Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


ABAIKAN VONIS PN LEMBATA, LURAH LEWOLEBA DIDUGA BANGKANG BAYAR SISA HUTANG RP70 JUTA

Pada 19 Juni 2026, Majelis Hakim PN Lembata mengabulkan sebagian gugatan. Yohanes Pati dinyatakan bersalah dan dihukum membayar sisa utang Rp70 juta kepada Leonardus.

Indonesiasurya
Jumat, 24 Juli 2026 | 13:49:22 WIB
Leo kotan

LEMBATA, Jumat, 24 Juli 2026, - Leonardus Latu mengirimkan rilis tertulis kepada awak media terkait belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh seorang pejabat di Lembata.

Pejabat tersebut adalah Yohanes Pati, Lurah Lewoleba. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lembata tanggal 19 Juni 2026, ia diwajibkan melunasi sisa utang sebesar Rp70.000.000 kepada warga Leonardus Latu,

Leonardus menjelaskan, pada 22 Februari 2025, ia memberikan pinjaman sebesar Rp100.000.000 kepada Yohanes Pati. Kepercayaan itu diberikan karena yang bersangkutan berstatus ASN dan menjabat sebagai lurah.

Dari total pinjaman tersebut, baru Rp30.000.000 yang dikembalikan. Dengan demikian masih tersisa Rp70.000.000 yang belum dilunasi hingga batas waktu yang disepakati pada April 2025.

Menurut Leonardus, upaya penagihan yang dilakukan justru berujung pada ancaman. 

 "Bukan hanya saya, istri saya juga ikut diancam. Dan itu terjadi berulang kali. Saya dituduh memeras, padahal saya hanya menagih hak saya sendiri," ujarnya.

Karena tidak ada itikad baik, Leonardus akhirnya menggugat ke Pengadilan Negeri Lembata.

Pada 19 Juni 2026, Majelis Hakim PN Lembata mengabulkan sebagian gugatan. Yohanes Pati dinyatakan bersalah dan dihukum membayar sisa utang Rp70 juta kepada Leonardus.

Namun hingga Jumat, 24 Juli 2026, putusan inkrah tersebut belum dilaksanakan.

 "Sampai dengan putusan inkrah, Yohanes Pati tidak melaksanakan isi amar putusan Pengadilan Negeri Lembata. Olehnya, saya menilai, ini bentuk pembangkangan oleh seorang ASN terhadap Pengadilan dan Hukum yang berlaku di NKRI," tegas Leonardus.

Meskipun menilai Yohanes Pati membangkang terhadap putusan PN Lembata, Leonardus mengaku masih memberikan ruang bagi yang bersangkutan untuk menyelesaikan persoalan secara sukarela dalam waktu tiga hari kedepan,

"Saya masih memberikan waktu kepada Lurah Lewoleba Yohanes Pati selama 3 hari terhitung mulai berita ini ditayangkan, agar segera memiliki itikad baik untuk melunasi sisa hutang sesuai dengan perintah putusan pengadilan,"* katanya.

Leonardus juga menyoroti tanggung jawab Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq.

"Jangan sampai Bupati Lembata melindungi oknum ASN yang menipu masyarakat Lembata menggunakan label pejabat daerah. Untuk itu kita sangat berharap agar Bupati Lembata bersikap tegas kepada bawahannya dan betul-betul pro terhadap korban masyarakat Lembata. Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq jangan diam saja, ini urusan perut masyarakat Lembata," tegasnya.

Secara hukum, putusan inkrah dapat dieksekusi melalui PN Lembata jika tidak dilaksanakan dalam waktu yang wajar. Dari sisi kepegawaian, tindakan mengabaikan putusan pengadilan termasuk pelanggaran berat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan berpotensi dikenai sanksi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat / PTDH.

Selain itu, pengancaman berulang yang dialami Leonardus dan istrinya juga membuka peluang laporan pidana tersendiri namun leunardus lebih memilih menyelesaikan dengan cara mengajukan gugatan perdata. Hingga berita ini dipublikasikan, konfirmasi kepada Yohanes Pati dan BKD Lembata masih diupayakan.

Publik kini menanti, apakah dalam 3 hari ke depan Lurah Lewoleba Yohanes Pati akan menunjukkan itikad baik, atau justru memaksa Leonardus menempuh jalur eksekusi dan pelaporan lebih lanjut. tutupnya


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Paskibra Sorsel Terima Materi Wawasan Kebangsaan, Perkuat Rasa Cinta kepada NKRI

Wawasan kebangsaan merupakan hal yang penting dan mendasar bagi kita semua terutama dalam kehidupan berbangsa dan berne

| Jumat, 24 Juli 2026
PLN UIP Nusra dan BIN Daerah NTT Perkuat Sinergi Dukung Proyek Strategis Ketenagalistrikan

"Kami siap terus menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan PLN agar pelaksanaan pembangunan infrastruktur stra

| Jumat, 24 Juli 2026
PLN UIP Nusra Rampungkan Stringing Section 6 SUTT 150 kV PLTMG Kupang Peaker/Panaf - Naibonat

Bersamaan dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut, jajaran manajemen PLN UIP Nusra juga melakukan site visit pembangunan G

| Jumat, 24 Juli 2026
Sinkronisasi Perdana PLTU Lombok FTP-2 Unit 1 Berhasil, Tambahan Daya 50 MW Siap Perkuat Sistem Lombok

First synchronization merupakan tahapan ketika pembangkit untuk pertama kalinya dihubungkan dengan jaringan listrik sehi

| Jumat, 24 Juli 2026
Prada Febri Manalu Perbaiki Instalas Listrik Rumah Warga di Lokasi TMMD Ke 129 Kodim 0210/TU

Ya, kami perbaiki listrik di rumah Bapak S Nainggolan, salah seorang warga yang padam listriknya akibat putus kabel," uj

| Kamis, 23 Juli 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 8