Indonesiasurya.com, Lembata - Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq keluarkan surat edaran nomor 10/2025 tentang pembatasan waktu penyelenggara. Kegiatan tertentu
Surat edaran ini sebagai langkah menyikapi dinamika sosial masyarakat termasuk perkembangan situasi keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat kabupaten Lembata,
Selain itu langkah ini juga sebagai bentuk dukungan dan memberi ruang terhadap kegiatan positif lainnya di bidang keagamaan, sosial budaya, serta pengembangan ekonomi kreatif.
Bupati Kanis Tuaq dalam edaran menulis, memperhatikan hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)
tanggal 5 Mei 2025, di sampaikan 8 hal.
Diiberitahukan kepada saudara-saudara untuk
melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan kegiatan tertentu seperti pesta, perayaan, atau acara yang
menimbulkan keramaian atau yang menimbulkan suara keras/bising berlebihan
yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban umum, dan kenyamanan orang
lain dalam wilayah kabupaten Lembata wajib mendapat izin dari Kepolisian
setempat sesuai kewenangannya;
2. Batas waktu berakhirnya pelaksanaan kegiatan tertentu sebagaimana
dimaksud pada angka 1 paling lambat pukul 00.30 WITA;
3. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 12 Tahun 2012
tentang Ketertiban Umum, maka diminta untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. sesuai dengan ketentuan Pasal 13 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten
Lembata Nomor 12 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, apabila penyelenggaraan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 menggunakan barang elektronik dan pengeras suara yang dapat
mengeluarkan suara keras, bising dan lain sebagainya, maka untuk kepentingan umum, sesudah pukul 22.00 WITA, penyelenggara kegiatan
agar membatasi volume barang elektronik dan pengeras suara dimaksud
sehingga tidak mengganggu ketentraman penduduk di sekitarnya, kecuali
untuk kepentingan keagamaan dan pertunjukan musik hidup di lapangan.
terbuka yang diizinkan; dan
b. Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Peraturan Daerah Kabupaten Lembata
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, maka penyelenggara kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 wajib
mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya
agar tidak terjadi penyalahgunaan minuman beralkohol yang dapat
mengganggu ketertiban umum.
4. Tim Gabungan yang beranggotakan Aparat Penegak Hukum, Satuan Polisi
Pamong Praja, Para Camat dan Kepala Desa/ Lurah setempat bersama pihak
terkait lainnya akan melakukan Patroli guna memastikan kepatuhan terhadap kebijakan pembatasan waktu penyelenggaraan kegiatan tertentu ini;
5. Tim Gabungan sebagaimana dimaksud pada angka 4 dapat membubarkan
kegiatan dan atau melakukan tindakan lainnya apabila penyelenggara kegiatan
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan
angka 3;
6. Kepala Desa dan Lurah agar mengoptimalkan peran Regu Pengamanan
Satlinmas Desa/Kelurahan dalam membantu melakukan pemantauan terhadap
ancaman konflik sosial dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban
umum dalam penyelenggaraan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada
angka 1;
7. Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kepala Desa/ Lurah, Kepala Unit Pelaksana
Teknis dan seluruh Aparatur Sipil Negara agar aktif menyebarluaskan,
mendorong, dan menjadi panutan dalam pelaksanaan kebijakan pembatasan
waktu penyelenggaraan kegiatan tertentu ini; dan
8. Dengan ditetapkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor P/ 400/14/
SETDA/VI/2025, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.