Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Polres Gowa Lumpuhkan Predator Anak, Diduga Terhubung Kasus Tiga Anak Hilang

Dalam kesempatan itu, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan pihaknya kini mendalami kemungkinan adanya korban lain

Indonesiasurya
Selasa, 09 Desember 2025 | 21:23:54 WIB
Foto

Indonesiasurya.com || Gowa — Kepolisian menggelar press release di Mapolres Gowa pada Selasa, 9 Desember 2025, dipimpin langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H. Dalam rilis tersebut, Kapolda mengungkap keberhasilan jajaran Polres Gowa melumpuhkan SFA, terduga predator anak kambuhan yang mencabuli bocah berusia 10 tahun dan mencoba melarikan diri saat ditangkap di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Kasus bermula ketika pelaku membujuk korban dengan iming-iming uang Rp5.000. Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kosong dan dicabuli. Setelah melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak memberi tahu orang tuanya :

“Jangan beritahu mamamu, atau saya pukul kamu.” Pelaku lalu menurunkan korban cukup jauh dari rumah. Korban akhirnya ditemukan pamannya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa.

Penyidik Polres Gowa bergerak cepat melakukan penyelidikan, mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, hingga mengidentifikasi keberadaan pelaku.

“Tim gabungan Polres Gowa dan Polda Sulsel berhasil mengamankan pelaku. Namun saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba kabur sehingga anggota mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kakinya,” jelas Kapolres Gowa dalam rilis yang dipimpin langsung Kapolda.

Dalam kesempatan itu, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan pihaknya kini mendalami kemungkinan adanya korban lain, termasuk dugaan keterkaitan pelaku dengan kasus penemuan tiga anak di perbatasan Gowa–Makassar yang sempat menggemparkan publik.

“Sulawesi Selatan harus menjadi tempat paling aman bagi masyarakat dan tempat paling tidak aman bagi pelaku kejahatan. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, terukur, dan berani terhadap siapa pun yang mengancam keselamatan warga, terutama anak-anak dan perempuan,” tegas Kapolda.

SFA dijerat Pasal 81 Jo 76D, Pasal 82 Jo 76E, dan Pasal 80 Ayat 1 Jo 76C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 332 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Di akhir rilisnya, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengajak masyarakat, pemerintah daerah, TNI, dan Polri untuk bersama menjaga kondusifitas wilayah.

“Tidak ada ruang bagi kekerasan, tawuran, maupun penggunaan busur. Segala bentuk kejahatan akan kami tindak tegas demi keamanan dan kelancaran pembangunan di Sulawesi Selatan,” tutup Kapolda. (Restu)
Baramakassar_


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Warga Lamaau Kesulitan Air Bersih, Pemda Lembata dan PT Cendana Indopearls Distribusi 15.000 Liter Air

Penyaluran dilakukan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lembata sebagai bagian dari upaya tanggap darura

| Sabtu, 18 April 2026
Dalam Diam Fraksi Partai Golkar Bantu Fasilitasi Perbaikan Dermaga Waijarang Lembata

Perbaikan dermaga di Lembata akan kami mulai bulan Mei, saat ini pada tahap perencanaan dan pengadaan,” ujar Mekeng m

| Sabtu, 18 April 2026
Solusi Pasar Jagung, Pemda Beli Jagung Tongkol, Harga Dijamin, Pembayaran Tunai

Kebijakan ini memberi kelonggaran bagi petani yang selama ini kesulitan memenuhi standar kadar air rendah akibat keterba

| Sabtu, 18 April 2026
Aksi KMI Jilid I di KPK, Tuduh Kadinkes Madina Jadi “Penagih Uang Keamanan”

Dugaan kuat bahwa saudara Kepala Dinas Kesehatan Mandailing Natal menjadi king maker sekaligus penagih berkedok uang kea

| Sabtu, 18 April 2026
Siapa Pelaku Pemotongan Rompong Nelayan Desa Balauring Lembata?

Meski ada kasak kusuk di tengah masyarakat, namun, belum ada cukup bukti tentang siapa dalang dibalik perbuatan tidak be

| Jumat, 17 April 2026
Jadi Agen BRI Link, Ama Sayang Akui Manfaat Positif Dan Keuntungan Ekonomi

selama melayani para pengguna jasa agen BRILink tidak pernah mendapatkan keluhan dan para pengguna jasa mengakui kecepat

| Jumat, 17 April 2026
Didukung IDEP, Barakat Gelar Workshop "Muro Moel Wutun" Libatkan Pemangku Adat Belen Raya Lewuhala.

Workshop ini menjadi ruang kolaborasi antara pengetahuan lokal dan kajian ilmiah terkait praktik Muro sebagai kearifan l

| Jumat, 17 April 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 6