Lewoleba,IndonesiaSurya.Com - Perusahan Mutiara PT.Cenada. Indopers digugat ke pengadilan negeri Lembata, oleh warga desa wuakerong kecamatan Nagawutun kabupaten Lembata, karena diduga kuat membangun kantor di lahan milik warga dan menerbitkan sertifikat tanah tanpa sepengetahuan pemilik.
Para ahli waris selaku pemilik lahan tempat berdirinya bangunan Kantor PT Cenda Indopers juga melayangkan gugatan terhadap, Viktor Boli dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata,
Gugatan itu tercatat di Pengadilan Negeri Lembata dengan nomor register Perkara:12/Pdt.G/2024/PN. Lbt yang ditujukan kepada Tergugat 1 Viktor Boli, Tergugat 2 Direktur PT. Cendana Indopers dan Tergugat 3 Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Lembata.
Demikian dikatakan Ketua Tim Penasehat Hukum Para ahli waris pemilik lahan, Rafael Ama Raya, S.H., M.H, kepada wartawan, Senin 15/7/2024;
Bahwa benar Klien kami telah mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Lembata pada hari Senin tanggal 1 Juli 2024", ungkapnya.
Alasan kliennya melayangkan gugatan itu lantaran Tanah milik kliennya di Kuasai dan disertifikasi oleh para Tergugat lalu Tergugat 1 mengalihkan ke Tergugat 2 atas tanah tersebut tanpa sepengetahuan para ahli waris atas tanah warisan mereka,
Menurut penuturan dan bukti surat yang di kantongi para klien, Ama Raya menyatakan bahwa tanah itu bukan tanah milik Viktor Boli dan/atau pihak P.T Cendana Indopers, melainkan tanah tersebut merupakan tanah warisan milik kliennya,
Pihaknya pun menyatakan bahwa, Hubungan hukum antara Tergugat 1 Viktor Boli dan Tergugat 2 PT. Cendana Indopers itu tidak sah menurut hukum olehkarena dilakukan oleh orang yang tidak berhak atas tanah tersebut,
Bahwa bila antara Tergugat I dan Tergugat 2 itu dilakukan atas dasar Perjanjian maka Perjanjian yang dibuat oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2 tersebut cacat, olehkarena tidak memenuhi syarat formil sebagimana yang diatur Pasal 1320 KUHPerdata, bahwa kaidah hukum Pasal 1320 KUHPerdata menyebutkan syarat sah dari suatu perjanjian yaitu sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, cakap untuk membuat suatu perjanjian, mengenai suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal.
Menurut Advokat Muda Lembata yang pernah mengenyam pendidikan Magister Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Yogyakarta, jika kontrak adalah suatu perjanjian maka harus merujuk pada Pasal 1320 KUHPerdata sebagai syarat sahnya suatu perjanjian.
Kemudian, diterangkan juga bahwa jika kontrak itu melanggar syarat sahnya suatu perjanjian seperti yang diatur pasal 1320 KUHPerdata maka kontrak tersebut gugur atau batal demi hukum.
Bahwa Selain menabrak syarat sahnya perjanjian karena tidak memenuhi salah satu syarat sahnya suatu perjanjian yaitu kausa halal, kontrak itu pun harus batal demi hukum karena kontrak yang diberikan Tergugat 1 Viktor Boli Keras kepada PT. Cendana Indopers melanggar Pasal 1320 KUHPerdata", tegas Ama Raya, Senin (15/7/2024).
Lanjutnya, bahwa hari ini senin 15 Juli 2024 dia dan kliennya hadir di Pengadilan Negeri Lembata untuk memenuhi panggilan dari Pengadilan Negeri Lembata Kelas IIB guna memperjuangkan hak waris dari kliennya yang di rampok oleh para Tergugat,
Sidang hari ini di molor olehkarena Majelis hakim sedang mengikuti kegiatan dan kemudian sidang di mulai tepat pukul 12:05 Wita, sidang di Pimpin Oleh Hakim Ketua Tarekh Candra Darusman, S.H dan didampingi oleh Hakim Anggota 1 Irza Winasis, S.H dan Hakim Anggota 2 Petra Kusuma Aji, S.H., M.Kn.
Pihak para Penggugat di pimpin langsung oleh ketua Tim Penasehat Hukum Rafael Ama Raya, S.H., M.H dan pihak Tergugat 1 di dampingi oleh Advokat Blasius Dogel Lejap, S.H serta pihak Tergugat 3 Badan Pertanahan Nasional di wakili oleh Staf bagian sengketa atas nama Ardy,
Bahwa sidang kemudian di lanjutkan dengan pemeriksaan identitas masing-masing Penasehat hukum serta pemeriksaan terhadap identitas para pihak, namun ketika Ketua Majelis hakim melakukan pemeriksaan terhadap tergugat 2 namun Prinsipal dari Tergugat 2 tidak hadir yang artinya prinsipal dari tergugat 2 mangkir dari panggilan Pengadilan Negeri Lembata walaupun telah di panggil secara patut/resmi,
Berdasarkan hal itu maka Ketua Majelis hakim melakukan penundaan sidang untuk pihak Pengadilan Memanggil kembali prinsipal Tergugat 2 agend persidangan dapat berjalan sebagaimana mestinya,
Ama Raya selaku Ketua Tim Penasehat hukum Penggugat merasa kecewa dikarenakan tidak hadirnya prinsipal Tergugat 2 pada persidangan hari ini, "Iya kita cukup kecewa karena Principal Tergugat 2 tidak menghormati Panggilan oleh Pengadilan Negeri Lembata, kita berharap sidang yang akan datang principal Tergugat 2 hadir pada persidangan agar klien kita dapat menuntut hak nya yang suda di rampok oleh para Tergugat. Tutupnya.