Lewoleba,Indonesiasurya.com - Aliansi masyarakat peduli desa kalikur wl membawa sejumlah bukti dugaan penyalahgunaan ke kantor kejaksaan negeri Lembata.
Laporan masyarakat desa kalikur wl terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan anggaran merupakan laporan kedua kalinya yang dilayangkan masyarakat ke aparat penegak hukum
Berdasarkan ketentuan UU Desa No 6 Tahun 2014 yang telah diubah dengan UU Desa No 3 tahun 2023 Tentang Desa yang juga mengatur tentang fungsi dan peran pengawasan masyarakat dalam mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemerintahan berdasarkan amanat Peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai hal tersebut, maka masyarakat Desa Kalikur WL. yang terhimpun dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Desa Kalikur WL ( AMPD-KWL) kembali melaporkan hasil pantauan dan pengawasannya terhadap penyelenggaraan pemerintah Desa Kalikur WL tahun anggaran 2022 dan 2023 yang dinilai adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan keuangan oleh pemerintah Desa Kalikur WL.
Masyarakat menduga ada anggaran sebesar Rp. 454.563 451, yang telah disalah gunakan akan hal tersebut lah masyakarat melaporkan ke kejaksaan Negri Lembata secara terpisah oleh Aliansi.
Hal tersebut dibenarkan Ketua Aliansi ketika dikonfirmasi awak media usai melaporkan ke kejaksaan Negeri Lembata.
"Laporan ini merupakan bentuk pengawasan atas segala kejanggalan penyelenggaraan pemerintah Desa Kalikur WL. Sekaligus memastikan ulang progres Penanganan Dugaan kasus korupsi yang sudah kami laporkan sebelum-sebelumnya ungkap Mukhlisin Said selaku Ketua aliansi.
Lebih Jauh ia menjelaskan bahwa kasus di Kalikur WL ini sangat tumpang tindih, sehingga Aliansi berharap ada kepastian hukum yang diperoleh atas tuntutan yang kami ajukan.
Mukhlis menjelaskan bahwa semua laporan yang disampaikan ke kejaksaan pihaknya selalu membawa serta buktikan dan Dokumen pendukung tentang adanya indikasi kejahatan anggaran yang cukup fatal dan nyata didepan mata, maka hal ini tidak bisa dibiarkan karena sangat merugikan masyarakat Tandas Muklis.
Laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan keuangan Desa tahun 2022 dilaporkan oleh Aliansi pada tanggal 7 Desember dengan dengan surat pengaduan No : 01/AMPD-KWL/KWL/XII/2023 tertanggal 04 Desember 2023 laporan diterima oleh Teddy Valentino S.H, selanjutnya Aliansi langsung berdiskusi dengan Kajari Yupiter Selan S.H., M.Hum. Usai diskusi Kajari langsung bersama TIM dibawah pimpinan pak Kajari Lembta turun melakukan investigasi lapangan di kantor BPD dan Kantor Desa Kalikur WL, setelah dilakukan Infestigasi Oleh Kejaksaan namun hingga saat ini belum ada kejelasan terkait laporan tersebut.
Selanjutnya Aliansi terus Memantau perkembangan kasus dugaan yang telah dilaporkan sembari menjalankan fungsi pengawasan sebagai masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemerintah Desa tahun Anggaran 2023.
Setelah Aliansi melakukan kajian serta Analisa terhadap Laporan dan Realisasi APBDes Tahun 2023 dan dokumen (LKPPD )Tahun Anggaran 2023 ditemukan adanya dugaan penyalagunaan wewenang dan keuangan, terhadap dugaan tersebut Aliansi sudah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan keuangan oleh PEMDES KALIKUR WL ke kejaksaan Negri Lembata dengan surat pengaduan No : 01/AMPD/KWL/I/2025 tertanggal 07 Januari 2025.
Selanjutnya pada hari Senin 13 Januari 2025 aliansi dipanggil oleh kejaksaan Negri Lembata melalui via WA untuk hadir di Kantor kejaksaan untuk dilakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut aliansi kembali menanyakan terkait perkembangan laporan 2022 pada kesempatan tersebut pihak Kejaksaan menjelaskan bahwa terkait perkara tersebut pihak Kejaksaan secara kelembagaan sesuai bunyi pasal 5 ayat 2 nota kesepahaman antara Kementrian Dalam Negri Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia Tahun 2023, sehingga Kajari menyurati penjabat bupati Lembata agar dilakukan audit oleh Inspektorat untuk memastikan angka kerugian negara.
Kami sudah kirim surat dengan No : B - 478/N.3 22/Fd.1/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024 perihal Permintaan Bantuan Audit namun, pihak Inspektorat belum memberikan hasil Audit hingga saat ini.
Setelah mendapat penjelasan tersebut, Aliansi langsung menyambangi Inspektorat Kabupaten Lembata untuk mempertanyakan hal tersebut, Tutup Muklisin Said ketua Aliansi.