, dapat m

| Rabu, 21 Oktober 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 11