Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Ayah Prada Lucky Sesalkan Lambannya Proses Hukum Kasus Kematian Anaknya

“Sudah 63 hari sejak Lucky meninggal, tapi tidak ada kabar apa pun. Saya sebagai ayah kandung tidak pernah diberi tahu perkembangan kasus ini, baik secara lisan maupun tertulis,” ujarnya

Indonesiasurya
Rabu, 08 Oktober 2025 | 12:41:11 WIB
Foto

Kupang l, Indinesiasurya com – Ayah kandung almarhum Prada Lucky, Chrestian Namo, menyampaikan kekecewaannya atas lambannya proses hukum terkait kematian putranya yang sudah 63 hari sejak kematian belum menunjukkan kejelasan.

Dalam keterangannya di Rote Ndao, Rabu (8/10/2025) melalui pesan whatsaap, Chrestian mengaku hingga kini belum menerima pemberitahuan resmi apa pun dari pihak TNI mengenai perkembangan proses hukum kasus tersebut. Hingga kini belum ada informasi terkait kapan pelimpahan berkas dari Oditur ke Pengadilan Militer Kupang.

“Sudah 63 hari sejak Lucky meninggal, tapi tidak ada kabar apa pun. Saya sebagai ayah kandung tidak pernah diberi tahu perkembangan kasus ini, baik secara lisan maupun tertulis,” ujarnya.

Prada Lucky Dikenal Sopan dan Penurut

Menurut Chrestian, semasa hidupnya Prada Lucky dikenal sebagai anak yang baik, sopan, dan patuh terhadap orang tua. Sejak kecil, cita-cita Lucky adalah menjadi prajurit TNI, meski sempat mendapat penolakan dari sang ayah.

“Saya sudah mengingatkan agar tidak memaksakan diri jadi tentara, tapi nasib membawanya ke sana. Saya pikir kehidupannya akan lebih baik dan terarah karena ada aturan militer yang ketat,” tutur Chrestian.

Namun takdir berkata lain. Prada Lucky meninggal dunia dengan cara-cara yang sadis saat masih aktif bertugas di satuan TNI. 

Peristiwa itu menjadi pukulan berat bagi keluarga, terlebih Chrestian sendiri merupakan anggota TNI.

Keluarga Tuntut Pertanggungjawaban

Chrestian menegaskan bahwa keluarga menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, termasuk komandan satuan tempat anaknya bertugas.

“Komandan Satuan harus bertanggung jawab. Saya ingin tahu kenapa anak saya bisa mati dengan tragis di bawah kekuasaan mereka,” tegasnya.

Ia juga menduga adanya upaya pengalihan isu serta hambatan dalam proses hukum. 

Bahkan, keluarga sempat dihadapkan pada persoalan pribadi yang menurutnya dijadikan alasan untuk menghambat proses hukum.

“Kami diintimidasi dan diadu domba. Bahkan pernah dikatakan bahwa kalau urusan pribadi saya dan istri belum selesai, kasus kematian Lucky tidak akan diproses,” ujarnya.

Soroti Ketertutupan Proses Hukum di Internal TNI

Chrestian juga menyoroti mekanisme penegakan hukum di internal TNI yang dinilai tidak transparan. Ia menyebut adanya dugaan praktik tidak etis, termasuk upaya suap untuk meringankan hukuman bagi para pelaku.

“Kalau prosedur hukum di TNI seperti ini, ada rencana melakukan praktik suap untuk meringankan hukuman bagi pelaku, bagaimana mungkin keluarga bisa mendapatkan keadilan? Saya anggota TNI saja sulit mencari keadilan di negeri sendiri,” katanya dengan nada kecewa.

Dukungan Publik dan Seruan Keadilan

Meski merasa diabaikan institusi, keluarga Prada Lucky mendapat dukungan luas dari masyarakat, termasuk warganet di dalam dan luar negeri. Chrestian bertekad melanjutkan perjuangan hingga ke tingkat Presiden dan Panglima TNI.

“Saya akan menyuarakan ini di media dan media sosial agar masyarakat tahu, bahwa di negeri ini seorang ayah TNI pun bisa kesulitan mencari keadilan untuk anaknya sendiri,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Chrestian menyampaikan pesan moral agar hukum ditegakkan dengan jujur dan adil.

“Hukum tabur tuai pasti berlaku. Yang jujur akan selamat, sedangkan yang berbohong akan mati dengan kebohongannya,” tutup Chrestian Namo, ayah almarhum Prada Lucky. 

Kuasa Hukum keluarga Prada Lucky, Andi Alamsyah, SH dari Firma Hukum ABP ketika dikonfirmasi terkait berkas perkara mengatakan berkas pembunuhan Prada Lucky belum diserahkan ke Pengadilan Militer Kupang untuk disidangkan.

"Kita sudah cek di Pengadilan Militer Kupang dan Oditur Militer, berkas perkara belum dilimpahkan ke Pengadilan Militer Kupang", jelas Andi.

Lanjut Andi, masih dalam proses untuk pra penuntutan, dari Oditur Militer diserahkan dulu ke Papera (perwira penyerah perkara).

Menurut Andi, hal itu dijelaskan oleh pihak Oditur pada kuasa hukum keluarga korban dikantor Oditur Militer Kupang.(*)


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

PLTU Sambelia dan Infrastruktur Kelistrikan NTT Jadi Fokus PLN UIP Nusra Semester II 2026

Senior Manager Perencanaan PT PLN (Persero) UIP Nusra, Sugeng Santoso, mengatakan ketiga proyek tersebut merupakan bagia

| Senin, 20 Juli 2026
Hari Keempat TMMD : Pembukaan Jalan di Desa Sijarango Capai 41,50 Persen*

Dari pantauan di Lapangan, sejak pagi para anggota Satgas sudah melakukan berbagai persiapan untuk mengejar target pembu

| Minggu, 19 Juli 2026
Dibalik Seragam Loreng, Satgas TMMD Kodim 0210/TU Tingkatkan Keimanan Melalui Ibadah Minggu

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mempererat hubungan emosional dan sosial antara TNI dan warga di lokasi pelaksan

| Minggu, 19 Juli 2026
PLN UIP Nusra Gelar Rapat Konsinyering, Kinerja Semester I 2026 Lampaui Target

General Manager PT PLN (Persero) UIP Nusra, RDW. Manurung, menyampaikan bahwa Nilai Kinerja Organisasi (NKO) Semester I

| Minggu, 19 Juli 2026
Listan Ingatkan Waspadai "Penumpang Gelap" dalam Perjuangan Provinsi Luwu Raya!

semakin dekat sebuah cita-cita diwujudkan, semakin besar pula kemungkinan munculnya pihak-pihak yang mencoba mengganggu

| Minggu, 19 Juli 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 11