Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Diduga Rangkap Jabatan, ASN yang Kini Jadi Pj Kades Akui Pernah Menjadi Anggota BPD

Memang benar saat ini saya Pj Kepala Desa Pastap Julu berstatus ASN sebagai staf di Kantor Camat Tambangan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp

Indonesiasurya
Selasa, 26 Mei 2026 | 12:31:19 WIB
Foto

Mandailing Natal, ~ Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal, menjadi perhatian setelah muncul informasi terkait status ganda dalam pemerintahan desa.

Sosok berinisial A disebut menjabat sebagai ASN di Kantor Camat Tambangan sekaligus pernah tercatat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lumban Pasir dan kini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Pastap Julu, Kecamatan Tambangan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, media melakukan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan guna memastikan status administrasi dan kronologi jabatan yang dijalani.

Dalam jawaban konfirmasi kepada wartawan, A membenarkan dirinya saat ini berstatus sebagai ASN sekaligus menjabat sebagai Pj Kepala Desa Pastap Julu.

“Memang benar saat ini saya Pj Kepala Desa Pastap Julu berstatus ASN sebagai staf di Kantor Camat Tambangan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Terkait dugaan dirinya masih menjabat sebagai anggota BPD Desa Lumban Pasir, A menyatakan telah mengundurkan diri dari keanggotaan BPD sejak 2 Januari 2026.

“Saya sudah mengundurkan diri dari anggota BPD Desa Lumban Pasir tertanggal 2 Januari 2026,” tulisnya.

Saat dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai kronologi jabatan, termasuk sejak kapan berstatus ASN, masa aktif sebagai anggota BPD, hingga waktu penunjukan sebagai Pj Kepala Desa, yang bersangkutan tidak memberikan penjelasan rinci.

Namun demikian, A mengirimkan foto surat pengunduran diri dari keanggotaan BPD dan menyatakan sejak mengundurkan diri dirinya tidak lagi aktif sebagai anggota BPD Desa Lumban Pasir.

“Sejak saya mengundurkan diri dari anggota BPD Desa Lumban Pasir sampai saat ini saya tidak aktif lagi sebagai anggota BPD,” lanjutnya.

Meski begitu, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai apakah telah terbit keputusan pemberhentian resmi dari instansi berwenang maupun kapan status pengunduran diri tersebut efektif secara administratif.

Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, anggota BPD dilarang merangkap sejumlah jabatan tertentu, termasuk sebagai kepala desa, perangkat desa, pelaksana proyek desa, pengurus partai politik, anggota TNI/Polri, hingga aparatur sipil negara (ASN).

Larangan tersebut berkaitan dengan prinsip independensi lembaga desa dan pencegahan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga diketahui menegaskan bahwa ASN tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai anggota BPD.

Di sisi lain, keberadaan anggota BPD yang kemudian menjabat sebagai Pj Kepala Desa juga menjadi perhatian karena BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.

Sejumlah pihak menilai persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan administratif yang lebih terang dari instansi terkait guna memastikan tidak adanya pelanggaran aturan maupun tumpang tindih kewenangan dalam pemerintahan desa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kecamatan Tambangan maupun instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait status administrasi jabatan yang bersangkutan.

(Magrifatulloh&Tim).


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Temui Kepala Staf Kepresidenan, BPP DOB Dorong Provinsi Luwu Raya Masuk Agenda Strategis Nasional

Ketua Tim BPP DOB Provinsi Luwu Raya, H. Darwis Ismail, mengatakan pertemuan tersebut merupakan bagian dari ikhtiar me

| Selasa, 14 Juli 2026
Ahli Geothermal Luruskan Persepsi tentang WKP Mataloko dan Pemanfaatan Lahan PLTP

Berdasarkan data gambaran umum pengembangan PLTP Mataloko, luas WKP mencapai sekitar 996,2 hektare

| Selasa, 14 Juli 2026
Ahli Geothermal ITB: Pemanfaatan Air untuk Pengeboran PLTP Mataloko Bersifat Sementara

Pemanfaatan air Sungai Tiwu Bala untuk mendukung kegiatan pengeboran PLTP Mataloko telah memperoleh Izin Pengusahaan

| Senin, 13 Juli 2026
MPLS SMAN 1 Nagawutung TP 2026/2027 Resmi Dimulai, Wujudkan Sekolah Ramah dan Humanis

MPLS adalah ruang untuk mengenal lingkungan sekolah, membangun karakter, serta menumbuhkan semangat belajar

| Senin, 13 Juli 2026
Di Tengah Seruan Efisiensi, Kades Diminta Bayar Rp3 Juta untuk Ikut Bimtek

LIRA meminta Inspektorat untuk melakukan audit terhadap mekanisme pemungutan biaya kepada kepala desa.

| Senin, 13 Juli 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 9