Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Diduga Rangkap Jabatan, ASN yang Kini Jadi Pj Kades Akui Pernah Menjadi Anggota BPD

Memang benar saat ini saya Pj Kepala Desa Pastap Julu berstatus ASN sebagai staf di Kantor Camat Tambangan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp

Indonesiasurya
Selasa, 26 Mei 2026 | 12:31:19 WIB
Foto

Mandailing Natal, ~ Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal, menjadi perhatian setelah muncul informasi terkait status ganda dalam pemerintahan desa.

Sosok berinisial A disebut menjabat sebagai ASN di Kantor Camat Tambangan sekaligus pernah tercatat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lumban Pasir dan kini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Pastap Julu, Kecamatan Tambangan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, media melakukan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan guna memastikan status administrasi dan kronologi jabatan yang dijalani.

Dalam jawaban konfirmasi kepada wartawan, A membenarkan dirinya saat ini berstatus sebagai ASN sekaligus menjabat sebagai Pj Kepala Desa Pastap Julu.

“Memang benar saat ini saya Pj Kepala Desa Pastap Julu berstatus ASN sebagai staf di Kantor Camat Tambangan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Terkait dugaan dirinya masih menjabat sebagai anggota BPD Desa Lumban Pasir, A menyatakan telah mengundurkan diri dari keanggotaan BPD sejak 2 Januari 2026.

“Saya sudah mengundurkan diri dari anggota BPD Desa Lumban Pasir tertanggal 2 Januari 2026,” tulisnya.

Saat dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai kronologi jabatan, termasuk sejak kapan berstatus ASN, masa aktif sebagai anggota BPD, hingga waktu penunjukan sebagai Pj Kepala Desa, yang bersangkutan tidak memberikan penjelasan rinci.

Namun demikian, A mengirimkan foto surat pengunduran diri dari keanggotaan BPD dan menyatakan sejak mengundurkan diri dirinya tidak lagi aktif sebagai anggota BPD Desa Lumban Pasir.

“Sejak saya mengundurkan diri dari anggota BPD Desa Lumban Pasir sampai saat ini saya tidak aktif lagi sebagai anggota BPD,” lanjutnya.

Meski begitu, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai apakah telah terbit keputusan pemberhentian resmi dari instansi berwenang maupun kapan status pengunduran diri tersebut efektif secara administratif.

Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, anggota BPD dilarang merangkap sejumlah jabatan tertentu, termasuk sebagai kepala desa, perangkat desa, pelaksana proyek desa, pengurus partai politik, anggota TNI/Polri, hingga aparatur sipil negara (ASN).

Larangan tersebut berkaitan dengan prinsip independensi lembaga desa dan pencegahan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga diketahui menegaskan bahwa ASN tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai anggota BPD.

Di sisi lain, keberadaan anggota BPD yang kemudian menjabat sebagai Pj Kepala Desa juga menjadi perhatian karena BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.

Sejumlah pihak menilai persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan administratif yang lebih terang dari instansi terkait guna memastikan tidak adanya pelanggaran aturan maupun tumpang tindih kewenangan dalam pemerintahan desa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kecamatan Tambangan maupun instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait status administrasi jabatan yang bersangkutan.

(Magrifatulloh&Tim).


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Polisi Gencar Berantas Begal dan Kejahatan Jalanan, 176 Tersangka Dibekuk Selama Mei 2026

Selain kendaraan, polisi turut mengamankan sejumlah barang elektronik seperti handphone, laptop dan barang berharga lain

| Selasa, 26 Mei 2026
Kodim 1404/Pinrang Serahkan Terduga Penyalahgunaan Narkoba ke Satresnarkoba Polres Pinrang

Penindakan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredara

| Selasa, 26 Mei 2026
Nilai Tindakan Oknum Polres Sikka, Represif Grib Jaya Serukan Pernyataan Sikap

Grib Jaya menilai bahwa fakta di lapangan menunjukkan adanya penyimpangan wewenang dan tindakan represif yang dilakukan

| Selasa, 26 Mei 2026
SMAN 1 Nagawutung Ikuti Sosialisasi Membaca Kritis secara Daring Bersama Balai Bahasa Provinsi NTT

Kepala SMAN 1 Nagawutung, Patrisius Beyeng, S.Pd, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk membang

| Selasa, 26 Mei 2026
Di Balik Harlah Fatayat NU: Data LKP3A Bicara, Kekerasan Perempuan-Anak di Lembata Menguak Fakta Pahit

Di balik agenda organisasi perempuan muda NU itu, muncul fakta yang mengusik: kasus kekerasan terhadap perempuan dan ana

| Selasa, 26 Mei 2026
Berdaya dan Mendunia: Fatayat NU Lembata Launching Rumah Produksi & RA Qurrata A’yun

Yuni Damayanti menegaskan bahwa peluncuran Rumah Produksi TKM dan peresmian RA Qurrata A’yun merupakan hasil konkret k

| Selasa, 26 Mei 2026
Persebata Lembata Mencari Bakat Baru, Turnamen HIDUP CUP U-15 Resmi Bergulir

Kehadiran berbagai elemen ini menandakan dukungan penuh terhadap pengembangan olahraga di daerah.

| Selasa, 26 Mei 2026
Kisruh MTs GUPPI Malintang Memanas, Warga akan Laporkan Dana BOS ke APH

Masih menutup Sumber ini, bersama tim hukum dan sejumlah warga Malintang telah lama mempelajari dan mengantongi sejumla

| Senin, 25 Mei 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 9