Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


AMPD Lapor Kades Kalikur Wl kecamatan Buyasuri Kabupaten Lembata ke Kejaksaan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran desa.

Jaksa, "Kami sudah kirim surat dengan No : B - 478/N.3 22/Fd.1/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024 perihal Permintaan Bantuan Audit namun, pihak Inspektorat belum memberikan hasil Audit hingga saat ini.

IndonesiaSurya
Sabtu, 18 Januari 2025 | 11:02:00 WIB
Ampd-kwl saat serahkan bukti dugaan kepada kejaksaan negeri Lembata

Lewoleba,Indonesiasurya.com - Aliansi masyarakat peduli desa kalikur wl membawa sejumlah bukti dugaan penyalahgunaan ke kantor kejaksaan negeri Lembata. 

Laporan masyarakat desa kalikur wl terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan anggaran merupakan laporan kedua kalinya yang dilayangkan masyarakat ke aparat penegak hukum 

Berdasarkan ketentuan UU Desa No 6 Tahun 2014 yang telah diubah dengan UU Desa No 3 tahun 2023 Tentang Desa yang juga mengatur tentang fungsi dan peran pengawasan  masyarakat dalam mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemerintahan berdasarkan amanat Peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai hal tersebut, maka masyarakat Desa Kalikur WL. yang terhimpun dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Desa Kalikur WL ( AMPD-KWL) kembali melaporkan hasil pantauan dan pengawasannya terhadap penyelenggaraan pemerintah Desa Kalikur WL tahun anggaran 2022 dan 2023  yang dinilai adanya dugaan penyalahgunaan wewenang  dan keuangan oleh pemerintah Desa Kalikur WL.

Masyarakat menduga ada anggaran   sebesar  Rp. 454.563 451, yang telah disalah gunakan akan hal tersebut lah masyakarat  melaporkan ke kejaksaan Negri Lembata secara terpisah oleh Aliansi. 

Hal tersebut dibenarkan Ketua Aliansi ketika dikonfirmasi awak media usai melaporkan ke kejaksaan Negeri Lembata.

"Laporan ini merupakan bentuk pengawasan atas segala kejanggalan penyelenggaraan pemerintah Desa Kalikur WL. Sekaligus memastikan ulang   progres Penanganan Dugaan kasus korupsi yang sudah kami laporkan sebelum-sebelumnya ungkap Mukhlisin Said selaku Ketua aliansi. 

Lebih Jauh ia menjelaskan bahwa kasus di Kalikur WL ini sangat tumpang tindih, sehingga Aliansi berharap ada kepastian hukum yang diperoleh atas tuntutan yang kami ajukan.

Mukhlis menjelaskan bahwa semua laporan yang disampaikan ke kejaksaan pihaknya selalu membawa serta buktikan dan Dokumen pendukung tentang adanya indikasi kejahatan anggaran yang cukup fatal dan nyata didepan mata, maka hal ini tidak bisa dibiarkan karena sangat merugikan masyarakat Tandas Muklis. 

Laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan keuangan Desa tahun  2022 dilaporkan oleh Aliansi pada tanggal 7 Desember dengan dengan surat pengaduan No : 01/AMPD-KWL/KWL/XII/2023  tertanggal  04 Desember 2023   laporan diterima oleh  Teddy Valentino  S.H, selanjutnya Aliansi langsung berdiskusi dengan Kajari Yupiter Selan S.H., M.Hum.  Usai diskusi Kajari langsung bersama TIM dibawah pimpinan pak Kajari Lembta turun melakukan investigasi lapangan di kantor BPD dan Kantor Desa Kalikur WL, setelah dilakukan Infestigasi Oleh Kejaksaan  namun hingga saat ini belum ada kejelasan terkait laporan tersebut. 

Selanjutnya  Aliansi terus Memantau perkembangan kasus dugaan yang telah dilaporkan sembari menjalankan fungsi pengawasan sebagai masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemerintah Desa  tahun Anggaran 2023. 

Setelah Aliansi melakukan kajian serta Analisa terhadap Laporan dan Realisasi APBDes Tahun 2023  dan dokumen (LKPPD )Tahun  Anggaran 2023 ditemukan adanya dugaan penyalagunaan wewenang dan keuangan,  terhadap dugaan tersebut Aliansi sudah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan keuangan oleh PEMDES KALIKUR WL ke kejaksaan Negri Lembata dengan surat pengaduan No : 01/AMPD/KWL/I/2025 tertanggal 07 Januari 2025. 

Selanjutnya pada hari Senin 13 Januari 2025 aliansi dipanggil oleh kejaksaan Negri Lembata melalui via WA untuk hadir di Kantor kejaksaan untuk dilakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut aliansi kembali menanyakan terkait perkembangan laporan 2022 pada kesempatan tersebut pihak Kejaksaan menjelaskan bahwa terkait perkara tersebut pihak Kejaksaan secara kelembagaan sesuai bunyi pasal 5 ayat 2 nota kesepahaman antara Kementrian Dalam Negri Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia Tahun 2023,  sehingga Kajari menyurati penjabat bupati Lembata agar dilakukan audit oleh Inspektorat untuk memastikan angka kerugian negara. 

Kami sudah kirim surat dengan No : B - 478/N.3 22/Fd.1/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024 perihal Permintaan Bantuan Audit namun,  pihak Inspektorat belum memberikan hasil Audit   hingga saat ini.

Setelah mendapat penjelasan tersebut, Aliansi langsung menyambangi Inspektorat Kabupaten Lembata untuk mempertanyakan hal tersebut, Tutup  Muklisin Said ketua Aliansi.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Sejumlah Kepala Desa di Kecamatan Buyasuri teken MoU dengan LBH SIKAP Lembata.

Juprians Lamablawa menyampaikan kalau MoU antara sejumlah Kepala Desa dengan LBH SIKAP Lembata fokus terhadap pemberian

| Sabtu, 01 Februari 2025
Jalan Menuju PLTP Mataloko dibenahi, Pedagang: Omzet Penjualan Meningkat

pembangunan jalan raya ini menjadi nilai tambah bagi daerah sebab infrastruktur jalan ini sekaligus berfungsi sebagai pe

| Jumat, 31 Januari 2025
GENJOT SWASEMBADA PANGAN SATGAS PAMTAS RI-RDTL YONIF 741/GN POS SALORE BERSAMA WARGA TANAM PADI DI SAWAH

Dansatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 741/GN. Letkol Inf Sy. Gafur Thalib S.I.P M.Si. Mengatakan program ini juga

| Kamis, 30 Januari 2025
Indeks Berita

Poling

Silakan memberi tanggapan anda ! Siapa calon bupati dan calon wakil bupati yang kalian anggap layak pimpin lembata 2024-2029?

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2025 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 5