Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


MAJELIS HAKIM MENYATAKAN BERSALAH! H. Asmar Lambo Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

Selain barang bukti dari penuntut umum, majelis hakim juga mempertimbangkan alat bukti yang diajukan pihak terdakwa, di antaranya bukti transfer, dokumen legalitas perusahaan, invoice, percakapan elektronik, hingga putusan perkara perdata yang diajukan sebagai bagian dari pembelaan.

Indonesiasurya
Rabu, 09 September 2026 | 08:51:01 WIB
Foto

SENGKANG – Pengadilan Negeri Sengkang menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun kepada terdakwa H. Asmar, S.HI., S.Sos., MM., MA bin Lambo setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak bertindak sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah haji khusus. (07/09/2026).

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 75/Pid.Sus/2026/PN Skg pada 31 Agustus 2026.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum dan menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari pidana, sementara terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam amar putusan, majelis hakim juga menetapkan berbagai barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara. Barang bukti tersebut antara lain berupa dokumen perizinan perusahaan, rekening koran, invoice, bukti transfer, visa jemaah, jadwal keberangkatan haji, hingga percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang menjadi bagian dari alat bukti di persidangan.

Selain barang bukti dari penuntut umum, majelis hakim juga mempertimbangkan alat bukti yang diajukan pihak terdakwa, di antaranya bukti transfer, dokumen legalitas perusahaan, invoice, percakapan elektronik, hingga putusan perkara perdata yang diajukan sebagai bagian dari pembelaan.

Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang merupakan sektor dengan pengawasan ketat. Putusan tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap pihak yang menjalankan kegiatan penyelenggaraan haji khusus wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas putusan tersebut, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. **Baramakassar_


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

"Otonomi Harus Dirasakan Sampai ke Desa" — Lukman Laba Soroti Perayaan yang Terasa Jauh dari Masyarakat

Lukman menutup dengan harapan agar otonomi benar-benar hidup di hati setiap masyarakat, dari kota hingga ke desa-desa pa

| Senin, 12 Oktober 2026
HUT ke-27 Otonomi Lembata: Ketua DPRD Syafrudin Sira ; "Otonomi hanya judul namun, isinya nyaris tak ada"

Kita belum menjiwai secara penuh otonomi ini. Semangat Taan Tou — satu rasa — belum kita lakukan secara maksimal." U

| Senin, 12 Oktober 2026
Fransiskus Gewura akui, 27 Tahun Otonomi Lembata ada Kemajuan, tinggal Fokus ke Ekonomi Masyarakat

Poin tak kalah penting yang disampaikan Frans Gewura adalah menjaga keamanan dan ketertiban agar Lembata menjadi daerah

| Senin, 12 Oktober 2026
Mesin Pengolahan Jagung Beroperasi, Bupati Kanis Tuaq: Mulai dari yang Kecil, Bangkit dari Keterbatasan

"Sesuatu yang besar harus memulai dari yang kecil. Sesuatu yang sukses harus menghadapi masalah dan kendala. Jarang oran

| Sabtu, 10 Oktober 2026
Wisuda XXVIII Unipa Maumere: Luluskan 708 Sarjana, Rektor Pesan Jangan Jadi "Sarjana Kertas"

"Berkarya berarti ilmu tidak berhenti sekadar teori, tetapi hidup dalam kebersamaan. Berinovasi butuh keberanian mencipt

| Sabtu, 10 Oktober 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 13