Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Bupati Lembata Keluarkan. Surat Edaran Tentang Pembatasan Waktu Pesta, Suara Musik Tak Bisa lagi Melebih Jam Yang ditentukan.

Surat edaran ini sebagai langkah menyikapi dinamika sosial masyarakat termasuk perkembangan situasi keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat kabupaten Lembata

IndonesiaSurya
Rabu, 20 Agustus 2025 | 19:00:34 WIB
Foto

Indonesiasurya.com, Lembata - Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq keluarkan surat edaran nomor 10/2025 tentang pembatasan waktu penyelenggara. Kegiatan tertentu

Surat edaran ini sebagai langkah menyikapi dinamika sosial masyarakat termasuk perkembangan situasi keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat kabupaten Lembata,

Selain itu langkah ini juga sebagai bentuk dukungan dan memberi ruang terhadap kegiatan positif lainnya di bidang keagamaan, sosial budaya, serta pengembangan ekonomi kreatif.

Bupati Kanis Tuaq dalam edaran menulis, memperhatikan hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)
tanggal 5 Mei 2025, di sampaikan 8 hal.

Diiberitahukan kepada saudara-saudara untuk
melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan kegiatan tertentu seperti pesta, perayaan, atau acara yang
menimbulkan keramaian atau yang menimbulkan suara keras/bising berlebihan
yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban umum, dan kenyamanan orang
lain dalam wilayah kabupaten Lembata wajib mendapat izin dari Kepolisian
setempat sesuai kewenangannya;
2. Batas waktu berakhirnya pelaksanaan kegiatan tertentu sebagaimana
dimaksud pada angka 1 paling lambat pukul 00.30 WITA;
3. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 12 Tahun 2012
tentang Ketertiban Umum, maka diminta untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. sesuai dengan ketentuan Pasal 13 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten
Lembata Nomor 12 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, apabila penyelenggaraan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 menggunakan barang elektronik dan pengeras suara yang dapat
mengeluarkan suara keras, bising dan lain sebagainya, maka untuk kepentingan umum, sesudah pukul 22.00 WITA, penyelenggara kegiatan
agar membatasi volume barang elektronik dan pengeras suara dimaksud
sehingga tidak mengganggu ketentraman penduduk di sekitarnya, kecuali
untuk kepentingan keagamaan dan pertunjukan musik hidup di lapangan.
terbuka yang diizinkan; dan

b. Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Peraturan Daerah Kabupaten Lembata
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, maka penyelenggara kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 wajib
mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya
agar tidak terjadi penyalahgunaan minuman beralkohol yang dapat
mengganggu ketertiban umum.

4. Tim Gabungan yang beranggotakan Aparat Penegak Hukum, Satuan Polisi
Pamong Praja, Para Camat dan Kepala Desa/ Lurah setempat bersama pihak
terkait lainnya akan melakukan Patroli guna memastikan kepatuhan terhadap kebijakan pembatasan waktu penyelenggaraan kegiatan tertentu ini;
5. Tim Gabungan sebagaimana dimaksud pada angka 4 dapat membubarkan
kegiatan dan atau melakukan tindakan lainnya apabila penyelenggara kegiatan
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan
angka 3;
6. Kepala Desa dan Lurah agar mengoptimalkan peran Regu Pengamanan
Satlinmas Desa/Kelurahan dalam membantu melakukan pemantauan terhadap
ancaman konflik sosial dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban
umum dalam penyelenggaraan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada
angka 1;
7. Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kepala Desa/ Lurah, Kepala Unit Pelaksana
Teknis dan seluruh Aparatur Sipil Negara agar aktif menyebarluaskan,
mendorong, dan menjadi panutan dalam pelaksanaan kebijakan pembatasan
waktu penyelenggaraan kegiatan tertentu ini; dan
8. Dengan ditetapkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor P/ 400/14/
SETDA/VI/2025, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Bawaslu Lembata Gelar Rakor Penguatan Kelembagaan Bawaslu Lembata Tahun 2025

Antonius mengatakan, Pada tataran konsep, penguatan kelembagaan merupakan upaya sistematis untuk memperbaiki aspek struk

| Rabu, 08 Oktober 2025
Ayah Prada Lucky Sesalkan Lambannya Proses Hukum Kasus Kematian Anaknya

“Sudah 63 hari sejak Lucky meninggal, tapi tidak ada kabar apa pun. Saya sebagai ayah kandung tidak pernah diberi tahu

| Rabu, 08 Oktober 2025
Pembukaan Festival Lamaholot Lembata Tahun 2025, Sepi Peminat.

Masing-masing Paguyuban, peserta didik mengenakan busana khas daerah masing-masing.

| Rabu, 08 Oktober 2025
Ilmu dan Inspirasi Kepada Generasi Muda Pelindo Gelar Program “Pelindo Mengajar”

Kegiatan ini berlangsung pada hari Senin, 6 Oktober 2025, sebagai bagian dari gerakan nasional yang digagas oleh Pelind

| Selasa, 07 Oktober 2025
Peduli Laut Komunitas Tunas Bahari Flores Timur Dapat Apresiasi Dari Kadis Servulus Demoor

Kami ingin sejarah panjang Kepulauan Solor menjadi warisan dunia. Ini penting agar generasi mendatang bisa mengenal, men

| Selasa, 07 Oktober 2025
Untuk Akselerasi Transisi Energi Bersih PLN Dorong Interkoneksi ASEAN Power Grid

Hal ini tercermin dalam agenda _The 41st Heads of ASEAN Power Utilities/Authorities_ (HAPUA) _Council Meeting_ yang dige

| Sabtu, 04 Oktober 2025
Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Dinas Pendidikan Lembata Gelar Lomba mengajar Tingkat Kabupaten

Ini adalah harapan bahwa investasi dalam pendidikan anak usia dini adalah modal penting untuk kemajuan sosial dan ekonom

| Selasa, 07 Oktober 2025
Kafilah STQH Asal NTT, Di Lepas Gubernur Melki Ke Panggung Nasional

STQH bukan hanya soal suara merdu dan tajwid yang sempurna, tetapi tentang menghadirkan Al-Qur’an dalam laku hidup seh

| Selasa, 07 Oktober 2025
MediaPro: Platform Portal Berita Siap Pakai untuk Media Lokal dan Profesional

CMS (Content Management System) khusus portal berita berbasis CodeIgniter 4 — cepat, aman, dan siap online dalam hitun

| Selasa, 07 Oktober 2025
Indeks Berita

Poling

Silakan memberi tanggapan anda ! Siapa calon bupati dan calon wakil bupati yang kalian anggap layak pimpin lembata 2024-2029?

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2025 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 7