Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


MAJELIS HAKIM MENYATAKAN BERSALAH! H. Asmar Lambo Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

Selain barang bukti dari penuntut umum, majelis hakim juga mempertimbangkan alat bukti yang diajukan pihak terdakwa, di antaranya bukti transfer, dokumen legalitas perusahaan, invoice, percakapan elektronik, hingga putusan perkara perdata yang diajukan sebagai bagian dari pembelaan.

Indonesiasurya
Rabu, 09 September 2026 | 08:51:01 WIB
Foto

SENGKANG – Pengadilan Negeri Sengkang menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun kepada terdakwa H. Asmar, S.HI., S.Sos., MM., MA bin Lambo setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak bertindak sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah haji khusus. (07/09/2026).

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 75/Pid.Sus/2026/PN Skg pada 31 Agustus 2026.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum dan menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari pidana, sementara terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam amar putusan, majelis hakim juga menetapkan berbagai barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara. Barang bukti tersebut antara lain berupa dokumen perizinan perusahaan, rekening koran, invoice, bukti transfer, visa jemaah, jadwal keberangkatan haji, hingga percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang menjadi bagian dari alat bukti di persidangan.

Selain barang bukti dari penuntut umum, majelis hakim juga mempertimbangkan alat bukti yang diajukan pihak terdakwa, di antaranya bukti transfer, dokumen legalitas perusahaan, invoice, percakapan elektronik, hingga putusan perkara perdata yang diajukan sebagai bagian dari pembelaan.

Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang merupakan sektor dengan pengawasan ketat. Putusan tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap pihak yang menjalankan kegiatan penyelenggaraan haji khusus wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas putusan tersebut, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. **Baramakassar_


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Kawasan Wisata Waijarang Dijadikan Tempat Buang Sampah Ilegal

“Dulu kawasan ini bersih dan nyaman untuk dikunjungi wisatawan. Sekarang tiap malam ada yang datang membuang sampah se

| Jumat, 23 Oktober 2026
Total Luas Lahan Terbakar di Lembata Capai 2.372,24 Hektare hingga September 2026

Pemantauan titik panas perlu diikuti dengan pemeriksaan langsung di lokasi. Upaya pencegahan dan penanganan harus meliba

| Kamis, 22 Oktober 2026
KPH Lembata: Karhutla 2026 Diproyeksikan Lebih Luas, Ini Penyebabnya

Sebagian besar pemicu kebakaran berkaitan dengan aktivitas manusia. Namun penyebab pasti setiap titik api tetap harus di

| Kamis, 22 Oktober 2026
KKO FC Kirim Surat Tegas ke ASKAB Lembata : Minta Sanksi Untuk Hidup FC dan Hentikan Jadwal Lanjutan

Berdasarkan MCM Pasal 8 Ayat 8, Kode Disiplin PSSI 2023 Pasal 28 Ayat 1 & 2, serta Pasal 58 tentang sikap tidak sportif/

| Rabu, 21 Oktober 2026
KISRUH LIGA II PSSI LEMBATA: KKO FC LAYANGKAN PENGADUAN, ASKAB DINILAI TIDAK PROFESIONAL

Syukur menjelaskan, saat wasit memutuskan penalti untuk KKO, pihak lawan memprotes. Seharusnya, jika wasit ragu, dapat m

| Rabu, 21 Oktober 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 13