Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


“Tak Takut Opini Publik.!” Advokat Sugiyono.,SE,SH.,MH. Bela Tersangka Korupsi, Sekaligus Guncang Dunia Estetika dengan Gugatan Malpraktik

Saya tidak membela korupsinya. Saya membela hak hukumnya. Ini negara hukum, bukan panggung opin

Indonesiasurya
Senin, 30 Maret 2026 | 16:15:43 WIB
Foto

Semarang 30/03/26 — Nama Advokat Sugiyono, SE., S.H., M.H. kini menjadi sorotan tajam publik. Di tengah derasnya opini yang kerap menghakimi sebelum putusan, ia justru mengambil posisi berani: tetap berdiri di garis depan membela hak hukum tersangka dalam perkara dugaan korupsi.

Dalam wawancara di sela-sela kesibukannya bersama awak media, pertanyaan publik yang paling mengemuka akhirnya dilontarkan secara langsung: mengapa membela perkara korupsi yang jelas-jelas menjadi musuh bersama Jawaban Sugiyono tegas, tanpa kompromi.

“Saya tidak membela korupsinya. Saya membela hak hukumnya. Ini negara hukum, bukan panggung opini,” ujarnya lugas.

Pernyataan itu sekaligus menyentil keras fenomena “penghakiman publik” yang dinilai mulai menggerus prinsip keadilan. Ia menilai, tekanan opini tidak boleh mengintervensi proses hukum yang seharusnya objektif dan berimbang.

“Kalau advokat mulai takut pada opini, maka hukum tidak lagi berdiri tegak. Kita bukan mencari siapa yang paling disukai publik, tapi siapa yang diproses secara adil,” lanjutnya.

Menurut Sugiyono, asas presumption of innocence bukan sekadar formalitas, melainkan benteng terakhir agar hukum tidak berubah menjadi alat tekanan massa. Namun langkah Sugiyono tidak berhenti di sana.

Di waktu yang hampir bersamaan, ia juga mengguncang perhatian publik dengan langkah hukum terhadap sebuah praktik dokter kecantikan yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum hingga menyebabkan kliennya mengalami cedera permanen.

“Ini bukan sekadar gagal prosedur. Ini menyangkut dampak serius terhadap hidup seseorang. Ada kerugian fisik, psikis, dan sosial yang nyata,” tegasnya.

Ia bahkan mengingatkan bahwa industri estetika tidak boleh berlindung di balik tren dan bisnis semata.

“Jangan sampai dunia kecantikan menjadi zona nyaman tanpa pengawasan hukum.

Setiap tindakan medis ada tanggung jawabnya. Kalau dilanggar, harus ada konsekuensi,” ujarnya tajam.

Langkah gugatan ini disebut sebagai sinyal keras bahwa praktik medis—termasuk di sektor estetika—tidak kebal hukum dan harus tunduk pada standar profesional serta perlindungan pasien.

“Keselamatan pasien bukan bahan tawar-menawar. Ketika itu diabaikan, maka hukum wajib bicara,” pungkasnya.

Dengan dua perkara besar yang kini ditanganinya, Sugiyono menegaskan satu sikap yang tidak berubah: hukum harus tetap berdiri di atas prinsip, bukan tekanan.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

BOM SULSEL Tantang Kajati, Bongkar Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar hingga ke Akar!

Pj Gubernur Sulawesi Selatan Pada Sidang Banding Hari Lalu Membenarkan Bahwa Anggaran ini di bahas di DPRD Provinsi Sula

| Kamis, 14 Mei 2026
OMK Paroki Holea Gelar Camping Rohani Di Pantai Anggar Laleng

Yohanes Guido Tua kepala Desa Mahal ll dalam sambutan menyampaikan ucapan terima kasih kepada OMK yang menentukan kegiat

| Rabu, 13 Mei 2026
PLN Gandeng Akademisi Perkuat Kepercayaan Publik terhadap Pengembangan Geothermal Nasional

sumur panas bumi dibangun dengan standar integritas tinggi dan dilengkapi lapisan pelindung berlapis untuk mencegah pot

| Senin, 11 Mei 2026
Dugaan Penipuan Berkedok Travel Haji, Polda Sulsel Tahan Direktur PT Aslam Tour

“Kami mengapresiasi kinerja Polda Sulsel karena laporan kami diproses serius. Informasinya yang bersangkutan sudah dit

| Rabu, 13 Mei 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 5