Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden

Dewan Pers dibersihkan dari oknum-oknum elit dan eks pejabat atau penumpang gelap yang diduga kuat memanfaatkan posisi mereka di Dewan Pers untuk eksistensi pribadi dan eksploitasi pers.

IndonesiaSurya
Sabtu, 06 September 2025 | 19:20:09 WIB
Foto

Indonesiasurya.com, Jakarta – Dewan Pers Indonesia (DPI) dan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) secara resmi mengajukan delapan tuntutan krusial kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. 

Baca juga ; https://indonesiasurya.com/persebata-lembata-siap-menatap-liga-3-nasional-oktober-mendatang 

https://indonesiasurya.com/anggota-dprd-lembata-diminta-untuk-jujur-jangan-omong-lain-buat-lain

Tuntutan ini disampaikan sebagai langkah untuk menjamin kemerdekaan pers dan menghentikan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Dewan Pers yang ada saat ini.

Ketua DPI hasil Kongres Pers Indonesia 2019 sekaligus Ketua Umum SPRI, Hence Mandagi, menyatakan bahwa tuntutan ini muncul akibat pembiaran praktik-praktik jurnalistik yang dianggap tidak profesional dan diskriminatif.

Ia menilai kepemimpinan Ketua Dewan Pers yang selama beberapa periode ini bukan dari kalangan wartawan dapat merusak etika, independensi, dan kredibilitas profesi pers secara keseluruhan.

Dalam pernyataannya, Mandagi menekankan bahwa kondisi ini dapat berakibat fatal bagi dunia pers nasional.

“Dampak negatif akibat Ketua Dewan Pers yang selama ini dipimpin oleh seorang yang tidak pernah menjadi wartawan profesional dapat berdampak luas dan mendalam, merusak pilar-pilar utama ekosistem pers itu sendiri,” ujar Mandagi.

Ia melanjutkan, kondisi ini bisa membawa dampak yang destruktif bagi profesi pers secara keseluruhan. “Kepemimpinan ini berpotensi merusak etika, independensi, dan kredibilitas pers. Lihat saja terjadi pembiaran terhadap eksploitasi isu demonstrasi dan kerusuhan di berbagai media mainstream nasional tanpa memperhatikan kode etik jurnalistik.

Hal itu dampaknya sangat mempengaruhi opini publik dan memicu hal-hal yang destruktif,” ungkap Mandagi.

Tuntutan Terhadap Keanggotaan dan Struktur Dewan Pers

1. Lindungi Hak Wartawan: Pemerintah diminta untuk memastikan dan melindungi hak wartawan Indonesia untuk bebas memilih organisasi wartawan, sesuai dengan jaminan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

2. Kembalikan Hak Wartawan Non-Konstituen: Memberikan kesempatan yang sama bagi wartawan anggota organisasi pers non-konstituen Dewan Pers untuk dapat mencalonkan diri dan dipilih sebagai Anggota Dewan Pers.

3. Libatkan Organisasi Pers Non-Konstituen: Mengembalikan hak organisasi pers non-konstituen yang berbadan hukum agar dapat ikut serta dalam mengajukan calon anggota dan memilih Anggota Dewan Pers.

4. Batalkan Peraturan Sepihak: Meminta konsistensi dengan pernyataan Presiden selaku Pemerintah di Mahkamah Konstitusi bahwa Dewan Pers hanya berfungsi sebagai fasilitator. Oleh karena itu, semua Peraturan Pers yang ditetapkan secara sepihak oleh Dewan Pers terkait organisasi pers konstituen harus dinyatakan tidak berlaku atau tidak diakui pemerintah.

5. Batalkan SK Presiden tentang Pengsahan Pemilihan Anggota DP : Pembatalan Surat Keputusan Presiden mengenai penetapan hasil pemilihan Anggota Dewan Pers periode 2025–2028, karena prosesnya dianggap menghilangkan hak wartawan dan organisasi pers non-konstituen untuk memilih dan dipilih. Pemenuhan atas tuntutan poin kelima ini secara otomatis 4 poin tuntutan di atas langsung terpenuhi.
Tuntutan Terhadap Sertifikasi dan Regulasi

6. Tindak Sertifikasi Ilegal: Pemerintah didesak untuk menindak tegas praktik penerbitan Sertifikat Kompetensi Wartawan yang tidak memiliki lisensi resmi dari Pemerintah atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

7. Perintahkan BNSP Bertindak: Meminta BNSP untuk menertibkan praktik ilegal pemberian lisensi Lembaga Penguji Kompetensi oleh Dewan Pers, yang dinilai tidak memiliki kewenangan sebagai regulator.Tuntutan Terhadap Peran Pemerintah

8. Dukungan Penataan Pers Nasional dan Pembersihan dari oknum penumpang gelap : Poin terakhir ini menyerukan kepada pemerintah untuk memberikan jaminan bahwa pemerintah akan mendukung upaya menata kembali kehidupan pers nasional, agar Dewan Pers dibersihkan dari oknum-oknum elit dan eks pejabat atau penumpang gelap yang diduga kuat memanfaatkan posisi mereka di Dewan Pers untuk eksistensi pribadi dan eksploitasi pers.

Mandagi menegaskan bahwa tuntutan ini mewakili suara mayoritas masyarakat pers Indonesia yang selama ini merasa terdiskriminasi. Men.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Bupati Kanis Hadir di Seminar Keadilan Fiskal Nasional, Soroti Revitalisasi Prinsip Keberimbangan

Seminar ini menjadi wadah penting untuk membahas berbagai permasalahan, tantangan, dan peluang terkait kebijakan fiskal

| Jumat, 07 November 2025
IDEP Selaras Alam Gadeng BARAKAT melalui program DREAMS, Gelar Festival Tana Mea Lembata tahun 2025

Kegiatan festival akan mencakup workshop (recap program, temuan, impact, best practice, serta strategi keberlanjutan), p

| Jumat, 07 November 2025
Mahkamah Agung Putuskan Aci Lely Bersalah, Kejaksaan Negeri Lembata Sita Uang 1 Miliar

Kejaksaan Negeri Lembata telah melakukan penuntutan hingga akhirnya Eintracht atau telah berkekuatan hukum tetap

| Kamis, 06 November 2025
Komitmen Perkuat Sektor Perikanan Bupati Kanis Serahkan Bantuan Sarana Prasarana untuk Nelayan

Acara seremonial penyerahan bantuan dilaksanakan secara simbolis di Pelataran Gedung Pasar Tempat Pelelangan Ikan (TPI),

| Kamis, 06 November 2025
Mendaftar sebagai Bakal Calon Rektor UIT, Dr. Pattawari Usung Misi Pengembangan Kampus

Era globalisasi tidak bisa membuat kita diam dengan keadaan. Tantangan kampus ke depan begitu berat, sehingga saya harus

| Rabu, 05 November 2025
LSM, Pemerhati Pelindung Perempuan Dan Anak Di Lembata Gagal. 85% Siswa Dituding KPAD Lakukan Seks Bebas

Wens Ose juga tidak pungkiri jika mungkin ada satu dua.anak yang diluar jangkauan pihaknya, tapi tidak sampai 85% sepert

| Rabu, 05 November 2025
Indeks Berita

Poling

Silakan memberi tanggapan anda ! Siapa calon bupati dan calon wakil bupati yang kalian anggap layak pimpin lembata 2024-2029?

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2025 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 9