Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Polres Gowa Tetapkan Mantan Lurah Tombolo sebagai Tersangka Korupsi PTSL, Terungkap Kerugian Negara Rp307 Juta

Polres Gowa memastikan penyidikan masih terus berjalan dan membuka peluang pengembangan terhadap pihak lain apabila ditemukan keterlibatan dalam aliran pungutan liar tersebut.

IndonesiaSurya
Rabu, 19 November 2025 | 15:10:54 WIB
Foto

Indonesiasurya.com | Gowa, 19 November 2025 — Praktik penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di lingkup pemerintahan daerah. Polres Gowa secara resmi menetapkan mantan Lurah Tombolo, Agustaman AR, S.Sos, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024. Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Gowa, AKBP Aldy Sulaiman, dalam konferensi pers pada Selasa malam (18/11/2025).

Kapolres menegaskan bahwa penyidikan Tipikor menemukan indikasi kuat adanya praktik mark-up biaya PTSL yang dilakukan secara sistematis dan berdampak langsung terhadap masyarakat.

“Unit Tipikor Polres Gowa telah mengamankan satu terduga pelaku terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar dalam kegiatan PTSL,” jelas AKBP Aldy.

PTSL Dikorupsi, Warga Dirugikan hingga Jutaan Rupiah

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa 78 bidang tanah menjadi objek penyimpangan. Warga yang sesuai ketentuan hanya berkewajiban membayar biaya resmi Rp250.000, justru dipungut hingga rata-rata Rp5.000.000 per bidang.

Praktik tersebut menghasilkan pungutan liar mencapai Rp307.000.000, yang saat ini dikategorikan sebagai kerugian negara dan kerugian masyarakat.

Barang Bukti Lengkap, Unsur Pidana Menguat

Unit Tipikor Polres Gowa telah memeriksa 10 saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, berkas pendaftaran, hingga kwitansi yang memperkuat konstruksi hukum terkait penyalahgunaan jabatan.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar S.Sos, S.H., M.H, menuturkan bahwa kasus ini mengemuka setelah adanya informasi terkait pungutan liar dalam proses penerbitan sertifikat tanah PTSL.

“Setelah kami terima informasi tersebut, kami lakukan penyelidikan mendalam dan benar ditemukan adanya pungutan liar,” ujarnya.

Mutasi Jabatan Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Hukum

Agustaman AR, S.Sos yang kini mengemban tugas sebagai Kasi Umum Kelurahan Bonto Lempangan, tetap harus menjalani proses hukum tanpa pengecualian. Ia dijerat Pasal 12 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.

Polres Gowa memastikan penyidikan masih terus berjalan dan membuka peluang pengembangan terhadap pihak lain apabila ditemukan keterlibatan dalam aliran pungutan liar tersebut.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Semangat dan Restu ‘Lewo Tanah’ Perseftim Siap Ladeni PSKK

Anak-anak Flores Timur selangkah lagi maju ke babak berikutnya.. Hasil imbang saja cukup untuk menyingkirkan PSKK.

| Rabu, 19 November 2025
Dinkes Lembata Kerahkan Petugas Terjun Ke Daerah Endemi DBD Lakukan Foging

Tren kasus meningkat secara nasional, dan kita bersiap karena di akhir musim hujan biasanya kasus akan naik lagi,

| Selasa, 18 November 2025
Polres Kolaka Gelar Operasi Zebra Anoa-2025

Operasi ini adalah operasi cipta kondisi sebelum menghadapi nanti di bulan Desember

| Selasa, 18 November 2025
Antisipasi DBD Dinas Kesehatan Lembata Ambil Langkah Pencegahan

Pemantauan kasus dilakukan melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) yang mampu memberi sinyal dini jika terjadi

| Selasa, 18 November 2025
Memperkuat Harmoni Sosial, Lembata Gelar Peringatan Hari Toleransi Internasional di Taman Swaolsa Titen

Inisiatif ini menandai komitmen kuat daerah dalam menjaga dan memperkuat nilai-nilai kerukunan antarumat beragama.

| Senin, 17 November 2025
Indeks Berita

Poling

Silakan memberi tanggapan anda ! Siapa calon bupati dan calon wakil bupati yang kalian anggap layak pimpin lembata 2024-2029?

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2025 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 6