Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Restoratif Justice Kasus Putri Digelar di Polres Lembata, LKP3A Fatayat NU Kabupaten Lembata Tegaskan Pendampingan Berkelanjutan

Kami bekerja atas dasar perintah surat kuasa yang diberikan oleh klien. Jika klien sepakat untuk berdamai, maka kami menghormati keputusan tersebut, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum,” jelas Nurhayati

Indonesiasurya
Senin, 22 September 2025 | 20:07:19 WIB
Foto

Indonesiasurya.com, Lewoleba -  Fatayat NU Lembata - Pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 14.00 WITA, telah dilakukan proses Restoratif Justice oleh Unit Tipidter Polres Lembata dalam perkara yang melibatkan korban bernama Miftakhul Putri Olviyono, korban kasus dugaan eksploitasi hak pekerja perempuan.

Dalam kesempatan itu, berdasarkan surat kuasa pendampingan dari LKP3A Fatayat NU Kabupaten Lembata nomor: 15/C/PPFN/LKP3A/VIII/2025, korban didampingi langsung oleh Ketua LKP3A Fatayat NU Lembata, Iswatul Amaliah.

Iswatul menegaskan bahwa langkah pendampingan LKP3A Fatayat NU Kabupaten Lembata tidak berhenti hanya pada pelaksanaan Restoratif Justice di Polres Lembata semata.

“Kami akan terus mengupayakan pemulangan korban, serta mendampingi Putri di RUMAH AMAN milik LKP3A Fatayat NU Kabupaten Lembata yang berada di bawah naungan Fatayat NU Kabupaten Lembata,” ujarnya.

Ketua Fatayat NU Kabupaten Lembata, Yuni Damayanti, juga menambahkan bahwa pendampingan ini harus benar-benar berlandaskan pada prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan Hak Asasi Perempuan.

“Putri harus benar-benar diperhatikan selama berada di RUMAH AMAN. Bila perlu, kami akan menugaskan satu anggota LKP3A untuk mengantarkan Putri pulang ke kampung halamannya," ungkap Yuni Damayanti.

Pendampingan yang diberikan LKP3A ini bukan sekadar dampingan biasa, tetapi juga menyentuh aspek psikisnya. Untuk itu, kami melibatkan Alfina Rizkia, M.Psi., Psikolog, yang juga pengurus LKP3A, agar pemulihan psikologis Putri dapat berjalan optimal, jelas Yuni Damayanti.

Sebagai ungkapan rasa terima kasih, Ketua Fatayat NU Lembata juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak khususnya pada Paguyuban Jawa. "Terima kasih banyak telah banyak membantu Putri,” ucap Yuni dengan tulus.

Sementara itu, pendamping hukum korban, Nurhayati Kasman, S.H., menjelaskan bahwa langkah hukum yang diambil senantiasa berdasarkan keputusan klien.

“Kami bekerja atas dasar perintah surat kuasa yang diberikan oleh klien. Jika klien sepakat untuk berdamai, maka kami menghormati keputusan tersebut, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum,” jelas Nurhayati.

"Dengan adanya Restoratif Justice ini, diharapkan proses penyelesaian perkara dapat memberikan keadilan bagi korban, sekaligus memastikan adanya perlindungan serta pemulihan secara berkelanjutan," tutup Nurhayati. (Fatayat NU Lembata)


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Apel Penerimaan Murid Baru SMAN 1 Nagawutung Tegaskan Komitmen Bersama Membangun Pendidikan Berkualitas

Prosesi apel diawali dengan penyerahan murid baru secara simbolis oleh Ketua Komite Sekolah, Petrus Gehak Ladoangin, kep

| Selasa, 21 Juli 2026
Hujan Tak Halangi Satgas TMMD Kodim 0210/TU Selesaikan Pembangunan RTLH di Desa Sjarango

Mayor Arh AS Butarbutar, SH, MH, selaku Wadansatgas TMMD 129 Kodim 0210/TU, menyatakan bahwa Pembangunan RTLH ini merupa

| Selasa, 21 Juli 2026
PLTU Sambelia dan Infrastruktur Kelistrikan NTT Jadi Fokus PLN UIP Nusra Semester II 2026

Senior Manager Perencanaan PT PLN (Persero) UIP Nusra, Sugeng Santoso, mengatakan ketiga proyek tersebut merupakan bagia

| Senin, 20 Juli 2026
Hari Keempat TMMD : Pembukaan Jalan di Desa Sijarango Capai 41,50 Persen*

Dari pantauan di Lapangan, sejak pagi para anggota Satgas sudah melakukan berbagai persiapan untuk mengejar target pembu

| Minggu, 19 Juli 2026
Dibalik Seragam Loreng, Satgas TMMD Kodim 0210/TU Tingkatkan Keimanan Melalui Ibadah Minggu

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mempererat hubungan emosional dan sosial antara TNI dan warga di lokasi pelaksan

| Minggu, 19 Juli 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 12