Kemarin, 29 Juli 2026, terpantau Lasarus Teka Udak (pelapor) sedang memberikan keterangan di Mapolres Lembata; Ketika Ia Keluar dari ruangan pemeriksaan didampingi kuasa Hukum, Berto Take, S.H , terkait materi pemeriksaan, Lasarus Teka udak menegaskan bahwa kronologis dugaan tindak pidana perbankan, sudah diuraikan secara detail oleh kuasa Hukum dalam Laporan tertulis, sehingga saya selaku pelapor hanya memberikan penegasan terkait dugaan kredit pada bank NTT cabang Lewoleba Tahun 2019;
Kuasa Hukum Lasarus Teka Udak, Berto Take, S.H, Ketika diminta Komentarnya terkait materi Pemeriksan terhadap Kliennya Berto menyatakan bahwa, pertama apresiasi terhadap Penyelidik Polres Lembata khususnya Unit Tipiter Reskrim, yang telah menindaklanjuti laporan Kliennya;
Kedua selaku Kuasa hukum, materi pemeriksaan terkait dugaan kredit fiktif yang dilakukan oleh Oknum Pegawai Bank NTT cabang Lewoleba pada tahun 2019;
Berto menguraikan bahwa benar Kliennya mengajukan Kredit pada bank NTT cabang Lewoleba tahun 2018 yang tandatangani tanggal,09 Januari 2018, yang difasilitasi oleh Oknum Pegawai Bank NTT dengan Inisial EKM; dengan plafon pinjaman sebesar 150 juta dan jangka waktu pelnasan 9 tahun sampai 09 Januari 2027;
Selanjutnya Sekitar bulan Mei 2026, Pegawai Marketing PT Taspen mendatangi Rumah Kliennya untuk menawarkan pinjaman Pensiunan, tetapi Kliennya menyampaikan bahwa dia ada pinjaman di Bank NTT Cabang Lewoleba sampai bulan januari 2027, namun Pegawai PT Taspen menawarkan jasa untuk melakukan pengecekan dibank NTT cabang Lewoleba, dan terungkap bahwa pada tahun 2019, tanggal 21 Agustus 2019, ada kredit tendes dengan plafon pinjaman sebesar 230 juta, dan jangka waktu pelunasan 21 Agustus 2033;
Setelah mendapat informasi dari Pegawai PT Taspen, kliennya kaget dan mendatangi Kantor bank NTT cabang Lewoleba untuk dilakukan klarifikasi, namun Pimpinan cabang tidak berada dikantor sehingga disepakati setelah Pimpinan cabang Kembali dilakukan mediasi;;
Bahwa dilakukan 3 kali mediasi dengan menghadrkan pihak-pihak yang terlibat dalam proses kredit ditahun 2019 yakni, Oknum Marketing dengan Inisial HKM, Oknum Pimpinan cabang Tahun 2019 AMTL dan Oknum Kasir MK;
Dalam 3 kali mediasi tersebut, kliennya merasa janggal dengan keterangan dan bukti-bukti yang hadirkan pihak bank NTT yakni, tandatangan Perjanjian pinjaman, slip penarikan dan slip penyeoran yang diduga dipalsukan oleh oknum pegawai Bank NTT serta dokumen pendukung lainnya yakni Surat Keterangan Kesehatan dan Surat Keterangan Tambahan Penghasilan dari Lurah;
Berto menegaskan bahwa kiennya tidak pernah menandatangi dokumen apapun terkait pinjam tendes tahun 2019, untuk itu dharapkan Penyelidik Polres Lembata tetap professional dalam penanganan kasus ini;
Terkait kelanjutan kasus ini berto menjelaskan bahwa hari senin,03 juli 2026 diagendakan pemeriksaan Istri Pelapor, dan ditanya terkait tindak pidana yang diduga, berto menguraikan dugaan tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan junto Pasal 391 dan pasal 392 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tutupnya;