Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Mahkamah Agung Putuskan Aci Lely Bersalah, Kejaksaan Negeri Lembata Sita Uang 1 Miliar

Kejaksaan Negeri Lembata telah melakukan penuntutan hingga akhirnya Eintracht atau telah berkekuatan hukum tetap

Indonesiasurya
Kamis, 06 November 2025 | 16:33:57 WIB
Foto

ndonesiasurya com, Lembata - Kejaksaan Negeri Lembata menyita uang sebesar 1 (satu) miliar dari kontraktor pelaksana paket pekerjaan Peningkatan Jalan Sp. Lerahinga - Sp. Banitobo (Segmen Lerahinga - Banitobo - Lamalela) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022. ..

Aci Leli dinyatakan bersalah dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 8621 K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Agustus 2025. Dengan hukuman penjara 4 tahun, denda Rp 200. 000. 000,00 (dua ratus juta rupiah), dan membayar uang pengganti sebesar 2.5 miliar.

Kejaksaan Negeri Lembata menetapkan uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), yang telah dititipkan oleh Terdakwa, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan Negara;
Sehingga dari sejumlah uang Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) tersebut, berdasarkan putusan, Kejaksaan Negeri Lembata melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menyetorkan ke Kas Negara dari Rekening
Penerimaan Lainnya (RPL) ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Uang Negara di Kembalikan Kejaksaan Negeri Lembata dan di Setor Uang Hasil Korupsi perkara Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp. Lerahinga - Sp. Banitobo
(Segmen Lerahinga - Banitobo - Lamalela)

Dalam konferensi pers yang digelar pihak kejaksaan pada, Kamis, 06 November 2025, pukul 11.00 WITA, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Lembata Kapela Kejaksaan Negeri Lembata Raden Arie Wijaya Kawedhar.,S.H mengatakan bahwa pihaknya melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyetoran uang hasil tindak pidana korupsi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp. Lerahinga - Sp. Banitobo (Segmen Lerahinga -
Banitobo - Lamalela) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata Tahun Anggaran
2022.

Raden Arie Wijaya juga menegaskan bahwa penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp. Lerahinga - Sp. Banitobo (Segmen Lerahinga - Banitobo-Lamalela) ini, Kejaksaan Negeri Lembata telah melakukan penuntutan hingga akhirnya Eintracht atau telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Kupang Nomor Nomor 44/Pid. Sus-TPK/2024/PN Kpg tanggal 11 Februari 2025, Putusan Banding Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 4/PID.SUS-TPK/2025/PT KPG tanggal 25 Maret 2025, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 8621 K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Agustus 2025.

Ia menjelaskan Bahwa keputusan tersebut, Terpidana Lely Yumina Lay,S.E. selaku penyedia, dijatuhi hukuman dengan putusan :
1. Menyatakan Terdakwa Lely Yumina Lay, S.E. tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer  Penuntut Umum;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;

3. Menetapkan uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), yang telah dititipkan pada Kejaksaan Negeri Lembata oleh Terdakwa, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan Negara; Sehingga dari sejumlah uang Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) tersebut, berdasarkan putusan, Kejaksaan Negeri Lembata melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menyetorkan ke Kas Negara dari Rekening
Penerimaan Lainnya (RPL) ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sementara itu kepala Seksi Tindak Pidana Khusus kejaksaan negeri Lembata, menjelaskan bahwa, dengan menyetor uang sejumlah satu milyar maka Lely Lumina Lay, S.E. masih memiliki tanggungjawab berupa pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.591.974.000,00 (satu miliar lima ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah)

Ia menambahka, dari jumlah uang tersebut, Kejaksaan Negeri Lembata akan menyita harta bendanya dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Kasi pidsus Kejaksaan Negeri Lembata menegaskan bahwa pemulihan keuangan negara merupakan salah satu prioritas dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, di samping menuntut pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku

Kasi Intel Muhamad Risal Hidayat.,S.H pada kesempatan tersebut menjelaskan, penyetoran ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian keuangan negara sekaligus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Risal Hidayat mengatakan, kejaksaan negeri Lembata berharap dapat menjadi pengingat kepada seluruh pihak bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat luas.

Diakhir konferensi pers, Kapela Kejaksaan Negeri Lembata Raden Arie Wijaya Kawedhar.,S.H mengatakan, Kejaksaan akan terus berupaya maksimal dalam
melakukan penindakan, penegakan hukum, dan pemulihan aset negara demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Kolaka Melepas AKBP Yudha W. Nugraha: Jabatan Berganti, Kenangan Tetap di Hati

Kalimat sederhana itu seolah mewakili perasaan dalam sebuah perjalanan pengabdian. Selama berada di Kolaka, berbagai pen

| Sabtu, 12 September 2026
Bersama Masyarakat Adat dan Kaum Muda, Plan Indonesia Reaktivasi 969 Hektare Zona Muro di Lembata

Dari total 969,33 hektare wilayah Muro yang berhasil diaktivasi, 190,96 hektare ditetapkan sebagai zona inti dan 775,3

| Jumat, 11 September 2026
11 Kawasan Kumuh Jadi Pekerjaan Rumah, Lembata Susun Peta Jalan Hunian 20 Tahun

RP3KP menjadi dokumen strategis pembangunan sekaligus syarat penting bagi Lembata untuk mengakses Dana Alokasi Khusus Te

| Kamis, 10 September 2026
Ini pesan Bupati Lembata saat tutup Lokakarya desiminasi capaian dan proyek pantai Kerjasama YBS dan Plan

Adaptasi harus menjadi bagian yang tak terpisahkan dari seluruh langkah kita: mulai dari penyusunan rencana pembangunan,

| Rabu, 09 September 2026
Liga Persebata 2026 Resmi Bergulir, Wabup Nasir Tekankan Sportivitas, Disiplin, dan Persatuan

Wakil Bupati Lembata H. Muhamad Nasir, menegaskan bahwa sepak bola mengajarkan nilai penting dalam kehidupan, yakni kerj

| Rabu, 09 September 2026
MAJELIS HAKIM MENYATAKAN BERSALAH! H. Asmar Lambo Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

Selain barang bukti dari penuntut umum, majelis hakim juga mempertimbangkan alat bukti yang diajukan pihak terdakwa, di

| Rabu, 09 September 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 9