Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


MAJELIS HAKIM MENYATAKAN BERSALAH! H. Asmar Lambo Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

Selain barang bukti dari penuntut umum, majelis hakim juga mempertimbangkan alat bukti yang diajukan pihak terdakwa, di antaranya bukti transfer, dokumen legalitas perusahaan, invoice, percakapan elektronik, hingga putusan perkara perdata yang diajukan sebagai bagian dari pembelaan.

Indonesiasurya
Rabu, 09 September 2026 | 08:51:01 WIB
Foto

SENGKANG – Pengadilan Negeri Sengkang menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun kepada terdakwa H. Asmar, S.HI., S.Sos., MM., MA bin Lambo setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak bertindak sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah haji khusus. (07/09/2026).

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 75/Pid.Sus/2026/PN Skg pada 31 Agustus 2026.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum dan menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari pidana, sementara terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam amar putusan, majelis hakim juga menetapkan berbagai barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara. Barang bukti tersebut antara lain berupa dokumen perizinan perusahaan, rekening koran, invoice, bukti transfer, visa jemaah, jadwal keberangkatan haji, hingga percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang menjadi bagian dari alat bukti di persidangan.

Selain barang bukti dari penuntut umum, majelis hakim juga mempertimbangkan alat bukti yang diajukan pihak terdakwa, di antaranya bukti transfer, dokumen legalitas perusahaan, invoice, percakapan elektronik, hingga putusan perkara perdata yang diajukan sebagai bagian dari pembelaan.

Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang merupakan sektor dengan pengawasan ketat. Putusan tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap pihak yang menjalankan kegiatan penyelenggaraan haji khusus wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas putusan tersebut, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. **Baramakassar_


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Liga Persebata 2026 Resmi Bergulir, Wabup Nasir Tekankan Sportivitas, Disiplin, dan Persatuan

Wakil Bupati Lembata H. Muhamad Nasir, menegaskan bahwa sepak bola mengajarkan nilai penting dalam kehidupan, yakni kerj

| Rabu, 09 September 2026
Kapolrestabes Makassar Gaspol! 355 Motor Diamankan, Busur & Ketapel Ikut Ditemukan

Penindakan menyasar berbagai pelanggaran, mulai dari knalpot brong, pelanggaran TNKB, hingga pengendara yang tidak memen

| Rabu, 09 September 2026
YKS Terjunkan 15 Enumerator Data Anak PMI

Langkah strategis ini diinisiasi Migrant Care Jakarta dan YKS untuk mengumpulkan data lapangan yang valid, mutakhir, da

| Selasa, 08 September 2026
CARUT MARUT MUTASI KEPALA SEKOLAH DI DINAS PENDIDIKAN LEMBATA

Seolah-olah mutasi ini bukan untuk meningkatkan mutu pendidikan, melainkan sekadar sarat pemenuhan keinginan pihak-pihak

| Senin, 07 September 2026
Setelah ditahan karena dokumen kapal habis masa berlaku, KM. Ile Mandiri kembali berlayar.

Banyak penumpang akhirnya mencari jalan alternatif dengan mencari pelayaran lain dengan tol laut dari lewoleba

| Jumat, 04 September 2026
Gerak cepat BPBD Lembata dan Unit Siaga SAR temukan warga Baopana yang tenggelam.

Atas kejadian ini warga menghubungi pihak Pemerintah Desa untuk meminta bantuan ke BPBD Lembata dan Unit Siaga SAR Lemba

| Minggu, 06 September 2026
Laga Eksibisi Pemda Lembata vs Kades dan Camat Ile Ape tandai bergulirnya Liga Persebata 2026

Liga Persebata 2026 turnamen sepak bola paling bergengsi di Kabupaten Lembata itu dilaksanakan di Lapangan Dadu Beliung,

| Minggu, 06 September 2026
Perkuat Peran Tokoh Lokal, PKS Demak Gelar Pelatihan Orientasi Partai untuk Kawal Aspirasi Rakyat

Ketua Umum DPD PKS Demak, Eko Setio Budi Utomo, S.Pd., dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peran serta aktif kader

| Senin, 07 September 2026
Surat somasi beredar luas di medsos, Bupati Lembata Kanisius Tuaq "saya tidak mau menghakimi siapapun"

Saya menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Namun saya tegaskan dengan sangat jelas: persoalan

| Minggu, 06 September 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 19