Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Bupati Lembata Keluarkan. Surat Edaran Tentang Pembatasan Waktu Pesta, Suara Musik Tak Bisa lagi Melebih Jam Yang ditentukan.

Surat edaran ini sebagai langkah menyikapi dinamika sosial masyarakat termasuk perkembangan situasi keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat kabupaten Lembata

Indonesiasurya
Rabu, 20 Agustus 2025 | 19:00:34 WIB
Foto

Indonesiasurya.com, Lembata - Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq keluarkan surat edaran nomor 10/2025 tentang pembatasan waktu penyelenggara. Kegiatan tertentu

Surat edaran ini sebagai langkah menyikapi dinamika sosial masyarakat termasuk perkembangan situasi keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat kabupaten Lembata,

Selain itu langkah ini juga sebagai bentuk dukungan dan memberi ruang terhadap kegiatan positif lainnya di bidang keagamaan, sosial budaya, serta pengembangan ekonomi kreatif.

Bupati Kanis Tuaq dalam edaran menulis, memperhatikan hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)
tanggal 5 Mei 2025, di sampaikan 8 hal.

Diiberitahukan kepada saudara-saudara untuk
melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan kegiatan tertentu seperti pesta, perayaan, atau acara yang
menimbulkan keramaian atau yang menimbulkan suara keras/bising berlebihan
yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban umum, dan kenyamanan orang
lain dalam wilayah kabupaten Lembata wajib mendapat izin dari Kepolisian
setempat sesuai kewenangannya;
2. Batas waktu berakhirnya pelaksanaan kegiatan tertentu sebagaimana
dimaksud pada angka 1 paling lambat pukul 00.30 WITA;
3. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 12 Tahun 2012
tentang Ketertiban Umum, maka diminta untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. sesuai dengan ketentuan Pasal 13 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten
Lembata Nomor 12 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, apabila penyelenggaraan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 menggunakan barang elektronik dan pengeras suara yang dapat
mengeluarkan suara keras, bising dan lain sebagainya, maka untuk kepentingan umum, sesudah pukul 22.00 WITA, penyelenggara kegiatan
agar membatasi volume barang elektronik dan pengeras suara dimaksud
sehingga tidak mengganggu ketentraman penduduk di sekitarnya, kecuali
untuk kepentingan keagamaan dan pertunjukan musik hidup di lapangan.
terbuka yang diizinkan; dan

b. Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Peraturan Daerah Kabupaten Lembata
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, maka penyelenggara kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 wajib
mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya
agar tidak terjadi penyalahgunaan minuman beralkohol yang dapat
mengganggu ketertiban umum.

4. Tim Gabungan yang beranggotakan Aparat Penegak Hukum, Satuan Polisi
Pamong Praja, Para Camat dan Kepala Desa/ Lurah setempat bersama pihak
terkait lainnya akan melakukan Patroli guna memastikan kepatuhan terhadap kebijakan pembatasan waktu penyelenggaraan kegiatan tertentu ini;
5. Tim Gabungan sebagaimana dimaksud pada angka 4 dapat membubarkan
kegiatan dan atau melakukan tindakan lainnya apabila penyelenggara kegiatan
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan
angka 3;
6. Kepala Desa dan Lurah agar mengoptimalkan peran Regu Pengamanan
Satlinmas Desa/Kelurahan dalam membantu melakukan pemantauan terhadap
ancaman konflik sosial dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban
umum dalam penyelenggaraan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada
angka 1;
7. Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kepala Desa/ Lurah, Kepala Unit Pelaksana
Teknis dan seluruh Aparatur Sipil Negara agar aktif menyebarluaskan,
mendorong, dan menjadi panutan dalam pelaksanaan kebijakan pembatasan
waktu penyelenggaraan kegiatan tertentu ini; dan
8. Dengan ditetapkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor P/ 400/14/
SETDA/VI/2025, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Siapa Pelaku Pemotongan Rompong Nelayan Desa Balauring Lembata?

Meski ada kasak kusuk di tengah masyarakat, namun, belum ada cukup bukti tentang siapa dalang dibalik perbuatan tidak be

| Jumat, 17 April 2026
Jadi Agen BRI Link, Ama Sayang Akui Manfaat Positif Dan Keuntungan Ekonomi

selama melayani para pengguna jasa agen BRILink tidak pernah mendapatkan keluhan dan para pengguna jasa mengakui kecepat

| Jumat, 17 April 2026
Didukung IDEP, Barakat Gelar Workshop "Muro Moel Wutun" Libatkan Pemangku Adat Belen Raya Lewuhala.

Workshop ini menjadi ruang kolaborasi antara pengetahuan lokal dan kajian ilmiah terkait praktik Muro sebagai kearifan l

| Jumat, 17 April 2026
Pemda Lembata Serahkan Bantuan Kepada Korban Gempa Desa Babokerig Nagawutung

pentingnya penguatan mitigasi, terutama dengan adanya indikasi sesar aktif baru yang berpotensi menimbulkan risiko lanju

| Jumat, 17 April 2026
Kembangkan Program Jambu Mete, Pemda Lembata Bangun Sektor Perkebunan

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas tanaman jambu mente sekaligus menyediakan sumb

| Jumat, 17 April 2026
ISU PENYALAHGUNAAN DANA BOS SMKN 2 GOWA MENGEMUKA,KEPSEK ALIM BAHARI BERI TANGGAPAN

Kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa penggunaan dana BOS di SMKN 2 Gowa selalu sesuai dengan aturan yang diteta

| Jumat, 17 April 2026
ISU PENYALAHGUNAAN DANA BOS SMKN 2 GOWA MENGEMUKA,

Kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa penggunaan dana BOS di SMKN 2 Gowa selalu sesuai dengan aturan yang diteta

| Jumat, 17 April 2026
BSKDN Validasi dan Verifikasi Kinerja Pemda Lembata Dalam Upaya, Turunkan Angka Pengangguran

Capaian ini merupakan hasil dari pelaksanaan berbagai program strategis, seperti pelatihan keterampilan kerja, pengemban

| Kamis, 16 April 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 6