Lembata -Subsidi bahan bakar minyak (BBM) merupakan bentuk nyata kehadiran negara ditengah masyarakat, namun demikian di kabupaten Lembata provinsi NTT, tercium aroma tak sedap penyalahgunaan subsidi negara tersebut.
Subsidi pemerintah yang diwujudkan dalam BBM jenis pertalite, solar dan minyak tanah, bukan sekedar menjadi bahan dagangan tetapi lebih merupakan perhatian negara pada masyarakat.
Dugaan kecurangan yang dimainkan SPBU terlihat jelas yang mana beberapa waktu lalu anggota satgas BBM Pemda lembata menangkap 4 pemain minyak di SPBU tanah merah.
Mereka gunakan barcode pihak lain mengantri, memang itu pelanggaran adminstrasi tapi niat mencari keuntungan pribadi dari BBM subsidi masuk dalam tindak pidana. Mestinya dari sini aparat penegak hukum sudah bisa mengambil.langkah tegas.
Kehadiran negara melalui subsidi BBM mesti disalurkan tepat sasaran jika tidak pihak aparat penegak hukum bisa mengambil langkah tegas karena subsidi yang dikenakan pada bahan bakar jenis pertalite solar dan minyak tanah, berasal dari APBN.
Masyarakat Lembata meminta agar pihak kejaksaan untuk menindak tegas dugaan korupsi subsidi negara yang disalurkan melalui BBM yang dijual spbu.
Sebuah fenomena menarik yang jadi tontonan disetiap SPBU yang beroperasi di Lembata adalah adanya antrean panjang kendaraan yang diduga diakibatkan oleh ulah beberapa pihak yang dengan sadar melakukan antrian berupang-ulang sebagai upaya menimbun. Bahkan diduga pihak SPBU pun sebatas tahu dan sadar melayani demi mendapat keuntungan sepihak dari subsidi yang diberikan negara.
Ada kendaraan roda dua yang baru saja mengisi BBM kembali mengantre dalam waktu singkat untuk memperoleh Pertalite. Praktik tersebut berlangsung berulang-ulang, dilakukan oleh kendaraan yang sama, dan diduga terjadi hampir setiap hari. Intensitasnya yang masif membuat masyarakat bertanya: ke mana sebenarnya BBM subsidi itu mengalir?
Yang lebih memprihatinkan bukan hanya dugaan penyalahgunaan oleh oknum pembeli, melainkan dugaan adanya pembiaran oleh pihak SPBU. Petugas pengisian berada di garis depan distribusi. Mereka melihat kendaraan yang sama datang berkali-kali, mengetahui pola antreannya, bahkan dapat mengenali pelaku yang berulang kali melakukan pengisian. Apabila praktik tersebut terus berlangsung tanpa tindakan pencegahan, masyarakat tentu berhak mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan dijalankan.
SPBU memang merupakan badan usaha yang memperoleh keuntungan dari penjualan BBM. Namun, untuk BBM bersubsidi, SPBU tidak hanya menjalankan fungsi bisnis. SPBU juga memikul amanah sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menyalurkan subsidi kepada masyarakat yang berhak. Amanah tersebut menuntut tanggung jawab, bukan sekadar mengejar volume penjualan.
Apabila dugaan pembiaran itu benar terjadi, persoalannya bukan lagi sebatas pelayanan yang kurang baik. Pembiaran yang dilakukan secara sadar, terus-menerus, dan terhadap praktik yang nyata terlihat berpotensi membuka ruang bagi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Akibatnya, subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat luas justru berpindah kepada pihak-pihak yang menjadikannya sebagai komoditas untuk memperoleh keuntungan.
Dampaknya sangat nyata. Masyarakat harus mengantre lebih lama, kuota BBM lebih cepat habis, dan mereka yang benar-benar membutuhkan justru kesulitan memperoleh haknya. Sementara itu, pihak yang diduga memanfaatkan celah pengawasan dapat terus melakukan pengisian berulang tanpa hambatan.
Dari perspektif hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Sudah saatnya pengawasan tidak hanya diarahkan kepada masyarakat yang membeli BBM bersubsidi, tetapi juga kepada mekanisme penyalurannya di SPBU. Evaluasi terhadap rekaman CCTV, data transaksi, pola pengisian kendaraan, dan kepatuhan petugas terhadap prosedur pelayanan perlu dilakukan secara berkala. Dengan demikian, setiap dugaan penyimpangan dapat diuji secara objektif berdasarkan fakta