Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Polres Gowa Lumpuhkan Predator Anak, Diduga Terhubung Kasus Tiga Anak Hilang

Dalam kesempatan itu, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan pihaknya kini mendalami kemungkinan adanya korban lain

Indonesiasurya
Selasa, 09 Desember 2025 | 21:23:54 WIB
Foto

Indonesiasurya.com || Gowa — Kepolisian menggelar press release di Mapolres Gowa pada Selasa, 9 Desember 2025, dipimpin langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H. Dalam rilis tersebut, Kapolda mengungkap keberhasilan jajaran Polres Gowa melumpuhkan SFA, terduga predator anak kambuhan yang mencabuli bocah berusia 10 tahun dan mencoba melarikan diri saat ditangkap di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Kasus bermula ketika pelaku membujuk korban dengan iming-iming uang Rp5.000. Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kosong dan dicabuli. Setelah melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak memberi tahu orang tuanya :

“Jangan beritahu mamamu, atau saya pukul kamu.” Pelaku lalu menurunkan korban cukup jauh dari rumah. Korban akhirnya ditemukan pamannya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa.

Penyidik Polres Gowa bergerak cepat melakukan penyelidikan, mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, hingga mengidentifikasi keberadaan pelaku.

“Tim gabungan Polres Gowa dan Polda Sulsel berhasil mengamankan pelaku. Namun saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba kabur sehingga anggota mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kakinya,” jelas Kapolres Gowa dalam rilis yang dipimpin langsung Kapolda.

Dalam kesempatan itu, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan pihaknya kini mendalami kemungkinan adanya korban lain, termasuk dugaan keterkaitan pelaku dengan kasus penemuan tiga anak di perbatasan Gowa–Makassar yang sempat menggemparkan publik.

“Sulawesi Selatan harus menjadi tempat paling aman bagi masyarakat dan tempat paling tidak aman bagi pelaku kejahatan. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, terukur, dan berani terhadap siapa pun yang mengancam keselamatan warga, terutama anak-anak dan perempuan,” tegas Kapolda.

SFA dijerat Pasal 81 Jo 76D, Pasal 82 Jo 76E, dan Pasal 80 Ayat 1 Jo 76C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 332 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Di akhir rilisnya, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengajak masyarakat, pemerintah daerah, TNI, dan Polri untuk bersama menjaga kondusifitas wilayah.

“Tidak ada ruang bagi kekerasan, tawuran, maupun penggunaan busur. Segala bentuk kejahatan akan kami tindak tegas demi keamanan dan kelancaran pembangunan di Sulawesi Selatan,” tutup Kapolda. (Restu)
Baramakassar_


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Damailah di Perkemahan Langit

Puisi Mery Costantiana Lola

| Selasa, 01 September 2026
Bupati Kanis Dorong Peremajaan Jambu Mete, Lembata Kejar Investasi 2 Ribu Hektar

Rapat koordinasi yang dihadiri para penyuluh pertanian, Kepala Bappelitbangda, serta Plt. Kadis Pertanian dan Ketahanan

| Senin, 31 Agustus 2026
Pemkot Denpasar Salurkan Bantuan Rp700 Juta untuk Korban Gempa NTT

Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh pemerintah daerah di seluruh Bali yang de

| Senin, 31 Agustus 2026
Bupati Lembata Resmikan Pemanfaatan Sumur Bor, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kekeringan

Peresmian tersebut menjadi salah satu langkah nyata pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan mendasar masyarakat terha

| Minggu, 30 Agustus 2026
KISRUH UMRAH JOMBANG! Travel Bantah Keras Tuduhan, Sebut Tiket Sudah Disiapkan

PT Annisa Ahmada Travelindo menegaskan: tiket telah disiapkan, pihak travel telah berada di bandara, dan perusahaan meny

| Minggu, 30 Agustus 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 8