Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Polres Kolaka Tangkap Pengedar Sabu 10,57 Gram, Ungkap Jaringan Lapas

Penangkapan berlangsung di Jalan Khairil Anwar Kel.Lamokato Kec.Kolaka, di lokasi tersebut, Tim mengamankan seorang pria berinisial KRW alias WAW

IndonesiaSurya
Jumat, 04 Juli 2025 | 11:02:53 WIB
Foto

Indonesiasurya.com, Kolaka - Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polres Kolaka.

Berbekal informasi dari program SAHABAT POLRI yang digagas oleh Kapolres Kolaka, Tim Unit Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Hairuddin, M.SE. berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu-sabu pada Minggu malam (29/6/2025) sekitar pukul 21.00 Wita

Penangkapan berlangsung di Jalan Khairil Anwar Kel.Lamokato Kec.Kolaka, di lokasi tersebut, Tim mengamankan seorang pria berinisial KRW alias WAW (27), warga Kel.Boepinang Barat Kec.Poleang Kab. Bombana, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 10,57 gram, yang sempat dilempar oleh tersangka ke jalan saat mencoba melarikan diri. Selain itu, diamankan pula sebuah bungkus rokok, satu lembar tisu, dan satu unit Handphone berwarna hitam yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

Tim menemukan KRW alias WAW sedang berdiri di samping pagar Hotel bersama seorang rekannya, ketika hendak diamankan, keduanya melarikan diri ,rekan pelaku kabur menggunakan sepeda motor, sementara KRW mencoba melarikan diri dengan berlari, Setelah pengejaran sejauh sekitar 200 meter, KRW berhasil diamankan. Dalam pengejaran itu, pelaku sempat membuang sebuah bungkus rokok yang setelah diperiksa berisi Narkotika jenis sabu yang terbungkus tisu.

Saat diinterogasi di tempat kejadian, KRW mengakui bahwa paket sabu tersebut miliknya dan bahwa dirinya memperoleh barang haram tersebut dari seorang warga binaan di Lapas Kendari.

Setelah dilakukan pengamanan terhadap tersangka dan barang bukti, tim segera membawa KRW ke kantor Satresnarkoba Polres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

KRW alias WAW, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha,S.I.K.,M.H.,CPM. melalui Kasat Resnarkoba AKP Hairuddin, M. S.E, menegaskan komitmennya dalam memerangi segala bentuk peredaran Narkotika dan terus mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan melalui kanal resmi kepolisian atau program SAHABAT POLRI.


Kombinasi sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci utama dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya Narkoba. HUMAS POLRES KOLAKA


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Nasdem Guncang Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi DPRD Lembata

Pemandangan umum fraksi Nasdem hanya satu dan yang saya sampaikan tadi adalah sinopsis dari inti dokumen" terang Jhon.

| Jumat, 04 Juli 2025
Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Bulukumba Berlangsung Khidmat

Dalam amanatnya, Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto menekankan bahwa peringatan Hari Bhayangkara bukan sekadar sere

| Jumat, 04 Juli 2025
Lantik 51 Pejabat Fungsional, Bupati Kanis Tuaq Sebut Empat Hal Sebagai Pedoman Kerja.

Dalam sambutannya, Bupati menekankan pentingnya integritas, disiplin, loyalitas, dan semangat kerja

| Jumat, 04 Juli 2025
PKB Cegat Nasdem di Paripurna Penyampaian Pemandangan umum Fraksi DPRD Lembata. Ada apa?

Jika yang disampaikan tidak sesuai yang ditulis nanti pemerintah akan tanggapi yang mana?" Tanya kader Golkar

| Kamis, 03 Juli 2025
Lontaran Material Pijar Picu Kebakaran Gunung Ile Lewotolok Naik Status ke Siaga,

Upaya mitigasi, termasuk persiapan lokasi evakuasi dan posko darurat, telah dilakukan sejak status dinaikkan.

| Kamis, 03 Juli 2025
Gubernur NTT Melki Laka Lena : Wujudkan Migrasi Aman, Bangun Gereja dan Daerah Bersama

Gubernur mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersatu dalam menjawab tantangan sosial yang dihadapi masyarakat NT

| Rabu, 02 Juli 2025
Indeks Berita

Poling

Silakan memberi tanggapan anda ! Siapa calon bupati dan calon wakil bupati yang kalian anggap layak pimpin lembata 2024-2029?

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2025 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 5