Lembata, indonesiasurya com- Setelah merajut kerja sama dengan Pengadilan Negeri Lembata dalam memberikan layanan konsultasi hukum gratis beberapa waktu lalu, kini LBH SIKAP Lembata melebarkan sayap pengabdiannya dengan menandatangani MoU bersama sejumlah Kepala Desa di Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata.
Kerjasama pendampingan hukum diteken pada Sabtu, (1/2/2025)
Tampak yang hadir dalam penandatanganan MoU itu para fungsionaris LBH SIKAP Lembata, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Buyasuri Kasman Senen Amang Bako, S.Pd (Bung Jivad) dan sejumlah Kepala Desa di Kecamatan Buyasuri.
Penandatanganan MoU antara para kepala Desa di Buyasuri dan LBH SIKAP Lembata dilakukan di Ballroom Olimpic Kota Lewoleba Kabupaten Lembata.
Dalam kesempatan itu direktur LBH SIKAP Lembata Juprians Lamablawa menyampaikan kalau MoU antara sejumlah Kepala Desa dengan LBH SIKAP Lembata fokus terhadap pemberian penyuluhan hukum kepada warga desa, pendidikan Paralegal dan juga pelatihan _legal dafting_ terhadap aparatur pemerintah desa dan juga pendamping hukum buat warga desa yang berhadapan dengan hukum.
Kita ingin kedepan masyarakat desa lebih memahami hukum, sehingga lebih mudah terciptanya keamanan dan ketertiban ditengah masyarakat, kesadaran hukum rakyat semakin membaik yakin gangguan Kamtibmas bisa kita tekan.
Menurut Magister Hukum Tata Negara lulusan UII Jogjakarata ini, terkait dengan pelatihan _legal dafting_, LBH SIKAP Lembata selain mempunyai sejumlah Lawyer yang punya keterampilan dibidang hukum, LBH SIKAP Lembata juga memiliki tiga (3) orang magister hukum yang satu diantaranya memiliki spesialisasi tentang _legal dafting_ yang kita harap dapat berbagi ilmu dengan rekan-rekan perangkat desa dalam keterampilan menyusun produk legislasi desa itu sendiri.
Sementara itu, Kepala Desa Bareng yang juga dipercaya sebagai Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Buyasuri Kasman Senen Amang Bako, S.Pd (Bung Jivad) juga menyampaikan bahwa dirinya dan rekan kepala desa di Buyasuri ingin merajut kerja sama dibidang hukum dengan Lembaga Bantuan Hukum dan Studi Kebijakan Publik (LBH SIKAP) agar bisa berbagi ilmu pengetahuan hukum dengan para fungsionaris LBH SIKAP, dirinya berharap dengan dilakukannya kerja sama ini, ke depan LBH SIKAP dapat ambil bagian dalam berbagai kegiatan di Buyasuri, terkhusus tentang pendampingan hukum untuk masyarakat desa, pelatihan _legal dafting_ untuk perangkat desa dan Pendidikan Paralegal, tutup Jivad.