Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Petrus Soba Lewar Kepala Bank NTT Cabang Lewoleba Diduga Lindungi Pegawai "Nakal"

Informasi adanya kredit di tahun 2019 baru diketahui oleh klien kami Ketika pegawai PT Taspen menawarkan Pinjaman Pensiun

Indonesiasurya
Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:09:34 WIB
Bartolomeus Take

Lembata - Kepala Bank NTT cabang Lewoleba, Petrus Soba Lewar diduga melindungi pegawainya "nakal" terkait Kasus dugaan kredit fiktif pada bank tersebut yang kini telah dilaporkan ke pihak berwajib polres Lembata.

Bartolomeus Take Kuasa Hukum Debitur Lazarus Teka Udak mengungkapkan, kliennya telah duduk bersama pihak bank namun, tiga kali mediasi semuanya berakhir gagal.

"Kami meminta pihak bank NTT untuk print rekening koran atas nama rekening yang tertera dalam Slip penyetoran, tapi Pihak Bank NTT beralasan karena ada perubahan system sehingga transaksi diatas tahun 2019, belum bisa diakses" kan aneh ujar Berto.

Lanjut Berto dalam mediasi yang dipimpin kepala bank NTT Petrus Soba Lewar ini juga kami temukan kejanggalan yang mana, saat klien kami meminta bank NTT membuka rekam wajah saat penandatangan Perjanjian dibagian kredit, pihak bank NTT menolak dan menyatakan bahwa pendatanganan perjanian pinjman 2019 dilakukan oleh klien kami dilakukan di ruang meeting bank NTT, bukan dihadapan Pegawai bagian Kredi

Pengacara muda ini menjelaskan bahwa, dalam mediasi yang dihadiri juga oleh Mantan pegawai Marketing Bank NTT cabang Lewoleba Elisabeth Kewa Mado, Berto menguraikan kredit yang diajukan oleh kliennya pada tahun 2018 sebsar Rp. 150.000.000.- dengan jangka waktu pelunasan 9 tahun sampai 9 Januari 2027.

Sekitar bulan Juli 2019 Oknum Pegawai Marketing Bank NTT atas nama Elisabet Kewa Mado mendatangi Klien kami dan memohon agar dibantu karena mengalami kesulitan finansial, sehingga memohon agar klien kami memberikan kuasa untuk menarik tabungan simpeda/Flobamora yang disisihkan (dana blokir) sebesar Rp.3.168.788. namun Klien kami menolak dan menyatakan, sesuai isi Surat pernyataan dana blokir tersebut belum bisa ditarik atau diambil selagi kredit  belum lunas tetapi Elisabet Kewa Mado menjawab kami orang dalam, sehingga tidak apa-apa, saya bisa bantu cairkan intinya bantu saya dulu’

Berto menegaskan Kliennya hanya mengajukan pinjaman tahun 2018, sementara di tahun 2019 kliennya tidak pernah mengajukan pinjaman maupun menandatangani dokumen apapun terkait kredit ditahun 2019.

Informasi adanya kredit ditahun 2019 baru diketahui oleh klien kami Ketika pegawai PT Taspen menawarkan Pinjaman Pensiun, namun klien kami menyatakan bahwa dia ada pinjaman di bank NTT cabang lewoleba sampai Januari 2019, namun pegawai PT Taspen menawarkan jasa untuk mengecek ke bank NTT, dan hasil penyecekan ditemukan data Klien kami melakukan pinjam tendes di tahun 2019.

Klien kami kaget dan langsung menuju ke bank NTT melakukan konformasi, namun pimpinan bank NTT tidak berada ditempat dan dijadwalkan untuk dilakukan mediasi.

Dalam mediasi pihak bank NTT memperlihatkan dokumen kredit tahun 2019, namun klien kami menyatakan tidak pernah menegajukan kredit di tahun 2019, namun mantan pegawai Marketing Elisabet Kewa Madi menerangkan, ditahun 2019 dia yang menawarkan kredit tendes kepada Klien kami dengan uraian kronoligis dalam pengaduan.

Masih menurut Berto ada kejanggalan dalam tandatangan kliennya di perjanjian kredit 2019 yang diduga dipalsukan oleh oknum Pagwai Bank NTT, bukan hanya tandatangan di dokumen Perjanjian, tandatangan dislip penarikan juga diduga dipalsukan.

Hal yang paling janggal dalam perkara ini adalah, tanggal 22 Agustus 2019 ditemukan slip penarikan sejumlah 81.000.000, dan dalam waktu bersamaan ditemukan juga slip penyetoran pada 2 Rekening Cucu Kliennya masing-masing 500.000; tetapi kliennya tidak pernah membuka rekening atas nama cucunya pada bank NTT cabang Lewoleba,
dan ketika kliennya meminta pihak bank NTT untuk print rekening koran atas nama rekening yang tertera dalam Slip penyetoran, Pihak Bank NTT beralasan karena ada perubahan system sehingga transaksi diatas tahun 2019, belum bisa diakses.

Kejanggalan lain dalam mediaasi tersebut, dalam mediasi kliennya meminta bank NTT membuka rekam wajah saat penandatangan Perjanjian dibagian kredit, namun pihak bank NTT menolak dan menyatakan bahwa pendatanganan perjanian pinjman 2019 dilakukan oleh klien kami dilakukan di ruang meeting bank NTT, bukan dihadapan Pegawai bagian Kredit.

Dalam pengaduan tersebut Berto menjelaskan bahwa ada 3 terlapor yang diadukan yakni, pimpinan cabang, Teller dan mantan Pegawai Marketing;

Ditanya terkait adanya tindak pidana, Berto menguraikan dugaan tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan junto Pasal 391 dan pasal 392 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tutupnya.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Penggeledahan Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu oleh KPK Tuai Tanda Tanya Publik

Kondisi simpang siur ini mendorong masyarakat Kota Bengkulu, aktivis pemerhati anti-korupsi, Lembaga Swadaya Masyarakat

| Sabtu, 25 Juli 2026
Sosialisasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Lewobelen Berjalan Lancar dan Penuh Antusiasme

Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah awal sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjadikan desa sebagai pilar utama

| Sabtu, 25 Juli 2026
Paskibra Sorsel Terima Materi Wawasan Kebangsaan, Perkuat Rasa Cinta kepada NKRI

Wawasan kebangsaan merupakan hal yang penting dan mendasar bagi kita semua terutama dalam kehidupan berbangsa dan berne

| Jumat, 24 Juli 2026
ABAIKAN VONIS PN LEMBATA, LURAH LEWOLEBA DIDUGA BANGKANG BAYAR SISA HUTANG RP70 JUTA

Pada 19 Juni 2026, Majelis Hakim PN Lembata mengabulkan sebagian gugatan. Yohanes Pati dinyatakan bersalah dan dihukum m

| Jumat, 24 Juli 2026
PLN UIP Nusra dan BIN Daerah NTT Perkuat Sinergi Dukung Proyek Strategis Ketenagalistrikan

"Kami siap terus menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan PLN agar pelaksanaan pembangunan infrastruktur stra

| Jumat, 24 Juli 2026
PLN UIP Nusra Rampungkan Stringing Section 6 SUTT 150 kV PLTMG Kupang Peaker/Panaf - Naibonat

Bersamaan dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut, jajaran manajemen PLN UIP Nusra juga melakukan site visit pembangunan G

| Jumat, 24 Juli 2026
Sinkronisasi Perdana PLTU Lombok FTP-2 Unit 1 Berhasil, Tambahan Daya 50 MW Siap Perkuat Sistem Lombok

First synchronization merupakan tahapan ketika pembangkit untuk pertama kalinya dihubungkan dengan jaringan listrik sehi

| Jumat, 24 Juli 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 11