Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM, AIFO menghadiri kegiatan rapat finalisasi draft dan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia di Aula BSSN, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, Selasa (28/2/23).
Beliau dan para Bupati/Walikota perwakilan 16 daerah, diundang untuk melakukan penandatangan PKS yang bertujuan untuk mewujudkan penerapan Sistem Elektronik yang aman di lingkungan Pemerintah Daerah guna menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan memiliki maksud sebagai acuan bagi para pihak dalam melaksanakan kerja sama pemanfaatan sertifikat elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah.
Adapun ruang lingkup kerjasamanya meliputi penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan sertifikat elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada masing-masing instansi, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan sertifikat elektronik.
PKS dengan nomor 415.4/05/PKS/Bag.Kerjasama ditandatangani oleh Ir.H. Amirudin MM, AIFO sebagai pihak kesatu dan Kepala UPT Balai Sertifikasi BSSN, Jonathan Gerhard Tarigan sebagai pihak kedua.
Bupati Banggai pada giat yang disiarkan secara live streaming pada akun youtube BSSN, dipercayakan memberikan sambutan mewakili kepala-kepala daerah yang diundang. Dalam pidatonya, beliau mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi kepada BSSN atas upaya memberikan nilai tambah pada Pemerintah Daerah, terutama dalam hal penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Smart City, serta pembangunan Command Centre.
“Kami mengharapkan BSSN dapat berkoordinasi dengan Menpan-RB untuk menyediakan formasi pegawai di bidang persandian dan keamanan informasi pada pemerintah daerah,” pinta orang nomor satu di Banggai itu.
Pemerintah Daerah, lanjut Bupati Banggai, telah memiliki konsep pembangunan yang cepat melalui smart city, oleh karenanya, kerjasama antara Pemerintah Daerah dan BSSN sangat penting dilakukan.
“Saat ini, pemanfaatan sertifikat elektronik, akan kami mulai pada dokumen-dokumen yang dikeluarkan Dinas Perizinan, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” sebutnya.
Hal demikian, kata Ir. H. Amirudin, MM, AIFO, dimaksudkan agar perizinan dapat dipercepat dan dipermudah, sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
“Di berbagai kesempatan, Bapak Presiden selalu mengingatkan kami, supaya mempercepat dan mempermudah pengurusan perizinan bagi masyarakat,” tutup dia di akhir pidatonya.
Dikutip dari laman resmi bssn.go.id, layanan sertifikat elektronik BSSN untuk Pemerintah Daerah memberikan tiga aspek keamanan informasi berdasarkan sistem kriptografi asimetrik, yaitu 1).Jaminan autentikasi, yakni menjamin identitas pemilik dokumen; 2). Jaminan keutuhan, yakni menjamin isi dokumen tidak mengalami perubahan oleh pihak yang tidak berhak; 3). Jaminan kenirsangkalan, yaitu menjamin tidak ada pihak yang bisa melakukan penyangkalan dari suatu dokumen elektronik.