Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Polres Gowa Tetapkan Mantan Lurah Tombolo sebagai Tersangka Korupsi PTSL, Terungkap Kerugian Negara Rp307 Juta

Polres Gowa memastikan penyidikan masih terus berjalan dan membuka peluang pengembangan terhadap pihak lain apabila ditemukan keterlibatan dalam aliran pungutan liar tersebut.

Indonesiasurya
Rabu, 19 November 2025 | 15:10:54 WIB
Foto

Indonesiasurya.com | Gowa, 19 November 2025 — Praktik penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di lingkup pemerintahan daerah. Polres Gowa secara resmi menetapkan mantan Lurah Tombolo, Agustaman AR, S.Sos, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024. Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Gowa, AKBP Aldy Sulaiman, dalam konferensi pers pada Selasa malam (18/11/2025).

Kapolres menegaskan bahwa penyidikan Tipikor menemukan indikasi kuat adanya praktik mark-up biaya PTSL yang dilakukan secara sistematis dan berdampak langsung terhadap masyarakat.

“Unit Tipikor Polres Gowa telah mengamankan satu terduga pelaku terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar dalam kegiatan PTSL,” jelas AKBP Aldy.

PTSL Dikorupsi, Warga Dirugikan hingga Jutaan Rupiah

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa 78 bidang tanah menjadi objek penyimpangan. Warga yang sesuai ketentuan hanya berkewajiban membayar biaya resmi Rp250.000, justru dipungut hingga rata-rata Rp5.000.000 per bidang.

Praktik tersebut menghasilkan pungutan liar mencapai Rp307.000.000, yang saat ini dikategorikan sebagai kerugian negara dan kerugian masyarakat.

Barang Bukti Lengkap, Unsur Pidana Menguat

Unit Tipikor Polres Gowa telah memeriksa 10 saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, berkas pendaftaran, hingga kwitansi yang memperkuat konstruksi hukum terkait penyalahgunaan jabatan.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar S.Sos, S.H., M.H, menuturkan bahwa kasus ini mengemuka setelah adanya informasi terkait pungutan liar dalam proses penerbitan sertifikat tanah PTSL.

“Setelah kami terima informasi tersebut, kami lakukan penyelidikan mendalam dan benar ditemukan adanya pungutan liar,” ujarnya.

Mutasi Jabatan Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Hukum

Agustaman AR, S.Sos yang kini mengemban tugas sebagai Kasi Umum Kelurahan Bonto Lempangan, tetap harus menjalani proses hukum tanpa pengecualian. Ia dijerat Pasal 12 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.

Polres Gowa memastikan penyidikan masih terus berjalan dan membuka peluang pengembangan terhadap pihak lain apabila ditemukan keterlibatan dalam aliran pungutan liar tersebut.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Hari Keempat TMMD : Pembukaan Jalan di Desa Sijarango Capai 41,50 Persen*

Dari pantauan di Lapangan, sejak pagi para anggota Satgas sudah melakukan berbagai persiapan untuk mengejar target pembu

| Minggu, 19 Juli 2026
Dibalik Seragam Loreng, Satgas TMMD Kodim 0210/TU Tingkatkan Keimanan Melalui Ibadah Minggu

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mempererat hubungan emosional dan sosial antara TNI dan warga di lokasi pelaksan

| Minggu, 19 Juli 2026
PLN UIP Nusra Gelar Rapat Konsinyering, Kinerja Semester I 2026 Lampaui Target

General Manager PT PLN (Persero) UIP Nusra, RDW. Manurung, menyampaikan bahwa Nilai Kinerja Organisasi (NKO) Semester I

| Minggu, 19 Juli 2026
Listan Ingatkan Waspadai "Penumpang Gelap" dalam Perjuangan Provinsi Luwu Raya!

semakin dekat sebuah cita-cita diwujudkan, semakin besar pula kemungkinan munculnya pihak-pihak yang mencoba mengganggu

| Minggu, 19 Juli 2026
Tingkatkan Pelayanan Kepada Pasien, RSU Bukit Lewoleba Lembata, Padukan dua Dokter Muda

"Kami dua bulan tanpa dokter spesialis dan sekarang kita sudah punya"ungkap Mantan Deken Lembata dengan senyum.

| Sabtu, 18 Juli 2026
Mahasiswa KKN Unwira Kupang Gelar Sosialisasi Anti - Cyberbullying di SMPN 1 Lewolema

Langkah preventif ini diharapkan mampu mempertahankan "rekor bersih" SMP Negeri 1 Lewolema dari kasus perundungan secara

| Jumat, 17 Juli 2026
Penumpang KM. Lambelu Loncat dari Kapal, Tim SAR Lakukan Pencarian di Perairan Pulau Pemana Sikka.

Lokasi kejadian diperkirakan berada di sekitar Perairan Pulau Pemana, Kabupaten Sikka, NTT, pada koordinat 8° 22.310'S

| Kamis, 16 Juli 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 19