Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Diduga Mafia Hukum di Polres Mukomuko. Penyidik Reskrimum Resmi Diseret ke Propam Polri”

Ini bukan sekadar laporan biasa, tapi sinyal darurat. Jika Propam tidak bertindak, publik akan menilai ada upaya sistematis untuk melindungi penyidik nakal.

Indonesiasurya
Rabu, 01 Oktober 2025 | 23:37:30 WIB
Foto

Indonesiasurya.com, Mukomuko – Gelombang perlawanan masyarakat Ujung Padang terhadap keputusan penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan pencurian hasil Kebun Masyarakat Desa (KMD) terus menguat. Kali ini, langkah tegas diambil, para penyidik Reskrimum Polres Mukomuko resmi dilaporkan ke Divisi Propam Polri melalui kuasa hukum pelapor, Ahmad Sayuti, SH.

Dalam surat pengaduan resmi bernomor 04/LP/MM/X/2025, yang ditujukan langsung kepada Kepala Divisi Propam Polri cq. Kabid Propam Polda Bengkulu, kuasa hukum masyarakat Ujung Padang menuding penyidik Reskrimum telah melakukan pelanggaran etik dan prosedur KUHAP.

“Penyidik telah bertindak tidak profesional, tidak cermat, bahkan cenderung culas dengan menghentikan perkara tanpa menimbang alat bukti penting. Mereka hanya mendasarkan SP3 pada satu keterangan ahli, padahal Pasal 184 KUHAP jelas menyebutkan alat bukti tidak tunggal. Ini kelalaian fatal yang merusak integritas hukum,” tegas Ahmad Sayuti, SH.

Lebih jauh, laporan tersebut membeberkan dugaan “permainan kotor” penyidik, yakni menahan surat SP3 yang diterbitkan tanggal 25 September 2025 dan baru diserahkan kepada pelapor pada 30 September 2025. Modus ini dinilai sebagai trik licik agar masa gugatan praperadilan habis.

“Ini jelas perbuatan busuk! Mereka tahu betul umur surat SP3 hanya tujuh hari untuk digugat. Dengan menahan surat, penyidik sengaja menjebak pelapor agar kehilangan hak hukumnya. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi pengkhianatan terhadap asas due process of law,” kecam Sayuti.

Masyarakat Ujung Padang menilai tindakan penyidik bukan hanya merugikan warga, tetapi juga mencoreng nama baik institusi Polri secara keseluruhan. Tokoh masyarakat Jepiter menyebut, laporan ke Propam ini adalah langkah awal untuk membongkar dugaan mafia hukum di tubuh Reskrimum Polres Mukomuko.

“Kalau aparat penegak hukum sudah bersekongkol, bagaimana rakyat bisa percaya hukum? Kami pastikan akan menempuh semua jalur, dari Propam, Polda, bahkan Mabes Polri. Jangan biarkan segelintir oknum kotor merusak citra Polri dan mengkhianati keadilan rakyat kecil,” ujarnya geram.

Aktivis hukum Bengkulu, Angga Pratama, yang ikut mendampingi proses pelaporan, menegaskan bahwa Propam harus segera turun tangan.

“Ini bukan sekadar laporan biasa, tapi sinyal darurat. Jika Propam tidak bertindak, publik akan menilai ada upaya sistematis untuk melindungi penyidik nakal. Jangan sampai Polri kehilangan legitimasi karena ulah oknum culas yang bermain di level daerah,” tegasnya.

Kini mata publik Bengkulu, khususnya Mukomuko, tertuju pada Propam Polri dan Polda Bengkulu. Masyarakat menanti apakah laporan ini benar-benar diproses atau justru dibiarkan mengendap tanpa kepastian.

“Kalau laporan ini diabaikan, itu bukti nyata bahwa mafia hukum benar-benar bercokol dalam tubuh Polri. Kami tidak akan diam, kami akan lawan sampai ke pusat!” tutup Jepiter dengan nada mengecam.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Ramadan Penuh Harmoni, Keuskupan Agung Makassar Gelar Bukber Bersama Tokoh Lintas Agama

Kegiatan buka puasa bersama yang digelar oleh Keuskupan Agung Makassar berlangsung dalam suasana penuh kehangatan dan ke

| Selasa, 10 Maret 2026
DPRD Setujui Perubahan OPD dari 38 ke 36: Tantangan 30% Belanja Pegawai Menanti

Menurut catatan DPRD, penggabungan perangkat daerah harus tetap memperhatikan intensitas urusan dan kapasitas pelayanan

| Senin, 09 Maret 2026
Warga Minta Dilakukan Evaluasi Kinerja, Jelang Akhir Masa Jabatan, Kades Siru Kecamatan Lembor,

Jangan sampai masa jabatan berakhir tanpa meninggalkan solusi bagi persoalan mendasar yang selama ini dikeluhkan masyara

| Senin, 09 Maret 2026
Surat Keputusan Gubernur NTT Tidak Berlaku, Bupati Ngada Tetap Lantik Yohanes C. Watu Ngebu Jadi Sekda

Wakil Bupati juga mengimbau masyarakat Ngada agar menghormati proses tata kelola pemerintahan yang sedang dijalankan ole

| Minggu, 08 Maret 2026
2.870 Peserta Ikuti Tes Akademik Seleksi Masuk Yayasan TB Soposurung SMAN 2 Balige

Setelah pelaksanaan tes ini, akan dilanjutkan dengan seleksi tahap II yang di mulai dari Psikotes, Tes Kesamaptaan, Kese

| Sabtu, 07 Maret 2026
ANGGOTA KORAMIL 1624-02/ADONARA BANTU EVAKUASI KORBAN KONFLIK ADONARA

Tidak ada korban jiwa namun, sejumlah warga yang terluka dengan cepat dievakuasi anggota Koramil 1624/02 Adonara ke temp

| Sabtu, 07 Maret 2026
Gandeng Raja Larantuka, Dandim 1624/Flotim Mediasi Konflik Adonara

Langkah Dandim dalam upaya meminimalisir agar konflik tidak melebar dan dengan sentuhan humanis, Dandim Erly Merlian, m

| Sabtu, 07 Maret 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 7