Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Mahkamah Agung Putuskan Aci Lely Bersalah, Kejaksaan Negeri Lembata Sita Uang 1 Miliar

Kejaksaan Negeri Lembata telah melakukan penuntutan hingga akhirnya Eintracht atau telah berkekuatan hukum tetap

IndonesiaSurya
Kamis, 06 November 2025 | 16:33:57 WIB
Foto

ndonesiasurya com, Lembata - Kejaksaan Negeri Lembata menyita uang sebesar 1 (satu) miliar dari kontraktor pelaksana paket pekerjaan Peningkatan Jalan Sp. Lerahinga - Sp. Banitobo (Segmen Lerahinga - Banitobo - Lamalela) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022. ..

Aci Leli dinyatakan bersalah dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 8621 K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Agustus 2025. Dengan hukuman penjara 4 tahun, denda Rp 200. 000. 000,00 (dua ratus juta rupiah), dan membayar uang pengganti sebesar 2.5 miliar.

Kejaksaan Negeri Lembata menetapkan uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), yang telah dititipkan oleh Terdakwa, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan Negara;
Sehingga dari sejumlah uang Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) tersebut, berdasarkan putusan, Kejaksaan Negeri Lembata melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menyetorkan ke Kas Negara dari Rekening
Penerimaan Lainnya (RPL) ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Uang Negara di Kembalikan Kejaksaan Negeri Lembata dan di Setor Uang Hasil Korupsi perkara Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp. Lerahinga - Sp. Banitobo
(Segmen Lerahinga - Banitobo - Lamalela)

Dalam konferensi pers yang digelar pihak kejaksaan pada, Kamis, 06 November 2025, pukul 11.00 WITA, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Lembata Kapela Kejaksaan Negeri Lembata Raden Arie Wijaya Kawedhar.,S.H mengatakan bahwa pihaknya melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyetoran uang hasil tindak pidana korupsi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp. Lerahinga - Sp. Banitobo (Segmen Lerahinga -
Banitobo - Lamalela) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata Tahun Anggaran
2022.

Raden Arie Wijaya juga menegaskan bahwa penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp. Lerahinga - Sp. Banitobo (Segmen Lerahinga - Banitobo-Lamalela) ini, Kejaksaan Negeri Lembata telah melakukan penuntutan hingga akhirnya Eintracht atau telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Kupang Nomor Nomor 44/Pid. Sus-TPK/2024/PN Kpg tanggal 11 Februari 2025, Putusan Banding Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 4/PID.SUS-TPK/2025/PT KPG tanggal 25 Maret 2025, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 8621 K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Agustus 2025.

Ia menjelaskan Bahwa keputusan tersebut, Terpidana Lely Yumina Lay,S.E. selaku penyedia, dijatuhi hukuman dengan putusan :
1. Menyatakan Terdakwa Lely Yumina Lay, S.E. tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer  Penuntut Umum;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;

3. Menetapkan uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), yang telah dititipkan pada Kejaksaan Negeri Lembata oleh Terdakwa, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan Negara; Sehingga dari sejumlah uang Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) tersebut, berdasarkan putusan, Kejaksaan Negeri Lembata melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menyetorkan ke Kas Negara dari Rekening
Penerimaan Lainnya (RPL) ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sementara itu kepala Seksi Tindak Pidana Khusus kejaksaan negeri Lembata, menjelaskan bahwa, dengan menyetor uang sejumlah satu milyar maka Lely Lumina Lay, S.E. masih memiliki tanggungjawab berupa pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.591.974.000,00 (satu miliar lima ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah)

Ia menambahka, dari jumlah uang tersebut, Kejaksaan Negeri Lembata akan menyita harta bendanya dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Kasi pidsus Kejaksaan Negeri Lembata menegaskan bahwa pemulihan keuangan negara merupakan salah satu prioritas dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, di samping menuntut pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku

Kasi Intel Muhamad Risal Hidayat.,S.H pada kesempatan tersebut menjelaskan, penyetoran ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian keuangan negara sekaligus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Risal Hidayat mengatakan, kejaksaan negeri Lembata berharap dapat menjadi pengingat kepada seluruh pihak bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat luas.

Diakhir konferensi pers, Kapela Kejaksaan Negeri Lembata Raden Arie Wijaya Kawedhar.,S.H mengatakan, Kejaksaan akan terus berupaya maksimal dalam
melakukan penindakan, penegakan hukum, dan pemulihan aset negara demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Target Redistribusi 1.000 Bidang Tanah Di Lembata Tahun 2026 Ancam Hak Ulayat Masyarakat Adat.

Keterbatasan objek tanah ini berkaitan dengan persoalan lama agraria di Lembata, yakni kuatnya klaim hak ulayat masyarak

| Minggu, 14 Desember 2025
Refleksi Pengabdian IPDA Paramudya Fitransyah, S.H.: Tegas dalam Penegakan Hukum, Humanis kepada Masyarakat

figur aparat penegak hukum yang tidak hanya disegani, tetapi juga dihormati dan diterima oleh berbagai lapisan masyaraka

| Sabtu, 13 Desember 2025
"Ciprianus Pito Lerek:"Sikap PDI-P Luar Pemerintahan Jaga Keseimbangan Kekuasaan"

Tanpa oposisi yang kuat, demokrasi akan hancur menjadi sistem otoriter" tegas Bung Pito Lerek

| Sabtu, 13 Desember 2025
Bupati Lembata: DIASPORA ADALAH JEMBATAN PEMASARAN UMKM, PANGAN, DAN HASIL LAUT NTT

Diaspora bukan hanya membawa nama daerah, tetapi menjadi jembatan nyata antara potensi lokal dan pasar yang lebih luas,â

| Sabtu, 13 Desember 2025
Dibabat Habis di Hulu, Puluhan Hektare Hutan Lindung di Gowa Gundul Akibat Ilegal Logging

Kawasan yang menjadi hulu sungai dan sumber air bagi Kabupaten Gowa itu kini nyaris tak menyisakan vegetasi.

| Jumat, 12 Desember 2025
Banjir Aceh dan Kenyataan bahwa Kita Sedang Melawan Diri Sendiri

Penulis : Theresia Vischa Hermina Tuto Nugi NIM : 44122140 Prodi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik

| Jumat, 12 Desember 2025
Indeks Berita

Poling

Silakan memberi tanggapan anda ! Siapa calon bupati dan calon wakil bupati yang kalian anggap layak pimpin lembata 2024-2029?

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2025 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 12