ndonesiasurya com, Lembata - Kejaksaan Negeri Lembata menyita uang sebesar 1 (satu) miliar dari kontraktor pelaksana paket pekerjaan Peningkatan Jalan Sp. Lerahinga - Sp. Banitobo (Segmen Lerahinga - Banitobo - Lamalela) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022. ..
Aci Leli dinyatakan bersalah dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 8621 K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Agustus 2025. Dengan hukuman penjara 4 tahun, denda Rp 200. 000. 000,00 (dua ratus juta rupiah), dan membayar uang pengganti sebesar 2.5 miliar.
Kejaksaan Negeri Lembata menetapkan uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), yang telah dititipkan oleh Terdakwa, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan Negara;
Sehingga dari sejumlah uang Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) tersebut, berdasarkan putusan, Kejaksaan Negeri Lembata melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menyetorkan ke Kas Negara dari Rekening
Penerimaan Lainnya (RPL) ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Uang Negara di Kembalikan Kejaksaan Negeri Lembata dan di Setor Uang Hasil Korupsi perkara Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp. Lerahinga - Sp. Banitobo
(Segmen Lerahinga - Banitobo - Lamalela)
Dalam konferensi pers yang digelar pihak kejaksaan pada, Kamis, 06 November 2025, pukul 11.00 WITA, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Lembata Kapela Kejaksaan Negeri Lembata Raden Arie Wijaya Kawedhar.,S.H mengatakan bahwa pihaknya melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyetoran uang hasil tindak pidana korupsi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp. Lerahinga - Sp. Banitobo (Segmen Lerahinga -
Banitobo - Lamalela) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata Tahun Anggaran
2022.
Raden Arie Wijaya juga menegaskan bahwa penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp. Lerahinga - Sp. Banitobo (Segmen Lerahinga - Banitobo-Lamalela) ini, Kejaksaan Negeri Lembata telah melakukan penuntutan hingga akhirnya Eintracht atau telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Kupang Nomor Nomor 44/Pid. Sus-TPK/2024/PN Kpg tanggal 11 Februari 2025, Putusan Banding Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 4/PID.SUS-TPK/2025/PT KPG tanggal 25 Maret 2025, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 8621 K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Agustus 2025.
Ia menjelaskan Bahwa keputusan tersebut, Terpidana Lely Yumina Lay,S.E. selaku penyedia, dijatuhi hukuman dengan putusan :
1. Menyatakan Terdakwa Lely Yumina Lay, S.E. tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
3. Menetapkan uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), yang telah dititipkan pada Kejaksaan Negeri Lembata oleh Terdakwa, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan Negara; Sehingga dari sejumlah uang Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) tersebut, berdasarkan putusan, Kejaksaan Negeri Lembata melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menyetorkan ke Kas Negara dari Rekening
Penerimaan Lainnya (RPL) ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sementara itu kepala Seksi Tindak Pidana Khusus kejaksaan negeri Lembata, menjelaskan bahwa, dengan menyetor uang sejumlah satu milyar maka Lely Lumina Lay, S.E. masih memiliki tanggungjawab berupa pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.591.974.000,00 (satu miliar lima ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah)
Ia menambahka, dari jumlah uang tersebut, Kejaksaan Negeri Lembata akan menyita harta bendanya dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Kasi pidsus Kejaksaan Negeri Lembata menegaskan bahwa pemulihan keuangan negara merupakan salah satu prioritas dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, di samping menuntut pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku
Kasi Intel Muhamad Risal Hidayat.,S.H pada kesempatan tersebut menjelaskan, penyetoran ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian keuangan negara sekaligus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Risal Hidayat mengatakan, kejaksaan negeri Lembata berharap dapat menjadi pengingat kepada seluruh pihak bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat luas.
Diakhir konferensi pers, Kapela Kejaksaan Negeri Lembata Raden Arie Wijaya Kawedhar.,S.H mengatakan, Kejaksaan akan terus berupaya maksimal dalam
melakukan penindakan, penegakan hukum, dan pemulihan aset negara demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.